BONTANG – Tindakan Satpol PP untuk menghentikan sementara pembangunan belasan rumah di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta di Kelurahan Bontang Lestari, dinilai tepat oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bontang. Kepada Bontang Post, Abdul Rifai menyebut tindakan tersebut sebagai upaya penindakan terhadap bangunan yang berdiri secara liar. “Sudah benar saja itu (Satpol PP, Red.),” kata Rifai, kemarin (28/12).
Dia menyebut, beberapa rumah yang disegel oleh Satpol PP berada di atas lahan Areal Penggunaan Lain (APL). Menurutnya, dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), direncanakan akan dibangun perumahan dalam lahan tersebut. Selain itu, di sepanjang jalan mulai tugu berwarna biru hingga dekat area Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sepanjang 200 meter di kiri dan kanan merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Jadi memang tidak boleh dibangun apa-apa untuk sementara,” jelas Rifai.
Dirinya pun meminta kepada masyarakat, sebelum membangun sebuah bangunan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM). Prosesnya pun, lanjut Rifai sangat cepat jika bangunan berbentuk rumah ataupun bangunan yang bentuknya tidak terlalu rumit. “Kalau sudah rumit dan perlu spesifikasi teknis seperti pabrik, baru ke Dinas Tata Ruang Kota,” ujarnya.
Sebelumnya, lebih dari sepuluh rumah dinyatakan disegel oleh Satpol PP Bontang. Selain belum adanya IMB, rumah-rumah yang berada di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta ex Jalan Flores tersebut berdiri di lahan hutan lindung yang kini beralih menjadi APL.
Karena belum memiliki IMB, petugas Satpol PP pun bergerak dengan memasang tanda jika rumah tersebut tidak diizinkan berdiri. Namun, segel tersebut hanya bersifat sementara hingga tim APL dari pemerintah selesai melakukan inventarisir di sekitar lahan tersebut.
Dari pantauan Bontang Post di lokasi, saat memasuki Jalan Soekarno-Hatta, rumah yang pertama tampak disegel berjarak sekitar 4-5 kilometer. Kondisi rumahnya pun baru terpasang pondasi kayu dan atap.
Kemudian rumah berikutnya berjarak sekitar 6-7 kilometer atau hampir mendekati simpang tiga menuju kantor wali kota Bontang. Di sana, tampak dua rumah yang sudah tampak berwujud rumah, namun keduanya terpasang plang bertuliskan “Dilarang membangun tanpa izin”. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post