BONTANGPOST.ID, Bontang – Lima badut dan dua pengemis ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Kamis (27/3/2025) malam.
Mereka ditertibkan di sejumlah lokasi seperti kawasan perbelanjaan Ramayana Jalan MH Thamrin, SPBU Kopkar PKT, dan Bontang Citimall.
“Ada juga yang didapati di sekitar Jalan Ahmad Yani,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bontang Ahmad Yani.
Ia menuturkan, mayoritas berasal dari luar daerah seperti Samarinda, Balikpapan, Sumenep, dan Wonosobo. Sementara tiga lainnya berasal dari Bontang.
Diketahui, badut atau pengamen yang diamankan ialah yang berada di jalan dan mengganggu ketertiban umum, bahkan membahayakan pengguna jalan.
Mengacu Perda 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Pasal 18 huruf a, setiap orang dilarang meminta sumbangan, mengemis, atau mengamen di jalan serta persimpangan lampu merah.
Termasuk di dalam angkutan umum, jembatan, penyeberangan, area perkantoran, lokasi RTH (ruang terbuka hijau), taman, dan tempat umum.
“Itu yang menjadi dasar penertiban dilakukan,” katanya.
Ia mengungkapkan, ketujuh orang tersebut kemudian diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Disos-PM) Kota Bontang.
Adapun masyarakat dapat mengadukan bila menemukan aktivitas yang berpotensi ketentraman dan ketertiban umum. (*)