BONTANGPOST.ID, Samarinda – Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim dilarang menggunakan dinas mobil untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran dan berkunjung ke tempat rekreasi.
Larangan ini, menurut Sri Wahyuni, telah disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kepada seluruh ASN beberapa hari lalu.
“Pak Gubernur Kaltim kemarin menyampaikan bahwa mudik Lebaran ini tidak boleh menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas ini memiliki banyak fungsi, seperti membawa orang sakit,” ujar Sri Wahyuni di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan pelat merah seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
Sebenarnya tidak hanya saat mudik. Kendaraan dinas ini tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi. Jadi, tidak boleh dibawa ke mal, pasar, dan tempat rekreasi, tambahnya.
Sri Wahyuni juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan ini.
“Sejauh ini belum ada laporan. Kalau ada, silakan laporkan dan nanti kita lihat dari Inspektorat apa sanksi yang pas untuk diberikan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas operasional pemerintahan yang dibeli dengan uang rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tolong ini catatan menjadi, kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran, kecuali dalam rangka tugas dinas seperti menghubungkan arus mudik,” tegas Rudy Mas’ud dalam pernyataannya melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam acara paparan kerja perangkat daerah, belum lama ini.
Ia juga menambahkan larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas selama liburan. (*)