bontangpost.id – Spesial curanmor akhirnya diringkus Tim Rajawali Polres Bontang. DA (33) ditangkap Minggu (9/10/2022) pukul 04.00 di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Warga Gunung Telihan itu melakukan aksinya seorang diri di 4 lokasi di Bontang. Disebutkan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna, 2 sepeda motor dicuri di Jalan Soekarno-Hatta, 1 di Taman HOP 6, dan 1 lagi di Jalan Pattimura.
“Ada 5 motor yang dicuri, satu TKP masih kami kembangkan, kemungkinan masih bisa bertambah itu,” ungkapnya.
Aksinya itu dilakukan dengan menggunakan kunci T. Pria pengangguran itu melakukan tindak pidana pencurian kala siang hari. Motor curiannya kemudian dijual ke daerah Muara Bengkal, Kutai Timur. “Dia pura-pura pakai seragam pekerja tambang ketika beraksi, biar tidak dicurigai orang,” katanya.
DA pun sempat dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kanan, akibat melawan dan sempat berusaha kabur, saat menunjukkan TKP kepada polisi. Adapun motif perbuatan tersangka didasari faktor ekonomi. “Katanya untuk biaya hidup, dia tidak kerja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, spesialis curanmor tersebut kini telah ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post