BONTANG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bontang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rabu (25/5) kemarin melakukan monitoring ke beberapa perusahaan, perhotelan, dealer motor, swalayan, hingga perbankan yang ada di Bontang.
Ketua SPSI Bontang Nurhan mengatakan, monitoring ini dalam rangka untuk mensurvei sejauh mana perusahaan atau intansi terkait dalam memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang yang telah ditetapkan oleh Pemkot sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2013.
“Jadi kami minta keterangan manajemen ataupun pelaku usaha tersebut sejauh ini dalam mengupah karyawannya seperti apa. Kalaupun tidak menerapkan UMK yang telah ditetapkan, apa alasannya,” ujarnya saat diwawancara Bontang Post.
Kata dia, bila memang perusahan atau pelaku usaha yang bersangkutan tidak mampu memberlakukan aturan tersebut, maka diminta untuk membuat penangguhan dan dikirimkan ke dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP).
“Intinya harapan kami dalam monitong ini, yakni para manajemen perusahaan atau pelaku usaha yang tidak bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal UMK, maka harus ada alasan yang jelas,” pungkasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: