Indikasi Pemicu Kasus Sengketa Lahan
SANGATTA – Mudahnya penerbitan surat yang menjadi bukti kepemilikan lahan di tingkat desa, ditengarai menjadi salah satu faktor maraknya kasus sengketa lahan. Dugaan itu berdasarkan pengamatan sementara Panja Kasus Sengketa Lahan DPRD Kutim, selama menangani persoalan antara eks Kelompok Tani Karet lestari dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Panja yang diketuai Herlang Mappatiti itu memang sudah mengumpulkan berbagai bukti. Mulai dari data yang menjadi dasar eks kelompok tani dan data perusahaan. Selain itu, Panja juga ‘roadshow’ ke instansi terkait, mulai dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang hingga ke kecamatan dan desa. Dari hasil itulah kesimpulan sementara bahwa surat yang mudah terbit mencuat. Akibatnya banyak lahan tumpang tindih.
“Berdasarkan pengamatan sementara, ada beberapa sebab munculnya kasus sengketa lahan. Pertama, oknum aparat desa yang terlalu mudah mengeluarkan surat lahan. Kedua, ketidakhati-hatian dalam proses pembebasan lahan oleh perusahaan,” Kata Herlang, akhir pekan kemarin.
Hal tersebut menjadi salah fokus Panja untuk memperbaiki sistem kedepan. Sehingga persoalan sengketa lahan tak terus berulang.
“Di Kutim ini kasus yang paling sering muncul itu sengketa lahan dan tenaga kerja. Kalau tidak ada keseriusan menagangi ini, selamanya kita akan terus berkutat di masalah yang sama,” tuturnya.
Saat ini Panja masih mempelajari data yang telah dikumpulkan. Selanjutnya Panja akan memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk satu meja. Di dalam pertemuan itu semua pihak akan membahas persoalan ini. “Karena data yang kami Kumpulkan cukup banyak. Butuh waktu untuk mempelajari. Rencananya minggu ini kita pertemuan dengan seluruh pihak,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Eks Kelompok Karet Lestari mengadu ke DPRD jika lahan mereka seluas 225 hektare di areal operasi PT KPC belum dibebaskan perusahaan. Kelompok ini juga menegaskan memiliki bukti-bukti kuat merekalah pemilik lahan yang sah. Sebaliknya, pihak perusahaan juga mengaku memiliki bukti kuat telah melakukan pembebasan lahan. Atas aduan eks kelompok tani DPRD membentuk Panja. Kasus ini juga sedang bergulir di meja hijau. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: