Satu pekerja tambang batu bara di PT Pamapersada Nusantara (Pama) site KPC Kutai Timur (Kutim), meregang nyawa. Sabtu (15/2/2020), kejadian itu menewaskan Alamsyah Arsyad, group leader yang diduga terendam tanah bercampur lumpur.
SANGATTA–Kecelakaan di bisnis emas hitam kali ini merenggut nyawa seorang pekerja. Yakni, Alamsyah Arsyad. Kabar yang beredar, pria 45 tahun itu tenggelam di lumpur sedalam 9 meter, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.
Arsyad merupakan leader yang sedang memantau karyawan bekerja di dumping area. Di tempatnya berdiri, tiba-tiba runtuh. Laki-laki paruh baya itu terperosok ke dalam lubang. Hingga kemarin (16/2/2020), tim rescue masih melakukan pencarian korban.
Jika sebelumnya sempat dikabarkan satu mobil light vehicle (LV) berisi empat orang menjadi korban, hal itu ditepis seorang pegawai yang enggan menyebutkan identitasnya. Menurut informasi yang diperoleh, kejadian itu menimpa seorang pengawas yang beralamat di Sangatta Utara.
“Dia (Arsyad) itu pengawas dumping area, tempat orang buang muatan. Pola kerjanya harus berdiri di tanggul agar terlihat oleh operator dan komunikasinya menggunakan handie talkie (HT),” jelasnya saat dikonfirmasi, (16/2/2020).
Menurut dia, sesuai dengan hasil safety talk di perusahaannya, saat korban berdiri, secara tiba-tiba tanah yang dipijak mengalami pergeseran. Jadi, insiden fatal itu terjadi. Akibatnya, aktivitas pekerjaan di tambang harus dihentikan hingga korban ditemukan.
“Tanah yang diinjak tersedot lumpur, masuk dan belum ketemu,” ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pihaknya telah mendengar kabar perihal kecelakaan kerja di tambang. Selaku pihak berwajib, dia sudah memerintahkan beberapa personel untuk melakukan penelusuran informasi.
“Masih dicari informasinya sama anggota, biasanya inspektorat tambang yang turun, tapi kami juga menyelidiki. Saat ini masih dipastikan dulu, cari bahan keterangan, apakah ada dugaan pidana atau tidak. Tapi tunggu data dulu,” bebernya.
Ferry menyebut, polisi hanya menelusuri jika kasus tersebut terindikasi pidana. “Kalau ada indikasi ke sana (tindak pidana), kami turun,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Manager External Relations PT KPC Yorden Ampung meminta agar menunggu rilis resmi yang dikeluarkan perusahaan dalam waktu dekat. Sebab, saat ini pihaknya tengah menggelar rapat internal.
“Mohon bersabar dulu ya, menunggu konfirmasi atau rilis resmi dari PT KPC. Terima kasih atas perhatiannya,” singkatnya. (*/la/dra2/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post