SANGATTA – Terdapat sembilan kantong retribusi di Kutim tidak terkelola dengan baik. Tentu saja sumbangsinya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim M Zaeni mengungkapkan, kantong retribusi dimaksud antara lain, retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), retribusi terminal, tepi jalan umum parkir, dan izin trayek Dinas Perhubungan (Dishub).
Kemudian retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Peternakan (Distanak), retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), retribusi rekreasi dan tempat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta retribusi perikanan Dinas Kelautan Kutim.
“Seperti UPT Pasar, dari target mereka Rp 800 juta, baru Rp 265 juta terealisasi sampai Juni ini. Sementara retribusi parkir, ditarget Rp 5 juta, tapi sampai sekarang masih nol,” beber Zaeni ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dia menyayangkan minimnya sumbangsih retribusi tersebut. Padahal jika digali dan dikelola baik, maka potensinya cukup besar. “Kami sangat mengharapkan inisiatif dan keseriusan para kepala OPD,” ujarnya.
Menurutnya, jika semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serius menggali retribusi di instansi yang dipimpinnya, maka akan sangat membantu keuangan daerah yang kini sedang serat. Kendati pun retribusi tersebut belum bisa diandalkan sebagai penopang utama keuangan pemerintah Kutim.
“Jujur saja, yang dapat dikelola itu hanya retribusi saja. Karena aturannya pemerintah daerah yang mengodok. Kalau seperti pajak, pemerintah tidak bisa apa-apa. Karena aturannya adalah dari Undang-undang,” katanya.
Tidak ingin saling lempar tanggung jawab, Zaeni mengaku, ke depan dia akan rutin menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua instansi terkait. Mengingat tugas retribusi bukanlah kewenangan Dispenda. “Setiap tiga bulan, saya akan mengadakan rapat dengan OPD terkait,” ucapnya. (drh)