<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Batu Bara Ilegal Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/batu-bara-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/batu-bara-ilegal/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 01:07:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Batu Bara Ilegal Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/batu-bara-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bongkar Praktik Batu Bara Ilegal, Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka</title>
		<link>https://bontangpost.id/bongkar-praktik-batu-bara-ilegal-kejati-kaltim-tetapkan-dua-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 01:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=151085</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik penjualan batu bara ilegal pada korporasi CV ABI periode 2020–2024. Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta DM dari pihak swasta. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bongkar-praktik-batu-bara-ilegal-kejati-kaltim-tetapkan-dua-tersangka/">Bongkar Praktik Batu Bara Ilegal, Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda –</strong> Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik penjualan batu bara ilegal pada korporasi CV ABI periode 2020–2024.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta DM dari pihak swasta.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Toni, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan manipulasi asal-usul produksi batu bara yang diperjualbelikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Modus yang digunakan, kata dia, yakni dengan mengklaim batu bara berasal dari konsesi pertambangan yang memiliki izin resmi, padahal komoditas tersebut diduga berasal dari lahan koridor yang tidak memiliki izin.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Misal, batu bara yang dijual diklaim berasal dari konsesi A. Tapi ternyata barangnya berasal dari tempat lain yang tidak punya izin,” jelas Toni.</p>
<p class="isSelectedEnd">Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.</p>
<p>Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bongkar-praktik-batu-bara-ilegal-kejati-kaltim-tetapkan-dua-tersangka/">Bongkar Praktik Batu Bara Ilegal, Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pusat Turun Gunung, Puluhan Ribu Ton Batu Bara Tak Bertuan Kembali Disita di Kaltim</title>
		<link>https://bontangpost.id/pusat-turun-gunung-puluhan-ribu-ton-batu-bara-tak-bertuan-kembali-disita-di-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 07:50:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146662</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Praktik pertambangan ilegal di Bumi Etam kembali menjadi sorotan tajam. Sebelumnya, pada Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menyita sekitar 70 ribu batu bara. Pertengahan Januari, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM kembali berhasil mengamankan tumpukan batu bara &#8220;tak bertuan&#8221; dalam jumlah fantastis. Tak tanggung-tanggung, sekitar 50.000 ton batu bara ditemukan teronggok di sejumlah titik di sepanjang jalur [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pusat-turun-gunung-puluhan-ribu-ton-batu-bara-tak-bertuan-kembali-disita-di-kaltim/">Pusat Turun Gunung, Puluhan Ribu Ton Batu Bara Tak Bertuan Kembali Disita di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Praktik pertambangan ilegal di <em>Bumi Etam</em> kembali menjadi sorotan tajam. Sebelumnya, pada Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menyita sekitar 70 ribu batu bara.</p>
<p>Pertengahan Januari, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM kembali berhasil mengamankan tumpukan batu bara &#8220;tak bertuan&#8221; dalam jumlah fantastis.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, sekitar 50.000 ton batu bara ditemukan teronggok di sejumlah titik di sepanjang jalur Sungai Mahakam, yang notabene masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.</p>
<p><center></center>Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, operasi senyap yang dilakukan selama dua hari, yakni pada 14–15 Januari 2026 tersebut, menyasar enam titik lokasi berbeda.</p>
<p>Berdasarkan pantauan lapangan, stockpile batu bara tersebut tersebar di dermaga bongkar muat (jetty) serta area penambangan yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.</p>
<p>Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan, puluhan ribu ton batu bara tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (peti). Mengingat statusnya yang tidak jelas, tumpukan tersebut, kini ditetapkan sebagai aset negara yang harus diamankan agar tidak &#8220;menguap&#8221;.</p>
<p>&#8220;Tumpukan batu bara itu merupakan kekayaan negara yang rawan hilang. Karena itu, tim Ditjen Gakkum ESDM segera melakukan pengamanan lapangan secara ketat,&#8221; ujar Jeffri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/1).</p>
<p>Sebagai langkah awal penegakan hukum, tim di lapangan telah memasang garis segel dan barikade Ditjen Gakkum ESDM. Di lokasi tersebut juga dipasang plang larangan keras untuk melintas atau mengambil material batu bara, dengan penegasan bahwa seluruh tumpukan tersebut kini menjadi aset negara.</p>
<p>Terkait langkah selanjutnya, Jeffri membeberkan, pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam mengenai asal-usul barang tambang tersebut. Selain itu, kuantitas dan kualitas batu bara akan diuji pihak independen atau surveyor berwenang sesuai regulasi yang berlaku.</p>
<p class="class-paragraph">&#8220;Setelah seluruh proses administrasi dan penilaian selesai, batubara ini akan dilelang. Hasil penjualannya akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Langkah tegas itu, lanjut Jeffri, menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan di Kaltim. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pusat-turun-gunung-puluhan-ribu-ton-batu-bara-tak-bertuan-kembali-disita-di-kaltim/">Pusat Turun Gunung, Puluhan Ribu Ton Batu Bara Tak Bertuan Kembali Disita di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kukar</title>
		<link>https://bontangpost.id/ditjen-gakkum-esdm-amankan-70-ribu-ton-batu-bara-ilegal-di-kukar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 01:34:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146075</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Kukar &#8211; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tahun 2025 dengan melakukan penertiban dan pengamanan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, tim Ditjen Gakkum ESDM mengamankan sejumlah tumpukan atau stockpile batu bara ilegal hasil PETI atau illegal mining. Pengamanan dilakukan di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ditjen-gakkum-esdm-amankan-70-ribu-ton-batu-bara-ilegal-di-kukar/">Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kukar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Kukar &#8211;</strong> Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tahun 2025 dengan melakukan penertiban dan pengamanan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Timur.</p>
<p data-start="333" data-end="578">Dalam operasi tersebut, tim Ditjen Gakkum ESDM mengamankan sejumlah tumpukan atau <em data-start="415" data-end="426">stockpile</em> batu bara ilegal hasil PETI atau <em data-start="460" data-end="476">illegal mining</em>. Pengamanan dilakukan di beberapa titik wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada 28–30 Desember 2025.</p>
<p data-start="580" data-end="778">Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan <em data-start="750" data-end="761">stockpile</em> ilegal tersebut.</p>
<p data-start="780" data-end="999">Batu bara ilegal yang diamankan tersebar di lima titik lokasi. Seluruhnya berada di pelabuhan khusus atau <em data-start="886" data-end="893">jetty</em> batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.</p>
<p data-start="1001" data-end="1094">“Total batu bara yang berhasil diamankan kurang lebih 70 ribu ton,” ungkap Jeffri di Jakarta.</p>
<p data-start="1096" data-end="1336">Ia menjelaskan, saat ini seluruh tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM. Selain itu, dipasang spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa <em data-start="1293" data-end="1304">stockpile</em> tersebut merupakan aset negara.</p>
<p data-start="1338" data-end="1562">Setelah pengamanan, tahapan selanjutnya adalah penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara. Proses ini akan dilakukan oleh surveyor atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p data-start="1564" data-end="1761">Menurut Jeffri, <em data-start="1580" data-end="1591">stockpile</em> ilegal merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang apabila tidak segera diamankan. Temuan tersebut nantinya akan dilelang dan hasilnya menjadi penerimaan negara.</p>
<p data-start="1763" data-end="1882">“Hasil lelang akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral,” jelasnya.</p>
<p data-start="1884" data-end="2248">Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta mendukung Ditjen Gakkum ESDM dalam upaya pengamanan potensi kekayaan negara. Keberhasilan operasi ini, lanjut Jeffri, tidak lepas dari dukungan dan sinergi lintas instansi, antara lain Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.</p>
<p data-start="2250" data-end="2477">Ke depan, Ditjen Gakkum ESDM menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat luas dalam penegakan hukum di bidang ESDM, demi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ditjen-gakkum-esdm-amankan-70-ribu-ton-batu-bara-ilegal-di-kukar/">Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kukar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Paser Dijarah, 4 Orang Kedapatan Menambang Batu Bara Ilegal</title>
		<link>https://bontangpost.id/kawasan-cagar-alam-teluk-adang-dijarah-4-orang-kedapatan-menambang-batu-bara-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 09:33:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145331</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara menggerebek operasi penambangan batu bara ilegal di tengah Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 4 unit excavator dan 1 unit dump truk yang tengah beroperasi tanpa izin di kawasan konservasi. Tim [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kawasan-cagar-alam-teluk-adang-dijarah-4-orang-kedapatan-menambang-batu-bara-ilegal/">Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Paser Dijarah, 4 Orang Kedapatan Menambang Batu Bara Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="font-claude-response-title mt-1 text-text-100"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara menggerebek operasi penambangan batu bara ilegal di tengah Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 4 unit excavator dan 1 unit dump truk yang tengah beroperasi tanpa izin di kawasan konservasi.</p>
<p class="font-claude-response-title mt-1 text-text-100">Tim operasi gabungan menangkap basah 4 pelaku, PT (38), J (24), GM (32), dan W (55), saat sedang melakukan aktivitas pengupasan, penggalian, dan pemuatan batu bara. Keempatnya kini berstatus tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.</p>
<p data-start="786" data-end="1180">Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p class="font-claude-response-body break-words whitespace-normal ">Ancaman hukuman menanti para penjarah, yakni penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp5miliar.</p>
<p class="font-claude-response-body break-words whitespace-normal ">Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menyebut operasi ini sebagai bukti sinergitas dengan BKSDA Kalimantan Timur dan Jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Smd dan Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.</p>
<p class="font-claude-response-body break-words whitespace-normal ">&#8220;Dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini CA Teluk Adang dari aktivitas pertambangan batubara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan CA tersebut,&#8221; ujar Leonardo.</p>
<p class="font-claude-response-body break-words whitespace-normal ">Leonardo menegaskan pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas utama. &#8220;Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p class="font-claude-response-body break-words whitespace-normal ">Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan keseriusan Ditjen Gakkum Kehutanan dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi. &#8220;Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukan penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi,&#8221; tegas Dwi Jan.</p>
<p class="font-claude-response-body break-words whitespace-normal ">Dwi Jan menyebut kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai fungsinya. &#8220;Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,&#8221; tegasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kawasan-cagar-alam-teluk-adang-dijarah-4-orang-kedapatan-menambang-batu-bara-ilegal/">Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Paser Dijarah, 4 Orang Kedapatan Menambang Batu Bara Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Kaltim Tegaskan Tanpa Kompromi Berantas Pembalakan dan Tambang Ilegal</title>
		<link>https://bontangpost.id/polda-kaltim-tegaskan-tanpa-kompromi-berantas-pembalakan-dan-tambang-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 12:48:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145297</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyerukan tak ada kompromi aktivitas illegal untuk menjaga kelestarian hutan di Kaltim. Peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan menyusul maraknya kasus deforestasi sejumlah daerah Indonesia yang memicu bencana besar. “Aparat memastikan upaya penindakan dilakukan tanpa kompromi untuk menjaga ekosistem Kaltim tetap aman,” tegas Endar. Mantan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polda-kaltim-tegaskan-tanpa-kompromi-berantas-pembalakan-dan-tambang-ilegal/">Polda Kaltim Tegaskan Tanpa Kompromi Berantas Pembalakan dan Tambang Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID</strong> &#8211; Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyerukan tak ada kompromi aktivitas illegal untuk menjaga kelestarian hutan di Kaltim.</p>
<p>Peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan menyusul maraknya kasus deforestasi sejumlah daerah Indonesia yang memicu bencana besar.</p>
<p>“Aparat memastikan upaya penindakan dilakukan tanpa kompromi untuk menjaga ekosistem Kaltim tetap aman,” tegas Endar.</p>
<p>Mantan Direktur Penyelidik KPK ini menuturkan, ini menjadi perhatian serius setelah berbagai kasus pembalakan dan perusakan hutan di provinsi lain menyebabkan banjir bandang dan longsor.</p>
<p>Alumni Akpol 1994 itu tidak ingin musibah serupa yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh terulang di Kaltim.</p>
<p>“Polda Kaltim berupaya agar perusakan ekosistem tidak terjadi di wilayah kita seperti yang terjadi di provinsi lain. Jika ada pembalakan hutan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan,” serunya.</p>
<p>Meski belum membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus, Endar menegaskan proses penegakan hukum tetap berlangsung melalui unit pidana khusus yang menangani kejahatan kehutanan dan pertambangan ilegal.</p>
<p>“Untuk sementara Satgas belum dibentuk. Namun penegakan hukum terus dilakukan secara rutin, termasuk terhadap penambangan ilegal dan tindak pidana lainnya,” jawabnya.</p>
<p>Jenderal bintang dua ini menilai hutan Kaltim memiliki peran krusial dalam mencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Untuk itu, peran seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan.</p>
<p>“Kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Kepolisian siap berada di garis terdepan dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan,” ungkapnya. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polda-kaltim-tegaskan-tanpa-kompromi-berantas-pembalakan-dan-tambang-ilegal/">Polda Kaltim Tegaskan Tanpa Kompromi Berantas Pembalakan dan Tambang Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hampir 10 Tahun Menambang Ilegal Baru Terungkap, Jatam Kaltim Sebut Bareskrim Lamban Usut Tambang di Tahura Bukit Soeharto</title>
		<link>https://bontangpost.id/hampir-10-tahun-menambang-ilegal-baru-terungkap-jatam-kaltim-sebut-bareskrim-lamban-usut-tambang-di-tahura-bukit-soeharto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2025 06:25:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140199</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Upaya Bareskrim Polri dalam mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang merugikan negara di hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, dinilai masih belum memuaskan publik. Kinerja aparat disebut lambat, meskipun kasus ini telah berlangsung hampir satu dekade. &#8220;Ya, sebenarnya kalau melihat dari durasi yang hampir satu dekade ya, hampir 10 tahun, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hampir-10-tahun-menambang-ilegal-baru-terungkap-jatam-kaltim-sebut-bareskrim-lamban-usut-tambang-di-tahura-bukit-soeharto/">Hampir 10 Tahun Menambang Ilegal Baru Terungkap, Jatam Kaltim Sebut Bareskrim Lamban Usut Tambang di Tahura Bukit Soeharto</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="page">
<p data-reader-unique-id="5"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Upaya Bareskrim Polri dalam mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang merugikan negara di hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, dinilai masih belum memuaskan publik.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Kinerja aparat disebut lambat, meskipun kasus ini telah berlangsung hampir satu dekade.</p>
<p data-reader-unique-id="9">&#8220;Ya, sebenarnya kalau melihat dari durasi yang hampir satu dekade ya, hampir 10 tahun, baru diungkap dengan jumlah kerugian yang muncul saat ini. Itu menunjukkan bahwa kinerja kepolisian benar-benar sangat lambat sekali,&#8221; ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, kepada Kaltim Post (induk Bontang Post), Jumat (18/7/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Perempuan yang akrab disapa Eta itu menilai, aparat belum memuaskan publik lantaran hal-hal penting juga belum dibeberkan. Mulai dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang kabarnya digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.</p>
<p><center data-reader-unique-id="16"></center></p>
<p data-reader-unique-id="20">Lalu menginisialkan tersangka yang membuat publik bertanya-tanya. Hingga pembeli batu bara ilegal sekaligus pembeli dalam mendistribusikannya juga menjadi pertanyaan.</p>
<p data-reader-unique-id="20">&#8220;Inisial, atau aktor dibalik aktivitas tersebut, rasanya kita perlu mendesak untuk dimunculkan siapa orang-orang ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Sebab, lanjut Eta, pengerukan batu bara ilegal di Kaltim terlalu marak. Bahkan diperkirakan di setiap wilayah diduga ada yang menjalanlan bisnis ilegal serupa.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Selanjutnya Eta menyinggung keterlibatan instansi yang disebutkan Bareskrim. Antara lain, petugas KSOP Kelas I Balikpapan, pihak PT Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, agen pelayaran, perusahaan pemegang IUP, hingga jasa transportasi dan ahli dari Kementrian ESDM.</p>
<p data-reader-unique-id="26">”Batu bara dari tambang ilegal ini kemudian dilegalkan dengan dokumen yang dibuat seolah-olah berasal dari tambang resmi. Ini yang disebut sebagai dokumen terbang,&#8221; timpal Eta.</p>
<p data-reader-unique-id="28">”Dari dulu kami mempertanyakan, bagaimana batu bara ilegal bisa dicuci dan berubah menjadi legal. Bahkan diduga dikonsumsi oleh industri besar, termasuk perusahaan negara. Apakah batu bara itu benar-benar berasal dari tambang resmi?” tambahnnya.</p>
<p data-reader-unique-id="34">Menurut catatan Jatam, laporan mengenai jalur distribusi batu bara sudah pernah diajukan ke Bareskrim pada 2022 silam. Jatam menduga adanya pelabuhan kecil dan jeti tak resmi di sekitar Sungai Mahakam; Tenggarong, dan Loa Kulu, yang aktif digunakan untuk pengangkutan batu bara tanpa izin.</p>
<p data-reader-unique-id="35">”Struktur persoalannya bukan hanya di lokasi tambang, tetapi juga pada seluruh jalur distribusinya. Dari penggalian hingga barang itu dikonsumsi,” kata Mareta.</p>
<p data-reader-unique-id="36">Bagian lainnya, Eta juga mengingatkan kembali soal isu yang berhembus di kepemimpinan presiden Joko Widodo. Di mana, kala itu Eta mendengar bahwa pemerintah pusat hendak membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan tambang ilegal di Ibu Kota Nusantara.</p>
</div>
<div class="page">
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Itu sekitar di 2-3 tahun pertama Jokowi sempat bikin sargas. Nah itu bagaimana prosesnya juga menjadi penting untuk dilihat. Jadi kejadian ini sebuah sinyal dorongan lebih kuat lagi kepada kepolisian untuk segera menungkap,&#8221; bebernya.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Jata menilai, kasus di Samboja hanya sebagian kecil dari persoalan besar tambang ilegal di Kaltim. Mereka meminta agar kepolisian mengusut secara menyeluruh dan menjelaskan siapa aktor utama di balik praktik yang berlangsung selama hampir 10 tahun ini.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Publik berhak tahu siapa yang bermain. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar, termasuk pembeli batu bara itu menjualnya kemana? Apakah ke PLN, atau PLTU yang juga membutuhkan batu bara,&#8221; tukasnya.<strong> (kpg)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hampir-10-tahun-menambang-ilegal-baru-terungkap-jatam-kaltim-sebut-bareskrim-lamban-usut-tambang-di-tahura-bukit-soeharto/">Hampir 10 Tahun Menambang Ilegal Baru Terungkap, Jatam Kaltim Sebut Bareskrim Lamban Usut Tambang di Tahura Bukit Soeharto</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun</title>
		<link>https://bontangpost.id/tambang-batu-bara-ilegal-di-tahura-bukit-soeharto-kaltim-terungkap-negara-rugi-rp57-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 09:51:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[hauling batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140190</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang merugikan negara senilai Rp5,7 triliun. Praktik curang itu terjadi di hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Batu bara yang ditambang secara ilegal, dikirim dari Pelabuhan Peti Kemas Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Komplotan pelaku kemudian menjualnya ke industri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tambang-batu-bara-ilegal-di-tahura-bukit-soeharto-kaltim-terungkap-negara-rugi-rp57-triliun/">Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang merugikan negara senilai Rp5,7 triliun. Praktik curang itu terjadi di hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).</p>
<p>Batu bara yang ditambang secara ilegal, dikirim dari Pelabuhan Peti Kemas Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Komplotan pelaku kemudian menjualnya ke industri besi dan aluminium</p>
<p>Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, modus operandi para pelaku adalah membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan illegal yang berada dalam kawasan konservasi Tahura Soeharto, Samboja, Kukar.</p>
<p>Kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan Utara.</p>
<p>Setelah berada di pelabuhan, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara ilegal. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP.</p>
<p>Dia menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap berbagai pihak. Seperti penambang maupun pemberi dokumen IUP OP dan RKAB dalam melakukan penjualan batu bara. Termasuk pihak–pihak yang membantu kegiatan ilegal itu.</p>
<p>“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarenakan kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi publik dan pimpinan,” ungkapnya. <strong>(kpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tambang-batu-bara-ilegal-di-tahura-bukit-soeharto-kaltim-terungkap-negara-rugi-rp57-triliun/">Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Danrem Brigjen Anggara Ingatkan Prajurit di Kaltim untuk Tidak Jadi Beking Tambang Ilegal</title>
		<link>https://bontangpost.id/danrem-brigjen-anggara-ingatkan-prajurit-di-kaltim-untuk-tidak-jadi-beking-tambang-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 07:41:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139571</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Danrem 091/Aji Surya Natakesuma Brigjen Anggara Sitompul mengingatkan prajurit TNI untuk tidak terlibat atau membekingi aktivitas tambang ilegal. Perintah itu disampaikannya usai menghadiri agenda serahnterima jabatan Komandan Batalyon Arhanud 7 ABC di Kota Bontang pada Jumat (20/6/2025). Dia memintah setiap prajurit wajib menjalankan perintah untuk menjaga hutan lindung dari aktivitas pengerusakan lingkungan. Diketahui, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/danrem-brigjen-anggara-ingatkan-prajurit-di-kaltim-untuk-tidak-jadi-beking-tambang-ilegal/">Danrem Brigjen Anggara Ingatkan Prajurit di Kaltim untuk Tidak Jadi Beking Tambang Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID </strong>&#8211; Danrem 091/Aji Surya Natakesuma Brigjen Anggara Sitompul mengingatkan prajurit TNI untuk tidak terlibat atau membekingi aktivitas tambang ilegal.</p>
<p>Perintah itu disampaikannya usai menghadiri agenda serahnterima jabatan Komandan Batalyon Arhanud 7 ABC di Kota Bontang pada Jumat (20/6/2025).</p>
<p>Dia memintah setiap prajurit wajib menjalankan perintah untuk menjaga hutan lindung dari aktivitas pengerusakan lingkungan.</p>
<p>Diketahui, kerusakan lingkungan masif terjadi di jalan Poros Bontang-Samarinda. Informasi itu pun disampaikan karena banyak truk bermuatan batu bara yang melintas di jalan nasional.</p>
<p>Bahkan tidak jarang terdapat tumpukkan batu bara di bahu jalan poros. &#8220;Jelas dilarang. Kalau ada laporkan. Kami akan tindaklanjuti. Hutan lindung harus dijaga bukan dirusak,&#8221; ucap Anggara.</p>
<p>Lebih lanjut, setiap jajaran Dandim wajib patroli rutin. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kerusakan lingkungan.</p>
<p>Kaltim dikenal dengan hutannya yang asri. Kata dia, imbas pengerusakan hutan bisa berdampak pada kehidupan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami solid memberantas. Makanya Satgas kami bentuk untuk menjaga hutan lindung,&#8221; sambungnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/danrem-brigjen-anggara-ingatkan-prajurit-di-kaltim-untuk-tidak-jadi-beking-tambang-ilegal/">Danrem Brigjen Anggara Ingatkan Prajurit di Kaltim untuk Tidak Jadi Beking Tambang Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hutan Kaltim Kerap Ditambang secara Ilegal, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum</title>
		<link>https://bontangpost.id/hutan-kaltim-kerap-ditambang-secara-ilegal-bukti-lemahnya-penegakan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Apr 2025 08:08:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137993</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Banyaknya jejak kasus pertambangan ilegal di Kaltim tidak hanya menjadi bukti masih lemahnya sistem pengawasan dan pencegahan. Namun juga hingga ke penegakan hukum. Dalam kasus Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda misalnya. Kepala Laboratorium Alam KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Unmul Rustam Fahmy yang sudah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hutan-kaltim-kerap-ditambang-secara-ilegal-bukti-lemahnya-penegakan-hukum/">Hutan Kaltim Kerap Ditambang secara Ilegal, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Banyaknya jejak kasus pertambangan ilegal di Kaltim tidak hanya menjadi bukti masih lemahnya sistem pengawasan dan pencegahan. Namun juga hingga ke penegakan hukum. Dalam kasus Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda misalnya.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Kepala Laboratorium Alam KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Unmul Rustam Fahmy yang sudah menemukan bukti terjadinya kerusakan di patok dan pagar pembatas kawasan konservasi harus gigit jari.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Sebab laporan mereka ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada 12 Agustus 2024 lalu tak kunjung mendapat respons. Hingga berujung terjadinya perambahan dan perusakan hutan.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Dosen Fakultas Hukum Unmul Orin Gusta Andini menilai, terus berulangnya kasus tambang ilegal di Kaltim, termasuk di KHDTK Unmul adalah dampak dari lemahnya penegakan hukum.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sehingga tidak memberikan efek jera dalam setiap aktivitas tambang ilegal. Menimbulkan kehilangan fungsi pencegahan yang berulang.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Selain itu dalam proses hukumnya, masih banyak kasus yang belum menyentuh aktor sesungguhnya,” ucap Orin, Sabtu (19/4).</p>
<p data-reader-unique-id="15">Itu bisa tampak dari beberapa pengungkapan. Di mana baik Gakkum KLHK maupun kepolisian hanya mampu menangkap dan menahan operator alat berat yang bekerja di lapangan.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Sementara pemodal atau aktor intelektual di balik tambang jarang masuk dalam proses hukum sampai ke meja hijau.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Banyak penyebab munculnya tambang ilegal. Namun yang paling menjadi sorotan adalah soal pembiaran yang sudah sering kita kritik. Di mana konteks penegakan hukum khususnya di tambang ilegal di Kaltim ini seolah memang kerap dibiarkan. Jadi jangan salahkan, jika di level masyarakat muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegakan hukum,” sebut Orin</p>
<p data-reader-unique-id="18">Di sisi lain, Orin juga menyoroti harus adanya laporan yang masuk terkait tambang ilegal. Itu yang menurutnya membuat sejumlah kasus menjadi mandek dan tidak sampai ke pengadilan.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Padahal, dari sisi hukum pidana, praktik tambang ilegal masuk delik umum. Tidak memerlukan laporan dari masyarakat agar aparat bisa melakukan penegakan hukum.</p>
<p data-reader-unique-id="23">“Aparat sebenarnya bisa bertindak tanpa harus menunggu laporan. Ada laporan baru diproses. Harusnya apakah itu kepolisian atau Gakkum KLHK bersikap tegas. Melakukan penegakan hukum begitu mengetahui adanya pelanggaran. Di KHDTK Unmul ini patut juga ditanyakan di mana peran Gakkum, karena itu masuk wilayah hutan,” sebutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Namun Orin juga menyarankan agar pihak pengelola terutama kampus bisa terdepan dalam mengawal kasus itu. Dan membuat laporan kepada kepolisian dan kementerian terkait. <strong>(*)<br />
</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hutan-kaltim-kerap-ditambang-secara-ilegal-bukti-lemahnya-penegakan-hukum/">Hutan Kaltim Kerap Ditambang secara Ilegal, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Batu Bara Ancam Kebun Raya Samarinda, Luas Galian Sudah 3 Hektare</title>
		<link>https://bontangpost.id/tambang-batu-bara-ancam-kebun-raya-samarinda-luas-galian-sudah-3-hektare/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Apr 2025 06:00:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batubara ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137561</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Aktivitas keruk mengeruk &#8220;emas hitam&#8221; diduga menyerobot kawasan konservasi yang seharusnya steril dari galian alat berat. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), atau yang lebih dikenal dengan nama Kebun Raya Samarinda, kini terancam oleh ekspansi tambang yang disebut-sebut kian agresif. Padahal, di balik hamparan hijau hutan yang menjadi laboratorium alam ini, tersimpan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tambang-batu-bara-ancam-kebun-raya-samarinda-luas-galian-sudah-3-hektare/">Tambang Batu Bara Ancam Kebun Raya Samarinda, Luas Galian Sudah 3 Hektare</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Aktivitas keruk mengeruk &#8220;emas hitam&#8221; diduga menyerobot kawasan konservasi yang seharusnya steril dari galian alat berat. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), atau yang lebih dikenal dengan nama Kebun Raya Samarinda, kini terancam oleh ekspansi tambang yang disebut-sebut kian agresif.</p>
<p>Padahal, di balik hamparan hijau hutan yang menjadi laboratorium alam ini, tersimpan upaya akademisi dan mahasiswa Universitas Mulawarman menjaga sisa-sisa paru kota dari serbuan industri ekstraktif. Namun kini, “nafas” hutan itu perlahan tercekat.</p>
<p>Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, tak menampik kabar itu. Dikonfirmasi Minggu (6/4) sore, pihaknya menyebut kerusakan nyata sudah terjadi. “Selama ini kami rutin pantau lewat drone. Tapi sejak dua hari terakhir, kami dapati area KHDTK seluas lebih dari 3 hektare terdampak pembukaan lahan tambang,” ungkapnya.</p>
<p>Menurut dia, aktivitas itu berlangsung pada 4-5 April, dan diketahui oleh mahasiswa kehutanan yang memang intens memantau perkembangan di kawasan tersebut. Hingga saat ini, lima eksavator masih aktif beroprasi.</p>
<p>Menurut Fahmy, area yang diduga terdampak itu beririsan dengan konsesi tambang milik KSU Putra Mahakam Mandiri, yang memang berlokasi sangat dekat, berkisar hanya sejengkal dari batas resmi KHDTK yang luasnya mencapai 300 hektare.</p>
<p>Ini bukan kali pertama isu serupa mencuat. Bahkan pada 12 Agustus 2024, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul telah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.</p>
<div id="div-gpt-ad-multibanner2" data-google-query-id="CIOBmpXvxIwDFaNGnQkd5-Uu0Q">
<div id="google_ads_iframe_160553881,22895148/kaltimpost.jawapos.com/Flying_Carpet_0__container__">Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024, disebutkan bahwa tambang telah menyebabkan longsor, serta menyebakan kerusakana pada patok dan pagar pembatas kawasan konservasi. “Lahan kami sempat longsor tahun lalu. Sudah kami laporkan, tapi hingga kini belum ada tindakan. Padahal ini jelas pelanggaran,” tukasnya. <strong>(*)</strong></div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tambang-batu-bara-ancam-kebun-raya-samarinda-luas-galian-sudah-3-hektare/">Tambang Batu Bara Ancam Kebun Raya Samarinda, Luas Galian Sudah 3 Hektare</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
