<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dprd kutim Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/dprd-kutim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/dprd-kutim/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Mar 2026 11:04:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>dprd kutim Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/dprd-kutim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Kutim Bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran PT AWS ke Gakkum LHK</title>
		<link>https://bontangpost.id/dprd-kutim-bakal-laporkan-dugaan-pelanggaran-pt-aws-ke-gakkum-lhk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 09:00:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<category><![CDATA[PT AWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148100</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID – Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan dan lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat sorotan DPRD Kutim. Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, berencana melaporkan PT Andalas Wahana Sukses (AWS) ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan. Langkah tersebut diambil setelah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dprd-kutim-bakal-laporkan-dugaan-pelanggaran-pt-aws-ke-gakkum-lhk/">DPRD Kutim Bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran PT AWS ke Gakkum LHK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="207" data-end="377"><strong>BONTANGPOST.ID –</strong> Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan dan lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat sorotan DPRD Kutim.</p>
<p data-start="379" data-end="595">Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, berencana melaporkan PT Andalas Wahana Sukses (AWS) ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan.</p>
<p data-start="597" data-end="799">Langkah tersebut diambil setelah muncul sejumlah indikasi persoalan dari laporan masyarakat serta hasil penelusuran awal terhadap dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung.</p>
<p data-start="801" data-end="1001">“Kami menerima laporan dari masyarakat dan juga telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen. Dari situ muncul indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan lahan oleh perusahaan,” ujar Faizal.</p>
<p data-start="1003" data-end="1290">Berdasarkan data yang dihimpun, PT AWS mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2009 melalui Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 500/185/Eko.2-VIII/2009 dengan luas sekitar 6.000 hektare. Perusahaan berstatus penanaman modal asing tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.</p>
<p data-start="1292" data-end="1528">Meski telah lama beroperasi, sejumlah aspek legalitas dan kewajiban perusahaan dinilai masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya terkait dugaan penguasaan lahan yang sebelumnya dikelola kelompok tani di sekitar wilayah konsesi.</p>
<p data-start="1530" data-end="1724">Selain itu, DPRD Kutim juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagai dasar hukum penguasaan tanah negara untuk kegiatan perkebunan berskala besar.</p>
<p data-start="1726" data-end="1920">“Kami juga belum memperoleh informasi yang jelas terkait keberadaan HGU perusahaan tersebut. Padahal itu merupakan dasar legal dalam penguasaan tanah negara untuk kegiatan perkebunan,” jelasnya.</p>
<p data-start="1922" data-end="2198">Faizal menjelaskan, dalam sistem hukum agraria di Indonesia, izin usaha perkebunan tidak secara otomatis memberikan hak atas tanah. Kegiatan perkebunan skala besar harus didasarkan pada HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.</p>
<p data-start="2200" data-end="2321">Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.</p>
<p data-start="2323" data-end="2510">Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.</p>
<p data-start="2512" data-end="2741">Dengan luas izin sekitar 6.000 hektare, kewajiban pembangunan kebun plasma diperkirakan mencapai sekitar 1.200 hektare. Namun hingga kini, belum ditemukan informasi yang menunjukkan pelaksanaan kewajiban tersebut oleh perusahaan.</p>
<p data-start="2743" data-end="2844">“Hal ini menjadi bagian penting dalam kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.</p>
<p data-start="2846" data-end="3068">Aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup juga menjadi perhatian. Setiap kegiatan perkebunan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan.</p>
<p data-start="3070" data-end="3237">Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.</p>
<p data-start="3239" data-end="3383">“Jika kegiatan usaha dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah, tentu hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup,” ujarnya.</p>
<p data-start="3385" data-end="3707">Menurut Faizal, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari konflik agraria dengan masyarakat, kerusakan ekosistem akibat pembukaan lahan tanpa pengawasan lingkungan, hingga kerugian sosial ekonomi warga karena kehilangan akses terhadap lahan.</p>
<p data-start="3709" data-end="3877">Melalui laporan yang akan disampaikan, Fraksi GAP meminta Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas operasional perusahaan tersebut.</p>
<p data-start="3879" data-end="4078">“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan hidup, legalitas penggunaan lahan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.</p>
<p data-start="4080" data-end="4252">Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Andalas Wahana Sukses belum memberikan keterangan resmi. Kaltim Post masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dprd-kutim-bakal-laporkan-dugaan-pelanggaran-pt-aws-ke-gakkum-lhk/">DPRD Kutim Bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran PT AWS ke Gakkum LHK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingin Dikirimi Tolak Angin, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kutim</title>
		<link>https://bontangpost.id/ingin-dikirimi-tolak-angin-ini-penjelasan-ketua-dprd-kutim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 12:48:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<category><![CDATA[Panja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137923</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; Polemik pergantian panitia kerja (Panja) dalam penanganan kasus sengketa lahan di Telen dan Karangan, Kutai Timur, masih bergulir. Ketua DPRD Kutim Jimmi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi soal penunjukan ketua maupun anggota panja baru karena komisi terkait belum menyerahkan usulan nama. Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ingin-dikirimi-tolak-angin-ini-penjelasan-ketua-dprd-kutim/">Ingin Dikirimi Tolak Angin, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; </strong>Polemik pergantian panitia kerja (Panja) dalam penanganan kasus sengketa lahan di Telen dan Karangan, Kutai Timur, masih bergulir. Ketua DPRD Kutim Jimmi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi soal penunjukan ketua maupun anggota panja baru karena komisi terkait belum menyerahkan usulan nama.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyoroti tindakan ketua DPRD yang melakukan pergantian Panja tanpa konfirmasi kepada anggota yang terlibat.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Jimmi menyampaikan bahwa dirinya telah meminta menyusun dan mengusulkan nama-nama anggota Panja, termasuk siapa yang akan memimpin. Namun hingga kini, Komisi B sebagai pihak yang menangani sengketa di Telen belum menyampaikan nama calon ketua panja.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Jadi sampai sekarang ketua komisi belum kasih nama <em>tuh</em>,&#8221; tegas Jimmi saat ditemui Rabu (16/4/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="18">Ia menilai, jika ketua komisi juga menjadi ketua panja, maka efektivitas kerja bisa dipertanyakan.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Nah, begitu saya tanya adakah orang lain selain daripada ketua karena kalau ketua komisi menjadi ketua panja juga lebih baik enggak usah ada panja. Ketua komisi aja sekalian nanganin semuanya,” tambahnya.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Terkait beredarnya nama-nama anggota panja dan adanya surat penolakan dari warga Telen, Jimmi menyatakan hal itu tidak berdasar karena belum ada surat keputusan yang ditandatangani.</p>
<p data-reader-unique-id="24">“Ketua belum tanda tangan <em>tuh</em>. Nah, kenapa surat dari kelompok tani ini menolak itu? Ya enggak tahu siapa yang sampaikan itu keluar?” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Sebelumnya diberitakan, Polemik internal kembali mencuat di tubuh DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyusul keputusan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang merombak komposisi Panitia Kerja (Panja) terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dan PT Equando Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyampaikan kekecewaannya kepada Ketua <a href="https://kaltimpost.jawapos.com/tag/dprd-kutim" data-reader-unique-id="9">DPRD Kutim</a> atas keputusan tersebut, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada anggota yang terlibat.</p>
<p data-reader-unique-id="11">&#8220;Jangan ketua itu merasa super power bahwa dia yang punya DPR, enggak. Itu yang saya bilang yang enggak cocok. Dan ini kalau terus dibudayakan sistem pengambilan keputusan di DPR, ini enggak sehat untuk demokrasi kita. Enggak sehat. Jadi makanya ketika ada ini kita harus lawan dulu nih,&#8221; kata Faizal Rabu (16/4).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Ia menegaskan bahwa Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara sepihak, karena kepemimpinan di DPRD bersifat kolektif kolegial yang berarti setiap keputusan harus melalui proses musyawarah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p data-reader-unique-id="16">&#8220;Keputusan itu makanya diusahakan musyawarah mufakat lah. Kan di sini ini ada ketua fraksi. Kita ini kan ada tujuh fraksi. Ada juga ketua komisi, ya kan? Ya, memang itu mau dijadikan simbol aja&#8221; ujar Faizal.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Faizal meminta agar Ketua DPRD kutim dalam mengambil keputusan melibatkan unsur-unsur dalam DPRD.<br data-reader-unique-id="18" />&#8220;Hargai teman-teman yang lain juga yang 40 sisanya. Nah, ini harus dipikirkan gitu. Jadi bukan berarti ketua yang punya lembaga ini, salah,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Faizal menambahkan, dirinya secara simbolis akan mengirimkan &#8220;Tolak Angin&#8221; kepada Ketua DPRD Kutim. Hal ini menurutnya agar Ketua DPRD tidak &#8220;Masuk Angin&#8221; dan diharapkan bisa lebih sehat dan bugar dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="20">&#8220;Begini, kita ini namanya musim hujan ya. Kan penyakit masuk angin itu kan bisa kapan aja datang. Nah, kita ini pengen Ketua kita sehat-sehat&#8221; tambahnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ingin-dikirimi-tolak-angin-ini-penjelasan-ketua-dprd-kutim/">Ingin Dikirimi Tolak Angin, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kutim Ribut Soal Panja, Faizal; Ketua Jangan Merasa Super Power, Saya Kirim Tolak Angin</title>
		<link>https://bontangpost.id/dprd-kutim-ribut-soal-panja-faizal-ketua-jangan-merasa-super-power-saya-kirim-tolak-angin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 04:52:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<category><![CDATA[Panja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137917</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Kutim &#8211; Polemik internal kembali mencuat di tubuh DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyusul keputusan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang merombak komposisi Panitia Kerja (Panja) terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dan PT Equando Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyampaikan kekecewaannya kepada Ketua DPRD Kutim atas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dprd-kutim-ribut-soal-panja-faizal-ketua-jangan-merasa-super-power-saya-kirim-tolak-angin/">DPRD Kutim Ribut Soal Panja, Faizal; Ketua Jangan Merasa Super Power, Saya Kirim Tolak Angin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Kutim &#8211; </strong>Polemik internal kembali mencuat di tubuh DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyusul keputusan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang merombak komposisi Panitia Kerja (Panja) terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dan PT Equando Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS).</p>
<p>Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyampaikan kekecewaannya kepada Ketua DPRD Kutim atas keputusan tersebut, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada anggota yang terlibat.</p>
<p>&#8220;Jangan ketua itu merasa super power bahwa dia yang punya DPR, enggak. Itu yang saya bilang yang enggak cocok. Dan ini kalau terus dibudayakan sistem pengambilan keputusan di DPR, ini enggak sehat untuk demokrasi kita. Enggak sehat. Jadi makanya ketika ada ini kita harus lawan dulu nih,&#8221; kata Faizal Rabu (16/4).</p>
<p>Ia menegaskan bahwa Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara sepihak, karena kepemimpinan di DPRD bersifat kolektif kolegial yang berarti setiap keputusan harus melalui proses musyawarah.</p>
<p>&#8220;Keputusan itu makanya diusahakan musyawarah mufakat lah. Kan di sini ini ada ketua fraksi. Kita ini kan ada tujuh fraksi. Ada juga ketua komisi, ya kan? Ya, memang itu mau dijadikan simbol aja&#8221; ujar Faizal.</p>
<p>Faizal meminta agar Ketua DPRD kutim dalam mengambil keputusan melibatkan unsur-unsur dalam DPRD.</p>
<p>&#8220;Hargai teman-teman yang lain juga yang 40 sisanya. Nah, ini harus dipikirkan gitu. Jadi bukan berarti ketua yang punya lembaga ini, salah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Faizal menambahkan, dirinya secara simbolis akan mengirimkan &#8220;Tolak Angin&#8221; kepada Ketua DPRD Kutim. Hal ini menurutnya agar Ketua DPRD tidak &#8220;Masuk Angin&#8221; dan diharapkan bisa lebih sehat dan bugar dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Begini, kita ini namanya musim hujan ya. Kan penyakit masuk angin itu kan bisa kapan aja datang. Nah, kita ini pengen Ketua kita sehat-sehat&#8221; tambahnya.</p>
<p>Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, membantah adanya pergantian struktur Panja. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima daftar nama anggota Panja yang baru, serta belum menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Panja tersebut.</p>
<p>&#8220;Enggak ada tanda tangannya ketua di situ. Oke, jadi yang masuk angin siapa tuh?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk diketahui, Panja ini dibentuk setelah proses mediasi di Rapat Dengar pendapat antara Poktan Nila Lestari dan PT EMAS tidak menemukan jalan keluar atas persoalan sengketa lahan. <strong>(jfr)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dprd-kutim-ribut-soal-panja-faizal-ketua-jangan-merasa-super-power-saya-kirim-tolak-angin/">DPRD Kutim Ribut Soal Panja, Faizal; Ketua Jangan Merasa Super Power, Saya Kirim Tolak Angin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKS Rebut Kursi Ketua DPRD Kutim</title>
		<link>https://bontangpost.id/pks-rebut-kursi-ketua-dprd-kutim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2024 07:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=124319</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kursi ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk periode 2024-2029 kemungkinan besar bakal beralih. Itu setelah KPU Kutim menyelesaikan pleno rekapitulasi, Selasa (5/3). Dari hasil rekapitulasi tersebut, PKS menjadi pemenang dengan 37.310 suara. Raihan itu membuat PKS mengantongi 7 kursi. Jumlah itu sama dengan capaian Partai Golkar. Namun Partai Beringin harus puas mendapat kursi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pks-rebut-kursi-ketua-dprd-kutim/">PKS Rebut Kursi Ketua DPRD Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kursi ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk periode 2024-2029 kemungkinan besar bakal beralih. Itu setelah KPU Kutim menyelesaikan pleno rekapitulasi, Selasa (5/3).</p>
<p>Dari hasil rekapitulasi tersebut, PKS menjadi pemenang dengan 37.310 suara. Raihan itu membuat PKS mengantongi 7 kursi. Jumlah itu sama dengan capaian Partai Golkar. Namun Partai Beringin harus puas mendapat kursi wakil ketua DPRD Kutim karena total suara partai terpaut 850 suara dari PKS.</p>
<p>Satu kursi wakil ketua DPRD Kutim menjadi milik NasDem yang mendapat 6 kursi dengan jumlah 26.271 suara. Mereka unggul 728 suara atas Partai Demokrat yang juga berhasil mengantar 6 calegnya meraih kursi legislator.</p>
<p>Jika suara PKS melonjak, berbeda dengan PPP yang pada pileg 2019 digdaya dengan 9 kursi. Pada kontestasi kali ini, partai berlambang Kakbah itu hanya mendapat 4 kursi. Sekaligus membuat mereka terlempar dari kursi pimpinan.</p>
<p>Sementara, Ketua KPU Kutai Timur, Ulfa J Farida, menyampaikan seluruh proses tahapan rekapitulasi di Kutim berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan keabsahan hasil suara.</p>
<p>“Alhamdulillah, seluruh proses tahapan sampai rekapitulasi berjalan lancar dan secara keseluruhan pemilu di Kutai Timur sampai hari ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” Kata Ulfa, melansir RRI Samarinda.</p>
<p>Ia menambahkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara lima jenis pemilihan menjadi formulir D hasil Kabupaten. KPU Kutim hanya bisa menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD Kutai Timur. Kendati demikian, perolehan kursi dan caleg yang terpilih ditetapkan secara resmi oleh KPU RI.</p>
<p>“Yang dilaksanakan pada tahapan kemarin itu adalah rekapitulasinya kemudian untuk hasilnya kita menunggu penetapan hasil dan secara prinsip yang menetapkan nanti itu adalah KPU RI,” ujarnya. <strong>(edw)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pks-rebut-kursi-ketua-dprd-kutim/">PKS Rebut Kursi Ketua DPRD Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dianggap Lamban, Bandara Sangkima Diminta Tunda</title>
		<link>https://bontangpost.id/dianggap-lamban-bandara-sangkima-diminta-tunda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Feb 2019 08:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Sangkima]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=59835</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Proyek tahun jamak alias multiyears contract (MYC) di Kutai Timur (Kutim) akhirnya menjadi sorotan DPRD Kutim. Atensi wakil rakyat bahkan berkembang menjadi usulan penundaan atas salah satu pekerjaan. Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung proyek MYC di beberapa kecamatan. Menurut politikus Golkar itu, ada 23 proyek [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dianggap-lamban-bandara-sangkima-diminta-tunda/">Dianggap Lamban, Bandara Sangkima Diminta Tunda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SANGATTA</strong> – Proyek tahun jamak alias multiyears contract (MYC) di Kutai Timur (Kutim) akhirnya menjadi sorotan DPRD Kutim. Atensi wakil rakyat bahkan berkembang menjadi usulan penundaan atas salah satu pekerjaan.</p>
<p>Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung proyek MYC di beberapa kecamatan.</p>
<p>Menurut politikus Golkar itu, ada 23 proyek MYC yang sudah ditender Pemkab Kutim. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah Bandara Sangkima di Dusun Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, dan Pelabuhan Kudungga (dulu disebut Pelabuhan Kenyamukan) di Kawasan Dusun Kenyamukan, Sangatta Utara.</p>
<p>Sebab dua megaproyek tersebut belum berjalan, Anjas meminta Pemkab Kutim menundanya dulu. Mengingat keuangan daerah saat ini belum memiliki kemampuan menjanjikan. “Daripada membebani APBD, sebaiknya ditunda dulu,” tegas lelaki yang dikenal murah senyum itu.</p>
<p>Lebih lanjut Anjas menyatakan, sebenarnya pernah melakukan peninjauan proyek MYC di zona I dan II. Hasilnya, beberapa kegiatan terpantau progresnya masih berjalan lamban.</p>
<p>Pun begitu, dirinya memahami toleransi, bahwa tidak semua kontraktor memiliki kemampuan sama. Ada yang pendanaannya kuat, ada pula yang tidak, sementara tuntutan di kontrak tak memandang kemampuan kontraktor.</p>
<p>“Kalaupun nantinya ada yang lambat, itu akan kami pertanyakan pada Dinas PU. Kalau lambat, tidak sesuai kontrak, tentu PU yang harus melakukan tindakan. Sebab, biasanya, kalau lambat, maka sesuai aturan, akan dilakukan adendum. Namun, kalau sudah adendum, belum juga bisa jalan, bisa PU ambil tindakan melakukan <em>blacklist</em> pada perusahan terkait,” ulasnya. <strong>(mon/dwi/k16/prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dianggap-lamban-bandara-sangkima-diminta-tunda/">Dianggap Lamban, Bandara Sangkima Diminta Tunda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ternyata, Eks Dewan Juga Belum Kembalikan Mobdin</title>
		<link>https://bontangpost.id/ternyata-eks-dewan-juga-belum-kembalikan-mobdin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Feb 2018 03:15:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=30776</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Persoalan pengembalian mobil dinas (mobdin) anggota DRPD Kutim tidak hanya untuk periode sekarang. Pasalnya, eks anggota dewan di periode sebelumnya juga masih banyak yang belum menggembalikan mobil milik negara tersebut. Bisa jadi tingkah para ‘senior’ itu menular ke oknum anggota DPRD yang menjabat saat ini. Mereka ketularan.  Sampai saat ini masih banyak anggota [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ternyata-eks-dewan-juga-belum-kembalikan-mobdin/">Ternyata, Eks Dewan Juga Belum Kembalikan Mobdin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Persoalan pengembalian mobil dinas (mobdin) anggota DRPD Kutim tidak hanya untuk periode sekarang. Pasalnya, eks anggota dewan di periode sebelumnya juga masih banyak yang belum menggembalikan mobil milik negara tersebut.</p>
<p>Bisa jadi tingkah para ‘senior’ itu menular ke oknum anggota DPRD yang menjabat saat ini. Mereka ketularan.  Sampai saat ini masih banyak anggota dewan periode ini belum mengembalikan  mobil dinas. Tercatat masih ada 10 oknum anggota dewan yang  belum mau mengembalikan mobil dinas.</p>
<p>&#8220;Periode sebelum ini saja ada juga yang belum kembalikan mobil dinas.  Belum lagi sebelum-sebelumnya.  Pasti ada,&#8221; ujar Sekretaris Dewan Suroto.</p>
<p>Hanya saja,  Suroto tidak mengetahui pasti jumlah mobil yang belum dikembalikan.  Sebab hal itu berada kendali Bagian Umum Sekretariat DPRD.</p>
<p>&#8220;Kalau jumlah pastinya tanya di bagian umum. Pastinya eks anggota DPRD sebelumnya dan seterusnya ada yang belum mengembalikan mobil dinas,&#8221; katanya.</p>
<p>Dirinya  berharap,  mobil tersebut dapat dikembalikan secepatnya.  Karena sampai saat ini masih terhitung aset Pemkab Kutim.</p>
<p>&#8220;Tentu saja menjadi beban kami juga.  Harapan kami dapat segara dikembalikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Berbarengan dengan anggota DPRD saat ini,  pihaknya akan kembali melayangkan surat permohonan pengembalian mobil dinas.</p>
<p>&#8220;Kalau melayangkan surat kepada mereka (eks anggota DPRD) sudah sering.  Tetapi kami akan surati lagi.  Mudahan saja membuahkan hasil,&#8221; katanya.</p>
<p>Apapun hasilnya,  semua akan dilaporkan  kepada Pemkab Kutim. Baik jumlah pengembalian mobil yang dipakai anggota DPRD saat ini maupun mantan anggota DPRD.</p>
<p>&#8220;Jadi semua akan kami laporkan.  Kami tunggu sampai senin depan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu,  Kabag Umum,  Yuveri Eka mengaku belum mengetahui pasti jumlah kendaraan mantan anggota DPRD yang belum dikembalikan.  &#8220;Saya juga orang baru. Jadi kurang tau pasti,&#8221;  katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ternyata-eks-dewan-juga-belum-kembalikan-mobdin/">Ternyata, Eks Dewan Juga Belum Kembalikan Mobdin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hayoo.. 16 Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobdin</title>
		<link>https://bontangpost.id/hayoo-16-anggota-dewan-belum-kembalikan-mobdin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2018 03:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=30007</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Sebanyak 16 mobil dinas (mobdin) yang masih berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD Kutim belum dikembalikan ke Pemkab Kutim. Padahal, kendaraan tersebut harusnya sudah dikembalikan. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kutim Suroto saat ditemui belum lama ini. Dasar pengembalian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hayoo-16-anggota-dewan-belum-kembalikan-mobdin/">Hayoo.. 16 Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobdin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Sebanyak 16 mobil dinas (mobdin) yang masih berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD Kutim belum dikembalikan ke Pemkab Kutim. Padahal, kendaraan tersebut harusnya sudah dikembalikan.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kutim Suroto saat ditemui belum lama ini. Dasar pengembalian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.</p>
<p>“Setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp 11 juta per bulan, serta tunjangan perumahan sekitar Rp 22 juta per bulan, sesuai ketetapan dalam perbup (peraturan bupati) Kutim Nomor 5 Tahun 2017,&#8221; ungkap Suroto.</p>
<p>Sebab mendapat tunjangan transportasi tersebut, ujarnya, seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan mobdin yang selama ini mereka gunakan. Itu juga merujuk PP 18/2017.</p>
<p>Dia menambahkan, sebagian anggota DPRD Kutim telah mengembalikan mobdin ke sekretaris dewan dan selanjutnya akan diserahkan ke bagian aset daerah.</p>
<p>“Dari data yang dimiliki Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat DPRD Kutim, ada 28 unit mobdin yang dikuasai anggota DPRD Kutim periode 2014-2019. Hingga saat ini sudah terkumpul 12 unit mobil dinas yang memang dikembalikan secara sukarela dan sudah terparkir di belakang gedung Sekretariat DPRD Kutim,” sebutnya.</p>
<p>Sedangkan 16 unit mobdin, lanjutnya, masih berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD dengan alasan baru akan dikembalikan setelah yang bersangkutan memiliki mobil pribadi. Namun Suroto memastikan jika awal bulan depan sebagai batas akhir pengumpulan, seluruh mobdin ini harus sudah diserahkan kepada Pemkab Kutim.</p>
<p>“Mobil-mobil bekas anggota DPRD Kutim ini selanjutnya akan diserahkan dan dikelola oleh Bagian Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim,” ucapnya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hayoo-16-anggota-dewan-belum-kembalikan-mobdin/">Hayoo.. 16 Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobdin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alasan Batal Transfer DBH Dipertanyakan </title>
		<link>https://bontangpost.id/alasan-batal-transfer-dbh-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2018 03:01:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DBH]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=28048</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; KETUA DPRD Kutim Mahyunadi menilai kebijakan yang dikeluarkan pusat terkait menurun dan tertundanya Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah  khususnya Kutim terbilang aneh. Pasalnya, semua pemasukan daerah untuk pusat terpenuhi seluruhnya. Salah satunya  produksi  baru bara yang saat ini tengah meningkat. Tentu saja hal tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Baik dari legislatif, eksekutif maupun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/alasan-batal-transfer-dbh-dipertanyakan/">Alasan Batal Transfer DBH Dipertanyakan </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; KETUA DPRD Kutim Mahyunadi menilai kebijakan yang dikeluarkan pusat terkait menurun dan tertundanya Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah  khususnya Kutim terbilang aneh.</p>
<p>Pasalnya, semua pemasukan daerah untuk pusat terpenuhi seluruhnya. Salah satunya  produksi  baru bara yang saat ini tengah meningkat.</p>
<p>Tentu saja hal tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Baik dari legislatif, eksekutif maupun para kepala desa serta masyarakat umum.</p>
<p>Sebab, apa yang terjadi  berpengaruh besar bagi daerah. Tidak hanya berdampak pada pembangunan akan tetapi menjalar hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.</p>
<p>Ini terjadi lantaran, masyarakat menilai jika pemerintah Kutim kurang peduli dan peka terhadap persoalan yang tengah viral saat ini. Salah satunya masalah desa.</p>
<p>Padahal, semua masalah murni  bersumber dari pusat. Pusat yang menahan sementara dana untuk desa. Pemkab Kutim yang saat ini memanen getahnya.</p>
<p>&#8220;Inikan transfer pusat yang tertunda. Tetapi apapun itu, saya juga heran kenapa DBH kita turun. Padahal produksi batu bara naik, produksi meningkat,&#8221; kata Mahyunadi, saat memimpin rapat pertemuan antara DPRD dengan Asosiasi Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kutim, Selasa (9/1) kemarin.</p>
<p>Makanya salah satu hal yang patut dikejar saat ini soal alasan pemangkasan DBH. Apalagi sikap pemerintah pusat yang seenaknya mengubah besaran alokasi dana dari pusat ke daerah.  Di tahun ini saja pemerintah pusat merevisi jumlah anggaran yang dikirim ke Kutim. Dampak paling besar adalah tidak tersalurkannya transfer dana triwulan VI sebesar Rp 340 miliar.</p>
<p>&#8220;Kita kurang hati-hati apa coba menyusun APBD,  sudah terus dikurangi berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan PMK) yang terbit. Tapi nyatanya pusat tidak transfer. Makanya yang perlu dikejar adalah alasan pengurangan dana yang kita dapat, jangan seenaknya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Akibat keanehan inilah, desa menjadi korban. Gaji dan insentif kades serta tenaga pembantu tak kunjung cair, operasional desa tersendat dan lainnya.</p>
<p>Wajar, timbul gerakan kecil. Salah satunya adanya ancaman penghentian pelayanan desa di Kutim. Tentu saja, siapapun tidak menghendaki hal tersebut. Namun apa daya, semua terpaksa dilakukan.</p>
<p>&#8220;Ya sesuai dengan surat Apdesi,  akan dilakukan penghentian sementara pada akhir Januari ini jika belum ada pencairan,&#8221;  katanya.</p>
<p>Apa yang dilakukan Apdesi tentu sah sah saja. Akan tetapi bijaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga pencairan. Terlebih, sudah mendapatkan janji dari Pemkab Kutim jika dana  tersebut akan cair dalam waktu dekat ini.</p>
<p>&#8220;Terserah saja. Mau dihentikan silahkan. Bagaimana mau memberikan pelayanan kalau tidak ada dana untuk pelayanan. Beli kertas, pulpen bayar listrik dan lain lain.  Itu semua dari ADD. Mau buka silahkan juga. Rakyat juga yang menilai. Karena keterlambatan ini sudah  berdampak sistemik bagi masyarakat,&#8221; katanya.</p>
<p>Pesannya, kedepan dana sesa bisa menjadi prioritas utama. Terlebih desa merupakan tiang utama untuk percepatan pembangunan. Sesuai dengan tujuan pemerintah yakni desa membangun.</p>
<p>&#8220;Kami harap upaya cepat cepat perhatikan masyarakat semua. Termasuk kades. Prioritaskan dana desa,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Agusriansyah menduga lambannya pencairan da terjadinya pemotonga ini karena kurang seriusnya pemerintah dalam bersikap.</p>
<p>&#8220;Daerah harus berikan &#8216;perlawanan&#8217; terhadap pusat. Sebab kita sudah memberikan besar bagi pusat. Kami minta ADD didahulukan. Bayar cepat,&#8221; pinta Politisi PKS itu.</p>
<p>Mastur Jalal, senor anggota DPRD juga turut angkat bicara. Dirinya memberikan solusi untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terulang kembali.</p>
<p>&#8220;Pertama harus bentuk tim ekonomi yang baik. Kedua, Bawa bukti ke pusat terkait  masalah di daerah, dan terakhir dinas pemberdayaan masyarakat dan instansi terkait terlibat aktif,&#8221; pesannya.</p>
<p>Sementara itu di dalam rapat kemarin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) mengatakan, pihak pemerintah daerah telah mempertanyakan alasan pembatalan transfer triwulan IV. Salah satu alasan yang diterima adalah karena kondisi keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Alasan yang kami terima, pemotongan dilakukan karena alasan kondisi keuangan negara,&#8221; ujarnya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/alasan-batal-transfer-dbh-dipertanyakan/">Alasan Batal Transfer DBH Dipertanyakan </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahun Ini, Harap Dibayar Tepat Waktu</title>
		<link>https://bontangpost.id/tahun-ini-harap-dibayar-tepat-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Nov 2017 22:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=24501</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Ketua Fraksi Demokrat Agus Aras berharap insentif guru TK TPA dan Ketua RT segera dibayarkan akhir tahun ini. Keluhan tersebut ditemukan di sela-sela reses yang dilaksanakan di Dapil I Kecamatan Sangatta Utara, belum lama ini. Agus Aras mengatakan, ada beberapa poin yang selalu disampaikan saat menggelar reses. Pertama yakni menyampaikan program pemerintah yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tahun-ini-harap-dibayar-tepat-waktu/">Tahun Ini, Harap Dibayar Tepat Waktu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA – Ketua Fraksi Demokrat Agus Aras berharap insentif guru TK TPA dan Ketua RT segera dibayarkan akhir tahun ini. Keluhan tersebut ditemukan di sela-sela reses yang dilaksanakan di Dapil I Kecamatan Sangatta Utara, belum lama ini.</p>
<p>Agus Aras mengatakan, ada beberapa poin yang selalu disampaikan saat menggelar reses. Pertama yakni menyampaikan program pemerintah yang sudah dianggarkan dan berjalan, khususnya pada dapil wilayahnya. Ini dilakukan karena fungsi pihaknya adalah melakukan pengawasan dan mendengar aspirasi masyarakat. Terkait hal tersebut, dia pun mendapat berbagai keluhan. Di antaranya dari ketua RT dan para guru TK TPA yang belum dibayar insentifnya secara makismal.</p>
<p>“Kami berharap, akhir tahun ini insentif mereka (guru TK TPA dan Ketua RT) dapat dibayarkan secara maksimal,” harapnya.</p>
<p>Pria yang juga Anggota Komisi D DPRD Kutim menambahkan, kalau berbicara defisit, menurutnya hal tersebut tidak terlalu mempengaruhi pada pembayaran mereka. Maka dari itu, dia pun berharap di akhir tahun ini, semua dapat dibayar guna melancarkan kegiatan dan aktivitas mereka ke depan.</p>
<p>“Namun bukan hanya insentif, drainase di kawasan perkotaan juga perlu mendapat perhatian khusus, karena pada saat hujan seperti di Jalan APT Pranoto sering sekali tergenang,” kata Agus.</p>
<p>Dia menambahkan, ini lah tugas mereka yakni menemui konstituen untuk menyerap aspirasi mereka, sekaligus menginformasikan program pembangunan Kutim. Dengan harapan agar masyarakat paham dan bisa mengawal program pembangunan apa saja yang akan direalisasikan ke depannya. (ver/adv)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tahun-ini-harap-dibayar-tepat-waktu/">Tahun Ini, Harap Dibayar Tepat Waktu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beri Bantuan Sembako Korban Kebakaran</title>
		<link>https://bontangpost.id/beri-bantuan-sembako-korban-kebakaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Nov 2017 22:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=24498</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA –  Peristiwa kebakaran  yang menghabiskan dua bangsalan dan satu rumah, pada Sabtu (11/11) lalu, membuat  Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agus Aras tergugah dengan mendatangi korban yang berada di Jalan Assadiyah,  Minggu (12/11) kemarin. Agus Aras mengungkapkan sebagai warga yang berdomisili di sekitar peristiwa kebakaran, tentu  wajib mendatangi  mereka yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/beri-bantuan-sembako-korban-kebakaran/">Beri Bantuan Sembako Korban Kebakaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA –  Peristiwa kebakaran  yang menghabiskan dua bangsalan dan satu rumah, pada Sabtu (11/11) lalu, membuat  Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agus Aras tergugah dengan mendatangi korban yang berada di Jalan Assadiyah,  Minggu (12/11) kemarin.</p>
<p>Agus Aras mengungkapkan sebagai warga yang berdomisili di sekitar peristiwa kebakaran, tentu  wajib mendatangi  mereka yang mengalami musibah. Bahkan, dalam kunjungannya itu, dia pun memberikan sedikit rezekinya kepada korban berupa bantuan sembako.</p>
<p>“Semoga apa yang kami berikan , walau nilainya tidak seberapa. Semoga dapat bermanfaat bagi korban,” ungkapnya, Minggu (12/11) kemarin.</p>
<p>Dia menambahkan, dari kejadian tersebut, dia pun berharap akan ada nantinya pompa portable yang  bisa digunakan memadamkan api di gang-gang kecil. Tujuannya adalah para petugas pemadam kebakaran dapat  menjangakau wilayah-wilayah yang tidak dapat dilalui kendaraan, dengan harapan para petugas  nantinya  dapat bekerja cepat guna mencegah peristiwa yang tidak diinginkan  tersebut.</p>
<p>“Ke depannya, agar sekiranya warga bisa waspada dan hat-hati, serta lebih antisipatif terhadap bahaya kebakaran di lingkungan masing-masing,  agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (ver/adv)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/beri-bantuan-sembako-korban-kebakaran/">Beri Bantuan Sembako Korban Kebakaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
