<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gratifikasi Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/gratifikasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/gratifikasi/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Apr 2025 07:17:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>gratifikasi Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/gratifikasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU</title>
		<link>https://bontangpost.id/dugaan-kasus-gratifikasi-di-kaltim-sembilan-orang-diperiksa-kpk-termasuk-bupati-ppu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 07:17:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rita Widyasari]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK Bupati PPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138231</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus tengah berkegiatan di Kalimantan Timur. Tim Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap sembilan orang. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan penyidik KPK di Kaltim. “Hari ini, Selasa (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara,” ungkap Tessa. Pemeriksaan tersebut dilakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-kasus-gratifikasi-di-kaltim-sembilan-orang-diperiksa-kpk-termasuk-bupati-ppu/">Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><center></p>
<div class="ads mt1 clearfix">
<div class="ads__box">
<div id="div-gpt-ad-desktopUnderImage" style="text-align: left;"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda </strong>– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus tengah berkegiatan di Kalimantan Timur. Tim Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap sembilan orang.</div>
</div>
</div>
<p></center></p>
<div class="read__article clearfix js--tower-parent">
<div class="col-bs10-7 col-offset-0">
<article class="read__content clearfix">Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan penyidik KPK di Kaltim. “Hari ini, Selasa (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara,” ungkap Tessa.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik meminjam aula di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda.</p>
<p>Disinggung mengenai kaitannya dengan mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Tessa hanya merespons dengan tanda jempol.</p>
<p>Dia juga menyebutkan inisial orang-orang yang diperiksa penyidik. Ada MN, bupati Penajam Paser Utara, ADP selaku direktur uama PT Petrona/Petrona Naga Jaya, UMS selaku komisaris PT Hayyu Bandar Berkah, MAS sebagai komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera, BBS sebagai pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga, SLN sebagai direktur utama PT Hayyu Pratama Kaltim, AH sebagai komisaris PT Bara Kumala Group, ABY sebagai manajer Alam Jaya Pratama, dan RF sebagai komisaris PT Petro Naga Jaya.</p>
<p>Ditanya lebih detail, Tessa hanya menjelaskan pemeriksaan terkait hal dugaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.</p>
<p>Pantauan Kaltim Post (induk Bontang Post), KPK berkegiatan di kantor BPKP sejak pukul 10.00 Wita. Sementara sosok kepala daerah MN, diketahui datang sekitar pukul 13.30 Wita. Mengenakan baju biru berkerah dengan celana khas pegawai pemerintahan cokelat. Dia langsung mengarah ke lantai dua tempat pemeriksaan berlangsung. <strong>(*)</strong></p>
</article>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-kasus-gratifikasi-di-kaltim-sembilan-orang-diperiksa-kpk-termasuk-bupati-ppu/">Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rafael Alun-Mario Dandy, Ayah dan Anak Kini Sama-sama Jadi Tersangka</title>
		<link>https://bontangpost.id/rafael-alun-mario-dandy-ayah-dan-anak-kini-sama-sama-jadi-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Mar 2023 01:01:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=112294</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Rafael Alun Trisambodo kena getah ulah anaknya Mario Dandy. Setelah Mario Dandy dijerat tersangka kasus penganiayaan berat di Polda Metro Jaya, kini giliran Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan menjadi tersangka di KPK. Ayah dan anak kini sama-sama berstatus tersangka. Informasi mengenai penetapan tersangka Rafael Alun disampaikan Kabag Pemberitaan KPK [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rafael-alun-mario-dandy-ayah-dan-anak-kini-sama-sama-jadi-tersangka/">Rafael Alun-Mario Dandy, Ayah dan Anak Kini Sama-sama Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Rafael Alun Trisambodo kena getah ulah anaknya Mario Dandy. Setelah Mario Dandy dijerat tersangka kasus penganiayaan berat di Polda Metro Jaya, kini giliran Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan menjadi tersangka di KPK. Ayah dan anak kini sama-sama berstatus tersangka.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Informasi mengenai penetapan tersangka Rafael Alun disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). KPK telah meningkatkan kasus Rafael Alun ke tingkat penyidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,&#8221; kata Ali.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Setelah naik ke penyidikan, KPK pun kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.</p>
<p data-reader-unique-id="20">&#8220;Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,&#8221; katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Dalam rangka mengumpulkan bukti, KPK juga telah menggeledah ke rumah milik Rafael Alun.</p>
<p data-reader-unique-id="22">&#8220;Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,&#8221; kata Ali.</p>
<p data-reader-unique-id="22"><strong>Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan</strong></p>
<p data-reader-unique-id="32">Sorotan terhadap kekayaan Rafael Alun hingga diusut KPK berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy terhadap David Ozora. Mario Dandy sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut pada Senin (20/2). Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan.</p>
<p data-reader-unique-id="33">Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan &#8216;<em data-reader-unique-id="34">free kick</em>&#8216; hingga &#8216;nggak takut anak orang mati&#8217; yang dilanjutkan dengan perbuatannya.</p>
<p data-reader-unique-id="35">&#8220;Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,&#8221; ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).</p>
<p data-reader-unique-id="36">&#8220;Di sana ada kata-kata &#8216;<em data-reader-unique-id="37">free kick</em>&#8216;, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas,&#8221; imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="45">Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.</p>
<p data-reader-unique-id="46">&#8220;Ada kata-kata &#8216;<em data-reader-unique-id="47">gua</em> nggak takut anak orang mati&#8217;. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini<em data-reader-unique-id="48"> mens rea</em> niat jahat dan<em data-reader-unique-id="49"> actus reus</em>. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut,&#8221; tambahnya. <strong>(Detik) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rafael-alun-mario-dandy-ayah-dan-anak-kini-sama-sama-jadi-tersangka/">Rafael Alun-Mario Dandy, Ayah dan Anak Kini Sama-sama Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gratifikasi Rp 3,38 M di Proyek Jalan Nasional, Kontraktor Bontang ini Sembilan Bulan Transfer 29 Kali</title>
		<link>https://bontangpost.id/gratifikasi-rp-338-m-di-proyek-jalan-nasional-kontraktor-bontang-ini-sembilan-bulan-transfer-29-kali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2020 06:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[bontang-samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[hartoyo]]></category>
		<category><![CDATA[jalan poros]]></category>
		<category><![CDATA[pt htt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=72002</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA-Uang dari Hartoyo, pemilik PT Haris Tahta Tata (PT HTT) terungkap mengalir ke berbagai lini. Tak hanya untuk pihak yang berkelindan dalam proyek preservasi Jalan Nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sanggata, di proyek lain yang ditangani anak perusahaan PT HTT turut mendapat guyuran. Di antaranya, proyek jalan Sangatta dan Simpang Tebu yang ditangani PT Hamdan Sari, anak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gratifikasi-rp-338-m-di-proyek-jalan-nasional-kontraktor-bontang-ini-sembilan-bulan-transfer-29-kali/">Gratifikasi Rp 3,38 M di Proyek Jalan Nasional, Kontraktor Bontang ini Sembilan Bulan Transfer 29 Kali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMARINDA</strong>-Uang dari Hartoyo, pemilik PT Haris Tahta Tata (PT HTT) terungkap mengalir ke berbagai lini. Tak hanya untuk pihak yang berkelindan dalam proyek preservasi Jalan Nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sanggata, di proyek lain yang ditangani anak perusahaan PT HTT turut mendapat guyuran.</p>
<p>Di antaranya, proyek jalan Sangatta dan Simpang Tebu yang ditangani PT Hamdan Sari, anak perusahaan PT HTT. “Terima dari Jupri Jureje (pelaksana kegiatan dari PT HTT) Rp 170 juta,” ucap Gatot Suwarto, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.</p>
<p>Gatot tak sendiri dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek jalan nasional di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan. Ada enam saksi lain yang dihadirkan di depan majelis hakim yang dipimpin Masykur bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta.</p>
<p>Mereka, Setya Budi Utomo (pimpinan PT Budi Bakti Prima), Budi Santoso (pegawai PT Budi Bakti Prima), Arjon Hendrisila (kepala Cabang BRI Balikpapan), Hadirin (sopir Andi Tejo Sukmono), Fuji Suntoro (PPK Jalan Lempake, Sambera, dan Santan), dan Nunung Noor Adnan (kepala Seksi Pembangunan dan Pengujian Jalan di BPJN XII Balikpapan).</p>
<p>Uang itu, lanjut saksi Gatot, bermula dari pesan Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere selepas rapat kerja medio 2018. Saat itu Refly menyebut untuk mengatur titipan dari Bontang. Mengerti apa yang dimaksud kepala balai itu, dia berkoordinasi dengan Jupri ihwal pesan Refly itu. “Kalau terdakwa (Hartoyo), pasti banyak yang tahu. Sebut Bontang pasti dia,” tuturnya.</p>
<p>Komunikasi dengan Jupri diakuinya terbilang intens lantaran ketika proyek jalan Sangatta dan Simpang Tebu berjalan, Jupri <em>lah</em> perwakilan PT Hamdan Sari. Selepas komunikasi itu, sekitar November-Desember 2018, dia bersama Jupri berangkat ke Balikpapan dan bertemu rekan Refly &#8211;diketahui bernama Agus Mukmin&#8211; di sebuah parkiran mal. “Di situ saya dikasih amplop cokelat isinya uang Rp 170 juta,” sambungnya.</p>
<p>Agus pun turut menerima amplop dan langsung pergi. Tali asih itu dibagikannya ke pekerja lapangan hingga staf yang menangani proyek jalan yang ditanganinya itu. “Uang tahun baru,” akunya. Uang itu sudah disetorkan ke kas negara ketika diperiksa KPK Oktober 2019.</p>
<p>Diketahui, Hartoyo menjadi terdakwa dari kasus itu karena diduga memberi uang sekitar Rp 9,4 miliar dalam kurun September 2018 hingga Oktober 2019 ke Refly Ruddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek jalan nasional) – keduanya tersangka dari kasus ini.</p>
<p>Saksi Fuji Suntoro mengaku turut menerima honorarium sekitar Rp 36 juta. Semula uang itu dipikirnya sebagai honorarium bertugas sebagai PPK di proyek jalan Lempake, Sambera, dan Santan. Namun, sejak menerima, tak pernah sekalipun menandatangani penerimaan persekot itu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau BPJN XII Balikpapan. “Sudah saya setorkan juga ketika diperiksa,” akunya.</p>
<p>Sementara itu, Budi Santoso dan Setya Budi Utomo mengaku sempat mengikuti lelang proyek preservasi jalan nasional tersebut. Bersaing dengan PT HTT. Namun, lelang diulang karena kesalahan sistem LPSE.</p>
<p>PT Budi Bakti Prima tak mengikuti lelang ulang tersebut. Selain itu, Setya Budi mengaku mengenal Andi Tejo Sukmono sejak 2002. Saat itu Andi Tejo meminta bantuan untuk membuatkan rekening di BRI atas nama orang lain. Budi Santoso, staf di PT Budi Bakti Prima, ditunjuk untuk membuat rekening itu atas namanya. “Saat itu dikasih uang Rp 500 ribu untuk bikin rekening yang terkoneksi dengan mobile banking atas nama saya,” aku Budi Santoso.</p>
<p>Sebulan selepas rekening dibuat, pada 16 Oktober 2018, pertama masuk transferan senilai Rp 500 juta. Mengetahui itu, dia pun mempertanyakan ke Andi Tejo Sukmono dan hanya dijawab. “Biarkan saja. Nanti lapor saja kalau ada masuk lagi,” sebutnya.</p>
<p>Sejak itu, ada 29 kali transfer yang masuk dengan berbagai nominal dalam kurun sembilan bulan atau 16 Oktober 2018 hingga 22 Juli 2019 dengan total Rp 3,38 miliar. Selepas uang masuk, Andi Tejo Sukmono pasti langsung menanyakan dan meminta dicairkan. “Saya dikasih Rp 5,5 juta dari dia (Andi Tejo),” akunya.</p>
<p>Sementara itu, Nunung Noor Adnan mengaku mengenal Hartoyo lewat Refly Ruddy Tangkere. Sekitar Agustus hingga September 2018 ada beberapa kekurangan pengerjaan di proyek jalan lain di Kaltim. Nah, untuk menutupi kekurangan itu, berdasar arahan Refly, dia berkoordinasi dengan Hartoyo dan dikerjakan cuma-cuma PT HTT. “Minta bantu PT HTT untuk penuhi kekurangan kegiatan itu. Sempat dibayar Rp 200 juta pada September 2018,” ungkapnya. <strong>(ryu/rom/k16/kpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gratifikasi-rp-338-m-di-proyek-jalan-nasional-kontraktor-bontang-ini-sembilan-bulan-transfer-29-kali/">Gratifikasi Rp 3,38 M di Proyek Jalan Nasional, Kontraktor Bontang ini Sembilan Bulan Transfer 29 Kali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kontraktor asal Bontang Diduga Terjaring OTT KPK</title>
		<link>https://bontangpost.id/kontraktor-asal-bontang-diduga-terjaring-ott-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Oct 2019 02:50:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=66029</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kaltim mengejutkan publik. Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya diduga kontraktor asal Kota Taman berinisial H. Komisi antirasuah itu disebut juga telah menggeledah kantor kontraktor tersebut di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Tanjung Laut, Selasa (15/10/2019). Dari berbagai sumber, penangkapan yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kontraktor-asal-bontang-diduga-terjaring-ott-kpk/">Kontraktor asal Bontang Diduga Terjaring OTT KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kaltim mengejutkan publik. Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya diduga kontraktor asal Kota Taman berinisial H. Komisi antirasuah itu disebut juga telah menggeledah kantor kontraktor tersebut di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Tanjung Laut, Selasa (15/10/2019).</p>
<p>Dari berbagai sumber, penangkapan yang dilakukan KPK diduga terkait proyek perbaikan jalan poros Samarinda-Bontang. Proyek ini masuk dalam paket pekerjaan jalan <em>multi years</em> di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya menduga ada penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar terkait paket pekerjaan jalan <em>multi years</em> senilai Rp155 miliar ini. Dia mengatakan pemberian uang tidak dilakukan secara langsung alias melalui transfer ke rekening ATM.</p>
<p>&#8220;Kami menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang kepada pihak penerima,&#8221; katanya.</p>
<p>Baca juga: <a href="https://bontangpost.id/66027-ott-di-kaltim-kpk-amankan-8-orang-dugaan-proyek-kemenpupr/">OTT di Kaltim, KPK Amankan 8 Orang Dugaan Proyek KemenPUPR</a></p>
<p>Atas dasar itu juga, tim penindakan KPK turut menyita barang bukti seperti buku bank dan ATM dalam operasi senyap ini. &#8220;Jadi, yang diamankan juga buku bank dan ATM karena memang transaksinya tidak melalui cara konvensional,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan. Informasi detail, terang Febri, akan disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu (16/10/2019) sore atau malam.</p>
<p>Selain kontraktor asal Kota Taman, ketujuh orang yang diamankan di antaranya Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII, Pejabat Pembuat Komitmen dan Staf Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII. Kini, enam dari tujuh orang yang diamankan di Samarinda dan Bontang telah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPK, Jakarta. Sementara seorang lainnya tidak dibawa ke Jakarta karena telah menyelesaikan kebutuhan klarifikasi.</p>
<p>Dalam operasi senyap kemarin, KPK menangkap tujuh orang di Kaltim dan langsung menjalani proses pemeriksaan awal di Polda Kalimantan Timur. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. (Zulfikar)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kontraktor-asal-bontang-diduga-terjaring-ott-kpk/">Kontraktor asal Bontang Diduga Terjaring OTT KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inspektorat Minta Pejabat Segera Lapor</title>
		<link>https://bontangpost.id/inspektorat-minta-pejabat-segera-lapor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2018 03:33:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[cegah korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=45482</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Inspektorat Samarinda meminta semua pejabat dalam lingkup pemerintah kota (pemkot) segera laporkan semua bentuk pemberian yang terindikasi sebagai gratifikasi. Pasalnya, masih banyak pejabat yang tidak mengetahui mengenai pengendalian gratifikasi atau bahkan lupa untuk melaporkan hal tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Samarinda, Muhammad Yamin, usai sosialisasi Perwali Nomor 39 Tahun 2017 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/inspektorat-minta-pejabat-segera-lapor/">Inspektorat Minta Pejabat Segera Lapor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Inspektorat Samarinda meminta semua pejabat dalam lingkup pemerintah kota (pemkot) segera laporkan semua bentuk pemberian yang terindikasi sebagai gratifikasi. Pasalnya, masih banyak pejabat yang tidak mengetahui mengenai pengendalian gratifikasi atau bahkan lupa untuk melaporkan hal tersebut.</p>
<p>Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Samarinda, Muhammad Yamin, usai sosialisasi Perwali Nomor 39 Tahun 2017 tentang Gratifikasi di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda Jalan Kesuma Bangsa, Selasa (31/7) kemarin. Ia mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi ini dilakukan untuk memperkecil segala bentuk tidak pidana yang menyalahi aturan. Khususnya korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat terutama di lingkup pemkot.</p>
<p>“Kami melakukan sosialisasi ini dengan maksud jika ada gratifikasi tidak perlu lagi dilaporkan ke KPK (komisi pemberantasan korupsi, <em>Red.</em>). Cukup melapor ke Inspektorat. Nanti Inspektorat akan membuat unit khusus di setiap OPD (organisasi perangkat daerah, <em>Red.</em>),” jelas Yamin.</p>
<p>Menurut dia, sosialisasi dilakukan karena masih banyak pejabat yang tidak tahu bahkan lupa untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi ini ke Inspektorat. Padahal, pelaporan tersebut penting dilakukan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.</p>
<p>“Contoh sebelumnya ada kejadian, seorang pejabat menerima hadiah sejak tiga bulan yang lalu. Padahal kan ketentuannya paling lambat 30 hari sudah harus melapor, karena ia tidak tahu. Harapannya dengan sosialisasi ini para pejabat lingkup Pemkot Samarinda bisa segera melaporkan segala macam pemberian hadiah ke Inspektorat,” ungkap dia.</p>
<p>Lebih lanjut, Yamin menerangkan ada beberapa macam klasifikasi gratifikasi yang tidak patut untuk dilaporkan. Seperti pemberian hadiah orang tua ke anaknya atau antara saudara ke saudara. Hal ini tidak perlu dilaporkan karena ada hubungan kekeluargaan antara si pemberi dan penerima. Atau adanya pemberian dalam konteks syukuran dan pernikahan, itu juga tidak perlu dilaporkan karena merupakan acara keluarga.</p>
<p>Yang perlu dilaporkan adalah pemberian hadiah dalam konteks ada maksud tertentu yang berhubungan dengan jabatan si penerima. Maka itu sudah termasuk kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan.</p>
<p>“Terkadang si penerima terpaksa menerima pemberian dari si pemberi karena ada unsur dapat merusak hubungan kedua belah pihak atau ancaman dari si pemberi. Tidak apa-apa, diterima saja. Yang terpenting itu harus dilaporkan. Karena jika tidak dilaporkan takutnya si penerima dapat tersandung kasus di kemudian hari,” pungkasnya. <strong>(*/dev)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/inspektorat-minta-pejabat-segera-lapor/">Inspektorat Minta Pejabat Segera Lapor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pejabat Dilarang Menerima Parsel </title>
		<link>https://bontangpost.id/pejabat-dilarang-menerima-parsel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jun 2018 03:33:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=41605</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Momen Ramadan apalagi menjelang lebaran memang identik dengan yang namanya bertukar atau berkirim parsel/bingkisan. Terutama di kalangan pejabat atau pun pebisnis. Namun, dalam peraturan pemerintah, parsel ini ternyata masuk dalam kategori gratifikasi. Sehingga para pejabat tidak diperkenankan untuk menerima parsel/bingkisan dalam bentuk apapun. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, secara tertulis sudah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pejabat-dilarang-menerima-parsel/">Pejabat Dilarang Menerima Parsel </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Momen Ramadan apalagi menjelang lebaran memang identik dengan yang namanya bertukar atau berkirim parsel/bingkisan. Terutama di kalangan pejabat atau pun pebisnis. Namun, dalam peraturan pemerintah, parsel ini ternyata masuk dalam kategori gratifikasi. Sehingga para pejabat tidak diperkenankan untuk menerima parsel/bingkisan dalam bentuk apapun.</p>
<p>Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, secara tertulis sudah ada larangan bagi para pejabat untuk menerima hadiah seperti parsel.</p>
<p>“Kita sebagai pejabat diharapkan jangan menerima pemberian parsel, karena melanggar etika,” kata Sugeng saat ditemui usai rapat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jalan Dahlia, Jumat (8/6) kemarin.</p>
<p>Larangan menerima parsel ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pasal 4 ayat 8 menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaanya.</p>
<p>Berpacu pada peraturan tersebut, pemberian parsel juga termasuk dalam gratifikasi. Sehingga para pejabat harus berhati-hati dalam menerima pemberian hadiah dari rekan sejawat atau pihak manapun. Karena jika pemberian itu tidak dilaporkan maka bisa termasuk gratifikasi dan yang bersangkutan tidak hanya diberi sanksi disiplin namun  juga bisa dikenakan sanksi pidana.</p>
<p>Bentuk gratifikasi lainnya ialah pemberian uang, komisi, pinjaman tanpa bunga, paket wisata, fasilitas perjalanan, dan diskon. Intinya pemberian kepada PNS secara cuma-cuma bisa dikategorikan gratifikasi.</p>
<p>Untuk itu, Sugeng megimbau kepada seluruh pejabat khususnya yang ada di Kota Samarinda ketika ada hubungan baik dengan teman dan mendapatkan hadiah dalam bentuk parsel sebaiknya dikumpulkan dan diberikan kepada orang yang lebih berhak menerima.</p>
<p>“Agar tidak melanggar arahan dari KPK dan tidak melanggar etika. Sebaiknya dikumpulkan dan diberikan kepada yang lebih berhak,”ucapnya.</p>
<p>Mengenai larangan pemberian parsel ke pejabat, selaku penjual parsel di Samarinda, Noony mengatakan, tidak tahu akan adanya peraturan pemerintah tersebut.</p>
<p>“Kami tidak tahu dia pejabat atau bukan. Kan dia tidak bilang. Yang kami lakukan hanya melayani pembeli dengan sebaik-baiknya. Tapi kebanyakan pembeli adalah pengusaha, toko-toko, maupun pribadi,” tutupnya. <strong>(*/dev)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pejabat-dilarang-menerima-parsel/">Pejabat Dilarang Menerima Parsel </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zumi Zola Tersangka Gratifikasi</title>
		<link>https://bontangpost.id/zumi-zola-tersangka-gratifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Feb 2018 00:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[zumi zola]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=30636</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Karir Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dalam dunia politik terancam habis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (2/2) menyebut kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima gratifikasi dan suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016 lalu. Sebagian penerimaan itu ditengarai untuk kepentingan “ketok palu” APBD 2018. Penyidikan Zola [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/zumi-zola-tersangka-gratifikasi/">Zumi Zola Tersangka Gratifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Karir Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dalam dunia politik terancam habis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (2/2) menyebut kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima gratifikasi dan suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016 lalu. Sebagian penerimaan itu ditengarai untuk kepentingan “ketok palu” APBD 2018.</p>
<p>Penyidikan Zola sejatinya dimulai sejak pekan lalu. Namun, penetapan tersangka resmi diumumkan kemarin. KPK menerapkan pasal pokok dan alternatif kepada Zola. Yakni, pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bila tiga pasal itu terbukti di pengadilan, suami Sherrin Tharia terancam dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, gratifikasi dan suap itu diduga berasal dari kelompok kontraktor yang kerap menggarap proyek di Jambi. Sejauh ini, jumlah uang yang diduga diterima pemeran Soerono dalam film Merah Putih itu sebesar Rp 6 miliar. Duit tersebut ditengarai dikumpulkan anak buah Zola, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan.</p>
<p>”KPK menetapkan dua tersangka, yakni ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” kata Basaria di gedung KPK, kemarin. Duit yang dikumpulkan Arfan itulah yang diduga diberikan kepada kelompok DPRD Jambi untuk memuluskan penetapan APBD Jambi 2018 sebesar Rp 4,2 triliun. ”Memberi (suap) DPRD dari kantong (gubernur) sendiri itu nggak mungkin,” ungkap Basaria.</p>
<p>Arfan sendiri saat ini tengah bersiap menjalani persidangan di Jambi. Dia lebih dulu ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) 28 November tahun lalu. Basaria menjelaskan, beda dengan Zola, dalam perkara sekarang Arfan ditengarai menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kabid Binamarga Dinas PUPR tahun 2014 lalu.</p>
<p>Basaria menambahkan, jumlah uang yang diduga diterima Zola melalui beberapa anak buahnya masih akan terus bertambah. Itu menyusul tim penyidik di lapangan masih melakukan kegiatan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait penerimaan itu. Selain penggeledahan, tim juga intensif memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perkara itu.</p>
<p>”Setelah penggeledahan, dilanjutkan pemeriksaan,” terang purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut. Pun, para pengusaha dan rekanan proyek yang ditengarai sebagai pemberi suap dan gratifikasi ke Zola dan Arfan bakal segera diumumkan setelah tim penyidik mendapat bukti kuat dari hasil penggeledahan di Jambi.</p>
<p>Sebelumnya, Zola diduga memerintahkan Arfan dan dua pejabat Pemprov Jambi lain, yakni Plt Sekda Erwan Malik serta asisten daerah bidang III Saipudin, untuk memberikan suap kepada sejumlah anggota badan anggaran (banggar) DPRD setempat. Salah satu anggota banggar yang sudah ditetapkan tersangka penerima suap adalah Supriyono.</p>
<p>Terpisah, kuasa hukum Arfan, Suseno menyatakan “nyanyian” kliennya memang menegaskan bila ada perintah dari Zola agar mencari dana guna memuluskan APBD Jambi 2018. Hanya, dia mengaku total duit yang terkumpul Rp 5 miliar, bukan Rp 6 miliar. ”Yang Rp 1 miliar kami tidak tahu,” ujarnya kepada Jawa Pos.</p>
<p>Terkait duit gratifikasi lain yang diduga diterima Arfan, Suseno menyatakan uang itu berasal dari teman-teman kliennya tanpa ada kaitan dengan proyek. Meski demikian, sangkaan itu tetap akan dibuktikan di pengadilan. Baik itu dugaan suap di perkara pertama maupun indikasi gratifikasi yang baru diumumkan kemarin. ”Pokoknya dia (Arfan) usahakan untuk memenuhi perintah atasan.” (tyo/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/zumi-zola-tersangka-gratifikasi/">Zumi Zola Tersangka Gratifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
