• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Zumi Zola Tersangka Gratifikasi

by M Zulfikar Akbar
3 Februari 2018, 08:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Zumi Zola. (jawapos)

Zumi Zola. (jawapos)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Karir Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dalam dunia politik terancam habis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (2/2) menyebut kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima gratifikasi dan suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016 lalu. Sebagian penerimaan itu ditengarai untuk kepentingan “ketok palu” APBD 2018.

Penyidikan Zola sejatinya dimulai sejak pekan lalu. Namun, penetapan tersangka resmi diumumkan kemarin. KPK menerapkan pasal pokok dan alternatif kepada Zola. Yakni, pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bila tiga pasal itu terbukti di pengadilan, suami Sherrin Tharia terancam dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, gratifikasi dan suap itu diduga berasal dari kelompok kontraktor yang kerap menggarap proyek di Jambi. Sejauh ini, jumlah uang yang diduga diterima pemeran Soerono dalam film Merah Putih itu sebesar Rp 6 miliar. Duit tersebut ditengarai dikumpulkan anak buah Zola, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan.

Baca Juga:  Kontraktor asal Bontang Diduga Terjaring OTT KPK

”KPK menetapkan dua tersangka, yakni ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” kata Basaria di gedung KPK, kemarin. Duit yang dikumpulkan Arfan itulah yang diduga diberikan kepada kelompok DPRD Jambi untuk memuluskan penetapan APBD Jambi 2018 sebesar Rp 4,2 triliun. ”Memberi (suap) DPRD dari kantong (gubernur) sendiri itu nggak mungkin,” ungkap Basaria.

Arfan sendiri saat ini tengah bersiap menjalani persidangan di Jambi. Dia lebih dulu ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) 28 November tahun lalu. Basaria menjelaskan, beda dengan Zola, dalam perkara sekarang Arfan ditengarai menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kabid Binamarga Dinas PUPR tahun 2014 lalu.

Basaria menambahkan, jumlah uang yang diduga diterima Zola melalui beberapa anak buahnya masih akan terus bertambah. Itu menyusul tim penyidik di lapangan masih melakukan kegiatan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait penerimaan itu. Selain penggeledahan, tim juga intensif memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

Baca Juga:  Pejabat Dilarang Menerima Parsel 

”Setelah penggeledahan, dilanjutkan pemeriksaan,” terang purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut. Pun, para pengusaha dan rekanan proyek yang ditengarai sebagai pemberi suap dan gratifikasi ke Zola dan Arfan bakal segera diumumkan setelah tim penyidik mendapat bukti kuat dari hasil penggeledahan di Jambi.

Sebelumnya, Zola diduga memerintahkan Arfan dan dua pejabat Pemprov Jambi lain, yakni Plt Sekda Erwan Malik serta asisten daerah bidang III Saipudin, untuk memberikan suap kepada sejumlah anggota badan anggaran (banggar) DPRD setempat. Salah satu anggota banggar yang sudah ditetapkan tersangka penerima suap adalah Supriyono.

Terpisah, kuasa hukum Arfan, Suseno menyatakan “nyanyian” kliennya memang menegaskan bila ada perintah dari Zola agar mencari dana guna memuluskan APBD Jambi 2018. Hanya, dia mengaku total duit yang terkumpul Rp 5 miliar, bukan Rp 6 miliar. ”Yang Rp 1 miliar kami tidak tahu,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Baca Juga:  Inspektorat Minta Pejabat Segera Lapor

Terkait duit gratifikasi lain yang diduga diterima Arfan, Suseno menyatakan uang itu berasal dari teman-teman kliennya tanpa ada kaitan dengan proyek. Meski demikian, sangkaan itu tetap akan dibuktikan di pengadilan. Baik itu dugaan suap di perkara pertama maupun indikasi gratifikasi yang baru diumumkan kemarin. ”Pokoknya dia (Arfan) usahakan untuk memenuhi perintah atasan.” (tyo/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: gratifikasizumi zola
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Waduh.. Ternyata Ada Game Pukul Guru, Ini Langkah Kemenkominfo

Next Post

Tidak Ada Sanksi Akademik

Related Posts

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU
Kriminal

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU

29 April 2025, 15:17
Rafael Alun-Mario Dandy, Ayah dan Anak Kini Sama-sama Jadi Tersangka
Kriminal

Rafael Alun-Mario Dandy, Ayah dan Anak Kini Sama-sama Jadi Tersangka

31 Maret 2023, 09:01
Ilustrasi Gratifiaksi
Kaltim

Gratifikasi Rp 3,38 M di Proyek Jalan Nasional, Kontraktor Bontang ini Sembilan Bulan Transfer 29 Kali

7 Februari 2020, 14:00
Teror Rumah Pimpinan KPK, Polisi Temukan Terduga Pelaku
Bontang

Kontraktor asal Bontang Diduga Terjaring OTT KPK

16 Oktober 2019, 10:50
Inspektorat Minta Pejabat Segera Lapor
Kaltim

Inspektorat Minta Pejabat Segera Lapor

1 Agustus 2018, 11:33
Pejabat Dilarang Menerima Parsel 
Kaltim

Pejabat Dilarang Menerima Parsel 

9 Juni 2018, 11:33

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Jurnalis Jadi Korban Represi di Aksi 214 Kaltim, Data Liputan Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.