<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Dana Hibah Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/korupsi-dana-hibah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/korupsi-dana-hibah/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Sep 2025 12:09:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Korupsi Dana Hibah Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/korupsi-dana-hibah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait DBON Kaltim</title>
		<link>https://bontangpost.id/isran-noor-diperiksa-kejati-kaltim-terkait-dbon-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 12:09:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[DBON kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Hibah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142641</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023 Isran Noor, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (22/9/2025), terkait dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan pengelolaan KTE Kutai Timur. Isran tiba di kantor Kejati Kaltim sekitar pukul 10.00 Wita. Hingga sore pukul 16.20 Wita, proses pemeriksaan masih berlangsung di ruang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/isran-noor-diperiksa-kejati-kaltim-terkait-dbon-kaltim/">Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait DBON Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023 Isran Noor, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (22/9/2025), terkait dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan pengelolaan KTE Kutai Timur.</p>
<p data-start="478" data-end="626">Isran tiba di kantor Kejati Kaltim sekitar pukul 10.00 Wita. Hingga sore pukul 16.20 Wita, proses pemeriksaan masih berlangsung di ruang penyidik.</p>
<p data-start="628" data-end="754">“Betul, saya diminta keterangan terkait DBON Kaltim. Dan yang kedua tentang pengelolaan KTE Kutai Timur, itu sudah lama sekali,” kata Isran Noor saat ditemui.</p>
<div class="eyeo" data-type="_mgwidget" data-widget-id="1730902" data-uid="0baf6">
<div id="mgw1730902_0baf6"><span style="font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, Oxygen-Sans, Ubuntu, Cantarell, 'Helvetica Neue', sans-serif;">&#8220;Gak masalah kita kasih penjelasan kepada aparat kejaksaan,&#8221; katanya kepada wartawan di Samarinda.</span></div>
</div>
<p data-start="756" data-end="1000">Isran mengaku lupa mendapat berapa pertanyaan. Namun yang ia ingat, ia mendapat pertanyaan tentang seputar tugas dan SK DBON.</p>
<p><center></center></p>
<p data-start="756" data-end="1000">&#8220;Ya ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, yang lain banyak. Gak papa, bagus saja,&#8221; lanjut dia.</p>
<p data-start="756" data-end="1000">Sebelumnya, penyidikan kasus DBON telah menjerat dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain, yang ditetapkan pada Kamis (18/9/2025).<strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/isran-noor-diperiksa-kejati-kaltim-terkait-dbon-kaltim/">Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait DBON Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim; SAKSI FH Unmul Dorong Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-korupsi-hibah-dbon-kaltim-saksi-fh-unmul-dorong-proses-hukum-tanpa-tebang-pilih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2025 07:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[DBON]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Hibah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142519</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) merilis pernyataan sikap terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Dalam rilisnya, SAKSI menilai dana hibah merupakan titik rawan korupsi karena kelemahan kelembagaan, minim pengawasan, hingga penyalahgunaan kewenangan. Diskresi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-hibah-dbon-kaltim-saksi-fh-unmul-dorong-proses-hukum-tanpa-tebang-pilih/">Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim; SAKSI FH Unmul Dorong Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="221" data-end="500"><strong>BONTANGPOST.ID –</strong> Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) merilis pernyataan sikap terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.</p>
<p data-start="502" data-end="789">Dalam rilisnya, SAKSI menilai dana hibah merupakan titik rawan korupsi karena kelemahan kelembagaan, minim pengawasan, hingga penyalahgunaan kewenangan. Diskresi yang terlalu luas dalam menentukan penerima, besaran, dan pencairan dana disebut membuka peluang terjadinya praktik rasuah.</p>
<p data-start="791" data-end="1053">Kasus DBON yang menyeret mantan ketua pelaksana dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim menjadi bukti buruknya tata kelola hibah. “Korupsi bersifat sistematis dan extraordinary crime, umumnya melibatkan banyak pihak,” tulis SAKSI dalam keterangan resminya.</p>
<p data-start="1055" data-end="1097">SAKSI FH Unmul pun menyampaikan empat poin sikap:</p>
<ol data-start="1098" data-end="1386">
<li data-start="1098" data-end="1141">
<p data-start="1101" data-end="1141">Mendukung langkah hukum Kejati Kaltim.</p>
</li>
<li data-start="1142" data-end="1208">
<p data-start="1145" data-end="1208">Mendorong pengusutan tuntas, termasuk pihak yang turut serta.</p>
</li>
<li data-start="1209" data-end="1277">
<p data-start="1212" data-end="1277">Mengecam praktik politisasi hibah dan bansos oleh elit politik.</p>
</li>
<li data-start="1278" data-end="1386">
<p data-start="1281" data-end="1386">Mendesak evaluasi menyeluruh dengan moratorium hibah dan bansos, serta audit terhadap seluruh penerima.<strong> (*)</strong></p>
</li>
</ol>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-hibah-dbon-kaltim-saksi-fh-unmul-dorong-proses-hukum-tanpa-tebang-pilih/">Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim; SAKSI FH Unmul Dorong Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain</title>
		<link>https://bontangpost.id/dana-hibah-rp100-miliar-tak-sesuai-aturan-disalurkan-ke-pihak-lain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2025 00:44:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[DBON]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Hibah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142505</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023. Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dana-hibah-rp100-miliar-tak-sesuai-aturan-disalurkan-ke-pihak-lain/">Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="164" data-end="409"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda –</strong> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.</p>
<p data-start="411" data-end="550">Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.</p>
<p data-start="552" data-end="759">Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Pada Kamis (18/9/2025), keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.</p>
<p data-start="761" data-end="983">“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana lebih dari lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.</p>
<p data-start="985" data-end="1151"><strong data-start="985" data-end="1002">Modus Korupsi</strong><br data-start="1002" data-end="1005" />Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim untuk DBON. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.</p>
<ul data-start="1153" data-end="1458">
<li data-start="1153" data-end="1289">
<p data-start="1155" data-end="1289"><strong data-start="1155" data-end="1188">Peran Kadispora Kaltim:</strong> menyetujui penyaluran dana kepada pihak di luar DBON serta meloloskan pencairan tanpa dokumen sah.</p>
</li>
<li data-start="1290" data-end="1458">
<p data-start="1292" data-end="1458"><strong data-start="1292" data-end="1324">Peran Sekretariat DBON:</strong> sebagai penerima hibah, diduga menyalurkan dana ke pihak yang tidak sesuai NPHD dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban resmi.</p>
</li>
</ul>
<p data-start="1460" data-end="1641">Penyimpangan ini membuat pengelolaan dana hibah tidak sesuai peraturan, menimbulkan dugaan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Nilai pastinya masih menunggu audit resmi.</p>
<p data-start="1460" data-end="1641">Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dana-hibah-rp100-miliar-tak-sesuai-aturan-disalurkan-ke-pihak-lain/">Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-korupsi-dana-hibah-gigacom-jpu-tetap-pada-tuntutanawal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jun 2022 06:08:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[gigacom]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Hibah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=101367</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah ke LPK Gigacom yakni Ety Sufiati dan Tirtania Je Florida menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (27/6). Dengan agenda pembacaan replik. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan sebelumnya. &#8220;Pembelaan terdakwa itu sah-sah saja. Kami tetap pada tuntutan,&#8221; [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-dana-hibah-gigacom-jpu-tetap-pada-tuntutanawal/">Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah ke LPK Gigacom yakni Ety Sufiati dan Tirtania Je Florida menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (27/6). Dengan agenda pembacaan replik. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Pembelaan terdakwa itu sah-sah saja. Kami tetap pada tuntutan,&#8221; kata Ali.</p>
<p>Diketahui, keduanya merupakan istri dan anak dari terpidana kasus serupa yakni Johansyah. Mereka masing-masing dituntut lima tahun penjara. Menurutnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1  jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan primair.</p>
<p>&#8220;Pertimbangan besaran tuntutan ini ialah terdakwa tidak mempersulit dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain itu, kedua terdakwa juga diminta membayar denda masing-masing Rp 250 juta. Apabila pasca satu bulan putusan inkrah tidak membayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Kedua terdakwa pun telah membacakan pembelaannya dan meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan. Sebab menurut terdakwa perbuatannya itu disuruh oleh terpidana Johansyah. Meskipun  keduanya ikut menandatangani kelengkapan administrasi pencairan dana hibah.</p>
<p>“Yang lebih aktif ialah Johansyah. Termasuk yang menggunakan anggarannya,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Sidang selanjutnya ialah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 809 juta. Namun oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247.000.000. Maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.</p>
<p>Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara dua tahun.</p>
<p>Diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-dana-hibah-gigacom-jpu-tetap-pada-tuntutanawal/">Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dana Hibah Seret DPRD </title>
		<link>https://bontangpost.id/korupsi-dana-hibah-seret-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jun 2018 03:35:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=41577</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Kasus korupsi dana hibah pada 2013 yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda di Kutai Barat mulai menguak fakta baru. Thomas Susadya Sutedjawidjaya selaku terdakwa mengungkap ada aliran dana sebagai pemulus hibah sebanyak 30 persen di DPRD Kaltim. Sebagaimana diketahui, dana hibah itu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/korupsi-dana-hibah-seret-dprd/">Korupsi Dana Hibah Seret DPRD </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Kasus korupsi dana hibah pada 2013 yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda di Kutai Barat mulai menguak fakta baru. Thomas Susadya Sutedjawidjaya selaku terdakwa mengungkap ada aliran dana sebagai pemulus hibah sebanyak 30 persen di DPRD Kaltim.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, dana hibah itu terbagi di Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera yang menerima bantuan sebesar Rp 7.950.000.000 tanggal 20 September 2013. Kemudian melalui Bankaltim atas nama Thomas Susadya Sutedjawidjaya selaku Ketua Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar menerima dana hibah sebesar Rp 4.455.000.000 tertanggal 17 Oktober 2013.</p>
<p>Terakhir atas nama Agustinus Dalung selaku Ketua Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda menerima bantuan dana hibah sebesar Rp6.000.000.000 tertanggal 31 Desember 2013.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Thomas Susadya Sutedjawidjaya ketika memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (7/6) lalu. Dana tersebut diserahkan pada anggota DPRD Kaltim untuk memuluskan hibah sebesar Rp 18,4 miliar.</p>
<p>Tidak hanya DPRD Kaltim yang mendapat bagian dalam dana hibah tersebut, Thomas juga menerangkan ada dana yang mengalir pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar Rp 650 juta yang diterima Faturahman Asad.</p>
<p>Namun Thomas tidak mengungkap secara detail siapa saja anggota DPRD Kaltim yang menerima aliran dana 30 persen dari dana hibah tersebut. Dia hanya memastikan, pemotongan dana itu melalui perwakilan yang bernama Bambang Hermanto dan Yudhistira.</p>
<p>“Uang diserahkan di Sekretariat DPRD Provinsi. Saya tidak bertemu langsung dengan anggota DPRD Provinsi,” ungkapnya.</p>
<p>Menanggapi kasus tersebut, pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menuturkan, sejumlah nama yang disebutkan dalam persidangan tersebut dapat dipanggil untuk mengungkap anggota DPRD yang terlibat dalam pembagian dana haram tersebut.</p>
<p>“Pemanggilan itu atas dua pertimbangan. Pertama, keterangan itu merupakan fakta persidangan. Terlebih keterangan terdakwa itu diambil dengan sumpah. Kedua, keterangan terdakwa bisa dijadikan alat bukti untuk mengembangkan penyidikan,” saran pria yang karib disapa Castro itu, Jumat (8/6) kemarin.</p>
<p>Karenanya, bukan perkara sulit bagi penyidik untuk mengungkap anggota dewan yang terlibat dalam korupsi dana hibah tersebut. Syaratnya penyidik harus memiliki kemauan yang kuat. Pasalnya, penyidik sudah dibekali dengan kemampuan yang memadai untuk mengungkap kasus korupsi.</p>
<p>Terseretnya DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim dalam kasus korupsi tersebut menguatkan dugaan Castro bahwa dalam proses perencanaan dana hibah, terjadi traksaksi yang sifatnya terencana.</p>
<p>“Penyidik mesti mengungkap ke mana saja aliran dana itu. Jangan sampai hanya terhenti di orang lapangan. Karena lazimnya korupsi itu cenderung dilakukan secara bersama-sama,” katanya.</p>
<p>Dia menduga ada hubungan yang saling menguntungkan (siombiosis mutualisme) antara penerima dan pemberi dana hibah. “Dalam beberapa kasus di daerah lain melibatkan persekongkolan antara oknum di legislatif dan eksekutif waktu pembahasan anggaran,” ungkapnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/korupsi-dana-hibah-seret-dprd/">Korupsi Dana Hibah Seret DPRD </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
