<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Rita Widyasari Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/korupsi-rita-widyasari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/korupsi-rita-widyasari/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Jun 2025 06:03:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Korupsi Rita Widyasari Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/korupsi-rita-widyasari/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Soal Tambang Batu Bara</title>
		<link>https://bontangpost.id/bupati-penajam-paser-utara-diperiksa-kpk-soal-tambang-batu-bara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 06:03:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati PPU]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rita Widyasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139535</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; Kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ternyata merembet ke mana-mana. Teranyar Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudiyat Noor diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tambang batu bara. KPK pun membenarkan bahwa Mudiyat Noor diperiksa penyidik mengenai tambang batu bara terkait kasus terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bupati-penajam-paser-utara-diperiksa-kpk-soal-tambang-batu-bara/">Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Soal Tambang Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; </strong>Kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ternyata merembet ke mana-mana. Teranyar Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudiyat Noor diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tambang batu bara.</p>
<p data-reader-unique-id="2">KPK pun membenarkan bahwa Mudiyat Noor diperiksa penyidik mengenai tambang batu bara terkait kasus terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Didalami peran saksi dalam pengelolaan tambang batu bara yang terkait dengan RW,&#8221; ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Lebih jauh Budi menjelaskan bahwa Mudiyat Noor diperiksa penyidik pada Selasa (17/6), sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana Rita Widyasari.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Selain kepala daerah tersebut, dia mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami hal yang sama saat memeriksa pihak swasta sebagai saksi pada Selasa (17/6), yakni Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, dan Khalid Kasim.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut. KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. <strong>(prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bupati-penajam-paser-utara-diperiksa-kpk-soal-tambang-batu-bara/">Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Soal Tambang Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU</title>
		<link>https://bontangpost.id/dugaan-kasus-gratifikasi-di-kaltim-sembilan-orang-diperiksa-kpk-termasuk-bupati-ppu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 07:17:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rita Widyasari]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK Bupati PPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138231</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus tengah berkegiatan di Kalimantan Timur. Tim Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap sembilan orang. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan penyidik KPK di Kaltim. “Hari ini, Selasa (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara,” ungkap Tessa. Pemeriksaan tersebut dilakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-kasus-gratifikasi-di-kaltim-sembilan-orang-diperiksa-kpk-termasuk-bupati-ppu/">Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><center></p>
<div class="ads mt1 clearfix">
<div class="ads__box">
<div id="div-gpt-ad-desktopUnderImage" style="text-align: left;"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda </strong>– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus tengah berkegiatan di Kalimantan Timur. Tim Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap sembilan orang.</div>
</div>
</div>
<p></center></p>
<div class="read__article clearfix js--tower-parent">
<div class="col-bs10-7 col-offset-0">
<article class="read__content clearfix">Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan penyidik KPK di Kaltim. “Hari ini, Selasa (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara,” ungkap Tessa.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik meminjam aula di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda.</p>
<p>Disinggung mengenai kaitannya dengan mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Tessa hanya merespons dengan tanda jempol.</p>
<p>Dia juga menyebutkan inisial orang-orang yang diperiksa penyidik. Ada MN, bupati Penajam Paser Utara, ADP selaku direktur uama PT Petrona/Petrona Naga Jaya, UMS selaku komisaris PT Hayyu Bandar Berkah, MAS sebagai komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera, BBS sebagai pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga, SLN sebagai direktur utama PT Hayyu Pratama Kaltim, AH sebagai komisaris PT Bara Kumala Group, ABY sebagai manajer Alam Jaya Pratama, dan RF sebagai komisaris PT Petro Naga Jaya.</p>
<p>Ditanya lebih detail, Tessa hanya menjelaskan pemeriksaan terkait hal dugaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.</p>
<p>Pantauan Kaltim Post (induk Bontang Post), KPK berkegiatan di kantor BPKP sejak pukul 10.00 Wita. Sementara sosok kepala daerah MN, diketahui datang sekitar pukul 13.30 Wita. Mengenakan baju biru berkerah dengan celana khas pegawai pemerintahan cokelat. Dia langsung mengarah ke lantai dua tempat pemeriksaan berlangsung. <strong>(*)</strong></p>
</article>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-kasus-gratifikasi-di-kaltim-sembilan-orang-diperiksa-kpk-termasuk-bupati-ppu/">Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beragam Barang Mewah Diangkut KPK dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari</title>
		<link>https://bontangpost.id/beragam-barang-mewah-diangkut-kpk-dari-rumah-ketua-umum-pemuda-pancasila-diduga-terkait-kasus-rita-widyasari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 09:56:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rita Widyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rita widyasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=135493</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. &#8220;Benar, penggeledahan terkait kasus tersangka RW telah dilakukan di rumah JS,&#8221; ujar juru [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/beragam-barang-mewah-diangkut-kpk-dari-rumah-ketua-umum-pemuda-pancasila-diduga-terkait-kasus-rita-widyasari/">Beragam Barang Mewah Diangkut KPK dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="3"><strong data-reader-unique-id="4">BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Benar, penggeledahan terkait kasus tersangka RW telah dilakukan di rumah JS,&#8221; ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (5/2).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Penggeledahan berlangsung di Jalan Benda Ujung No. 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan yang juga mencakup penggeledahan rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2).</p>
<p data-reader-unique-id="19">Selama penggeledahan di rumah Japto Soelistyo, tim penyidik KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, uang, serta barang-barang mewah seperti tas dan jam tangan.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterkaitan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Namun, Tessa Mahardika belum memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus ini. Penggeledahan di kediaman Ahmad Ali di Jakarta Barat masih berlangsung, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan.</p>
<p data-reader-unique-id="25">&#8220;Kami masih menunggu rilis resmi dari penyidik, karena kegiatan ini baru saja selesai dilakukan,&#8221; tegas Tessa.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/beragam-barang-mewah-diangkut-kpk-dari-rumah-ketua-umum-pemuda-pancasila-diduga-terkait-kasus-rita-widyasari/">Beragam Barang Mewah Diangkut KPK dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rita Widyasari Mengaku Punya Tiga Tambang Batu Bara, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/rita-widyasari-mengaku-punya-tiga-tambang-batu-bara-ini-rincian-harta-kekayaan-yang-dilaporkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 03:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rita Widyasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=135009</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Dalam persidangan pada 21 Februari 2018, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku memiliki tiga tambang batu bara, namun ia menegaskan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah. Selain itu, Rita juga mengungkapkan harus melunasi kewajiban ayahnya, Syaukani HR membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara. Akhirnya terpaksa menjual sejumlah aset, termasuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rita-widyasari-mengaku-punya-tiga-tambang-batu-bara-ini-rincian-harta-kekayaan-yang-dilaporkan/">Rita Widyasari Mengaku Punya Tiga Tambang Batu Bara, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Dalam persidangan pada 21 Februari 2018, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku memiliki tiga tambang batu bara, namun ia menegaskan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.</p>
<p>Selain itu, Rita juga mengungkapkan harus melunasi kewajiban ayahnya, Syaukani HR membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara. Akhirnya terpaksa menjual sejumlah aset, termasuk emas dan tanah yang dimilikinya di Samarinda.</p>
<p>Rita adalah terpidana dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Lantas berapa harta kekayaan Rita Widyasari Sebelum menjadi terbitan? Total harta yang dilaporkan Rita ke <a href="https://kaltimpost.jawapos.com/tag/kpk">KPK</a> senilai Rp 236,750 miliar dan US$ 138.412.</p>
<p>Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diunggah dalam situs acch.kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp236 miliar. Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.</p>
<p>Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp12 miliar.</p>
<p>Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp2,8 miliar. Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp600 juta, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp800 juta.</p>
<p>Selain itu, Rita Widyasari memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp9,5 miliar. Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp200 miliar.</p>
<p>Rita juga melaporkan kepemilikan harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp5,6 miliar. Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp6,7 miliar dan US$ 138.412.</p>
<p>Sehingga, total harta yang dilaporkan Rita Widyasari adalah senilai Rp236,750 miliar dan US$ 138.412.</p>
<p>Rita Widyasari merupakan terpidana dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Ia divonis pada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.</p>
<p>Rita saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>MA diketahui menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021. Maka, anak kedua Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rita-widyasari-mengaku-punya-tiga-tambang-batu-bara-ini-rincian-harta-kekayaan-yang-dilaporkan/">Rita Widyasari Mengaku Punya Tiga Tambang Batu Bara, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Uang Senilai Rp476 Miliar</title>
		<link>https://bontangpost.id/dugaan-penerimaan-gratifikasi-dan-tppu-rita-widyasari-kpk-sita-uang-senilai-rp476-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 00:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rita Widyasari]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134904</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang ratusan miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaam gratifikasi produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK pada Jumat (10/1). Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, total uang yang disita dari kasus penerimaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-penerimaan-gratifikasi-dan-tppu-rita-widyasari-kpk-sita-uang-senilai-rp476-miliar/">Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Uang Senilai Rp476 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang ratusan miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaam gratifikasi produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK pada Jumat (10/1).</p>
<p>Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, total uang yang disita dari kasus penerimaan gratifikasi batubara di wilayah Kukar itu senilai Rp 476 miliar. Adapun, uang ratusan miliar itu di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp350.865.006.126,78.</p>
<p>&#8220;Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,&#8221; kata Tessa kepada wartawan, Selasa (14/1).</p>
<p>Selain itu, dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika Serikat sebesar USD 6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.</p>
<p>Sementara, dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00. Uang ini disita dari saru rekening atas nama pihak terkait lainnya.</p>
<p>&#8220;Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,&#8221; ucap Tessa.</p>
<p>Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.</p>
<p>Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.</p>
<p>Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.</p>
<p>Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-penerimaan-gratifikasi-dan-tppu-rita-widyasari-kpk-sita-uang-senilai-rp476-miliar/">Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Uang Senilai Rp476 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus TPPU Rita Widyasari; KPK Sudah Periksa 11 Saksi, Termasuk Pengusaha Papan Atas Kaltim</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-tppu-rita-widyasari-kpk-sudah-periksa-11-saksi-termasuk-pengusaha-papan-atas-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 03:00:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rita Widyasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134298</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Dirjen Bea Cukai Askolani menghadap KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Sebelum ini KPK telah mendalami Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Pendalaman itu kini ditelusuri penyidik KPK lewat pemeriksaan Tenaga Pengkaji Bidang PNBP pada Direktorat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-tppu-rita-widyasari-kpk-sudah-periksa-11-saksi-termasuk-pengusaha-papan-atas-kaltim/">Kasus TPPU Rita Widyasari; KPK Sudah Periksa 11 Saksi, Termasuk Pengusaha Papan Atas Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Dirjen Bea Cukai Askolani menghadap KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.</p>
<p>Sebelum ini KPK telah mendalami Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.</p>
<p>Pendalaman itu kini ditelusuri penyidik KPK lewat pemeriksaan Tenaga Pengkaji Bidang PNBP pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Diah Dwi Utami.</p>
<p>Diah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di wilayah Kukar, Jumat (25/10/2024).</p>
<p>&#8220;Saksi didalami terkait dengan PNBP yang diterima oleh negara dari produksi batu bara di Kukar,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Senin 28 Oktober 2028.</p>
<p>Materi pemeriksaan itu sebelumnya sudah didalami KPK lewat pemeriksaan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwarta.</p>
<p>Selain tiga orang tersebut, tim penyidik KPK juga memeriksa sembilan saksi, sebagian besar berasal dari Kaltim. Yakni:</p>
<p>Rohani, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;</p>
<p>Fitri Juanedi, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;</p>
<p>Masdari, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;</p>
<p>Mohd. Said Amin, wiraswasta;</p>
<p>Nabil Husein, wiraswasta.</p>
<p>Achmad Efendi atau H Efendi, wiraswasta;</p>
<p class="class-paragraph">Trias Slamet Prihardi, wiraswasta;</p>
<p>Ayu Lestari, wiraswasta;</p>
<p>Iskandar, wiraswasta.</p>
<p>&#8220;Penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita widyasari,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada 14 September 2024 lalu.</p>
<p>KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.</p>
<p>Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.</p>
<p>&#8220;RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,&#8221; kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).</p>
<p>Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.</p>
<p>Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.</p>
<p>&#8220;Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,&#8221; kata dia.</p>
<p>Asep mengatakan Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.</p>
<p>Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,&#8221; ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-tppu-rita-widyasari-kpk-sudah-periksa-11-saksi-termasuk-pengusaha-papan-atas-kaltim/">Kasus TPPU Rita Widyasari; KPK Sudah Periksa 11 Saksi, Termasuk Pengusaha Papan Atas Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpk-rilis-video-penanganan-aset-rita-widyasari-yang-disita-sebut-pentingnya-uu-perampasan-aset/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2024 02:31:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rita Widyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rita widyasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=130994</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)RI lewat kanal YouTube-nya merilis video berjudul Harta,Tahta, Rita pada 10 September 2024. Dalam video berdurasi 5 menit 47 detik itu, komisi antirasuah mengurai langkah mereka dalam pengelolaan barang sitaan dalam perkara korupsi dan harapan akan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Video dimulai dengan langkah KPK menjerat bekas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpk-rilis-video-penanganan-aset-rita-widyasari-yang-disita-sebut-pentingnya-uu-perampasan-aset/">KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)RI lewat kanal YouTube-nya merilis video berjudul Harta,Tahta, Rita pada 10 September 2024.</p>
<p>Dalam video berdurasi 5 menit 47 detik itu, komisi antirasuah mengurai langkah mereka dalam pengelolaan barang sitaan dalam perkara korupsi dan harapan akan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.</p>
<p>Video dimulai dengan langkah KPK menjerat bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada 28 September 2017 dalam kasus suap perizinan proyek senilai Rp 110 miliar. Dari perkara itu Rita divonis selama 10 tahun penjara.</p>
<p>Untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, KPK mengembangkan penyelidikan ke arah tindak pidana pencucian uang. Penggeledahan dan penyitaan yang sempat ditempuh medio Juni-Juli 2024.</p>
<p>Total, ada 91 kendaraan mewah berbagai merek disita KPK saat itu. Seperti Lamborghini, Mclaren, BMW, Mercedes Benz, hingga Hummer. Mayoritas kendaraan itu dibeli dengan menggunakan nama pihak lain, baik perusahaan atau keluarga.</p>
<p>Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto menerangkan jumlah barang bukti yang sudah disita komisi antirasuah dalam perkara Rita Widyasari sangat banyak.</p>
<p>Dari 110 kendaraan mewah, 28 properti, 106 barang mewah, hingga 2.500 dokumen lebih. Tak luput uang tunai dengan beberapa jenis kurs mata uang. “Itu dari penyitaan beberapa waktu lalu dan dari perkara sebelumnya,” ucapnya dalam video tersebut.</p>
<p>Barang sitaan ini merupakan upaya KPK dalam menangani perkara gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan selama dirinya menjabat di Kukar, periode 2010-2015 dan periode 2015-2020. Total gratifikasi mencapai Rp436 miliar.</p>
<p>“KPK berkomitmen dalam mengelola aset yang telah disita. Karena masih berstatus barang sitaan, belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya</p>
<p>Barang-barang yang disita dikelola untuk memastikan agar barang bukti tersebut tak berubah bentuk, sifat atau lainnya karena sebagai alat pembuktian di penyidikan atau penuntutan. Selain itu juga memastikan agar nilai barang sitaan, kualitasnya tetap terjaga sehingga nilai barang tak menurun jauh ketika eksekusi aset ditempuh setelah adanya putusan inkrah.</p>
<p>Kendaraan mewah yang ditaruh di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara atau Rupbasan KPK, lanjut dia, dirawat secara berkala minimal dua kali per pekan. Ke depan, KPK akan mencoba melelang benda sitaan KPK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2022.</p>
<p>Penyitaan dan perampasan aset koruptor, lanjut Mungki menjelaskan, tidak seperti yang dibayangkan publik. Semua harus merujuk aturan yang berlaku. Karena itu, rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset perlu segera disahkan lantaran lewat regulasi itu punya daya jangkau lebih luas ketimbang perampasan aset lewat jalur konvensional seperti pemindahan orang maupun barang saat ini.</p>
<p>“Dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset koruptor lebih efektif dan tentu menekan biaya perawatan barang sitaan tapi bisa menghasilkan hasil yang luar biasa untuk pemulihan aset,” ucapnya diakhir video. <strong>(kp)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpk-rilis-video-penanganan-aset-rita-widyasari-yang-disita-sebut-pentingnya-uu-perampasan-aset/">KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perjalanan Kasus Rita Widyasari; dari Suap Izin Lokasi Sawit hingga Merambat ke Fee Batu Bara</title>
		<link>https://bontangpost.id/perjalanan-kasus-rita-widyasari-dari-suap-izin-lokasi-sawit-hingga-merambat-ke-fee-batu-bara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2024 01:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rita Widyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rita widyasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=128512</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara turunan dari kasus suap/gratifikasi yang menyeret bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu. Sepanjang Juni 2024, komisi antirasuah telah menyita 104 kendaraan, yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor yang disinyalir hasil dari pencucian uang Rita. Adapula tanah dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perjalanan-kasus-rita-widyasari-dari-suap-izin-lokasi-sawit-hingga-merambat-ke-fee-batu-bara/">Perjalanan Kasus Rita Widyasari; dari Suap Izin Lokasi Sawit hingga Merambat ke Fee Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara turunan dari kasus suap/gratifikasi yang menyeret bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu.</p>
<p>Sepanjang Juni 2024, komisi antirasuah telah menyita 104 kendaraan, yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor yang disinyalir hasil dari pencucian uang Rita. Adapula tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi dan uang senilai Rp6,7 miliar hingga mata uang asing dengan nilai setara Rp2 miliar. Aset itu diduga berasal dari gratifikasi yang diperoleh Rita selama menjabat di Kota Raja, sebutan Kukar.</p>
<p>Kasus suap/gratifikasi yang menyeretnya bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita dari Heri Susanto Gun untuk izin lokasi kebun sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar.</p>
<p>Pemberian itu terjadi di 2010 silam, di periode kepemimpinannya pertama, Rita mendapat uang berupa USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar dengan kurs saat itu. Komisi itu diterimanya lewat Direktur PT Bangun Bersama, Khairudin orang kepercayaannya yang juga anggota tim 11.</p>
<p>Kasus inilah yang menjadi pintu masuk yang menyingkap beragam gratifikasi yang diterima Rita selama menjabat, periode 2010-2015 dan berlanjut di periode keduanya 2015-2020, sebelum akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 September 2018.</p>
<p><center></center>Penyidikan yang ditempuh punggawa Gedung Merah Putih pun berkembang ke sektor perizinan dan proyek yang ada di Pemkab Kukar selama anak Syaukani HR itu menjabat. Total, ada Rp110 miliar yang diterimanya dari izin perusahaan hingga fee proyek yang diterimanya dari Khairudin. Di antaranya, Rp53 miliar dari pengurusan izin surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) serta pengurusan analisis dampak lingkungan (amdal).</p>
<p>Lalu, penerimaan bertahap senilai Rp49,5 miliar dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi yang menangani beberapa proyek besar. Seperti, pembangunan RSUD Parikesit, pembangunan Jalan Tabang tahap II, Semenisasi Kota Bangun – Liang Ilir dan Kembang Janggut &#8211; Kelekat, pembangunan irigasi di Jonggon, hingga Pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.</p>
<p>Selain itu, ada fee komitmen sebesar Rp1,18 miliar pada 2016 dari rekanan yang mengerjakan proyek RSUD Dayaku Raja, Kota Bangun, Kukar. Rp793 juta pada 2012-2013 dari beberapa pelaksana proyek di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kukar.</p>
<p>Sepanjang 2014-2016, Rita menerima gratifikasi Rp490 juta dari proyek di Dinas Komunikasi dan Informasi Kukar. Dari rekanan pelaksanaan proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar Rp5,579 miliar, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan Kukar Rp36,393 miliar sejak 2012-2016.</p>
<p>Beragam hasil penyidikan ini digulirkan penuntut umum KPK ketika mendakwanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selepas serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Sugiyanto pun menilai apa yang didakwakan terbukti. Rita diadili dengan vonis selama 10 tahun pidana penjara.</p>
<p>Majelis hakim mengurai dalam putusannya, beragam gratifikasi itu berasal dari fee 6 persen proyek yang ada di Pemkab Kukar, dengan pembagian Rita mendapat 5,5 persen dan sisanya untuk Khairuddin.</p>
<p>“Unsur gratifikasi terpenuhi lantaran penerimaan itu tak pernah dilaporkan Rita paling lambat 30 hari sejak menerima pemberian tersebut. Semua penerimaan ini pun tak pernah tertuang dalam LHKPN yang dilaporkan Rita ke KPK,” ungkap majelis hakim PN Jakpus.</p>
<p class="class-paragraph">Terakhir, KPK mengungkapkan mantan Bupati Kukar diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Diduga menerima uang sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.</p>
<p>“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara USD 3,3 sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (8/7).</p>
<p>Namun, Asep belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.</p>
<p>“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton hasil eksplorasinya,” ucap Asep. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perjalanan-kasus-rita-widyasari-dari-suap-izin-lokasi-sawit-hingga-merambat-ke-fee-batu-bara/">Perjalanan Kasus Rita Widyasari; dari Suap Izin Lokasi Sawit hingga Merambat ke Fee Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
