<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lahan bandara Bontang Lestari Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/lahan-bandara-bontang-lestari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/lahan-bandara-bontang-lestari/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Mar 2025 01:47:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>lahan bandara Bontang Lestari Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/lahan-bandara-bontang-lestari/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/sidang-lanjutan-kasus-korupsi-lahan-bandara-bontang-jpu-tetap-tuntut-terdakwa-9-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Mar 2025 01:47:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi lahan bandara]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara Bontang Lestari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=136549</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Persidangan kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang menyeret terdakwa Sayid Husein Assegaf ini memasuki detik akhir. Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan jaksa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-lanjutan-kasus-korupsi-lahan-bandara-bontang-jpu-tetap-tuntut-terdakwa-9-tahun-penjara/">Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Persidangan kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.</p>
<p>Kasus yang menyeret terdakwa Sayid Husein Assegaf ini memasuki detik akhir. Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan jaksa pada umumnya tetap mengacu dengan apa yang telah diajukan kepada majelis hakim.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Intinya kami tetap pada tuntutan yang kami ajukan,” kata Hendra.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Sementara dalam pembelaan terdakwa sebelumnya, Sayid Husein Assegaf mengakui perbuatannya. Namun ia tetap bersikukuh menyalahkan salah satu pejabat saat itu. Terkait dengan aset yang disita oleh penyidik pun, ia juga keberatan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Menurut terdakwa dua aset berupa lahan itu dimiliki sebelum tahapan pengadaan,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Selanjutnya persidangan akan diagendakan pada pertengahan bulan ini. Agendanya yakni pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelumnya terdakwa Sayid Husein Assegaf dituntut oleh JPU yakni penjara 9 tahun.</p>
<p><center data-reader-unique-id="8"></center></p>
<p data-reader-unique-id="11">JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Sebagaimana dalam dakwaan primair,” tutur dia.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Kemudian pembayaran denda senilai Rp600 juta. Dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“JPU juga membebankan uang pengganti senilai Rp2.673.131.750,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. “Sidang berikutnya yakni agenda pembacaan pledoi pada pekan depan,” tutur dia.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Diketahui, terdakwa bersama terpidana Marmin tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-lanjutan-kasus-korupsi-lahan-bandara-bontang-jpu-tetap-tuntut-terdakwa-9-tahun-penjara/">Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang</title>
		<link>https://bontangpost.id/berkas-kasus-dugaan-mafia-tanah-di-bontang-sudah-lengkap-siap-masuk-ruang-sidang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Sep 2024 05:31:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara Bontang Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=131465</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Bontang memastikan berkas atas tersangka SHA dinyatakan lengkap. “Berkasnya sudah dinyatakan P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu. Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Selain itu tim jaksa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berkas-kasus-dugaan-mafia-tanah-di-bontang-sudah-lengkap-siap-masuk-ruang-sidang/">Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Bontang memastikan berkas atas tersangka SHA dinyatakan lengkap.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Berkasnya sudah dinyatakan P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Selain itu tim jaksa penyidik Kejari telah melakukan proses tahap dua pada Kamis (26/9/2024).</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka sudah dilakukan prosesnya,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Saat ini tersangka berada di Lapas Kelas 1 Samarinda. Karena terjerat kasus perkara lain.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Sebelumnya kejaksaan juga telah melakukan penyitaan aset tersangka. Berupa sertifikat tanah seluas 1.471 meter persegi. Lokasinya di Jala Soekarno-Hatta Gang Bejawa nomor 96, Gunung Telihan. Diketahui aset tersebut milik istri tersangka.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP. Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Jadi pasti ada pembayaran uang pengganti pada tuntutan nantinya,” tutur dia.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Bersama terpidana Marmin, SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp85.000per meter persegi. Hanya Rp35.000 saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.</p>
<p data-reader-unique-id="16">SHA saat ini sedang menjalani tahanan akibat kasus tipikor pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.715.796.250.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan kasasi ini dikeluarkan pada 27 Agustus 2019 lalu. <strong>(*) </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berkas-kasus-dugaan-mafia-tanah-di-bontang-sudah-lengkap-siap-masuk-ruang-sidang/">Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan</title>
		<link>https://bontangpost.id/perkara-mafia-tanah-lahan-bandara-di-bontang-masuk-tahap-penyidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 03:32:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara Bontang Lestari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=129187</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kejaksaan Negeri Bontang memastikan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari tetap berlanjut. Pasca empat tersangka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Mulai dari Marmin, Noorhayati, Rendy Iriawan, hingga Basir. Kini dugaan kasus ini masih menyisakan satu tersangka yakni Sayid Husen Assegaf. Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan berkas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perkara-mafia-tanah-lahan-bandara-di-bontang-masuk-tahap-penyidikan/">Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri Bontang memastikan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi <a href="https://kaltimpost.jawapos.com/tag/mafia-tanah">mafia tanah</a> pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari tetap berlanjut. Pasca empat tersangka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Mulai dari Marmin, Noorhayati, Rendy Iriawan, hingga Basir.</p>
<p>Kini dugaan kasus ini masih menyisakan satu tersangka yakni Sayid Husen Assegaf. Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan berkas sudah masuk tahap satu atau penyidikan sejak pekan lalu.</p>
<p>“Ini proses pengecekan aspek formil maupun materiil dari penyidik umum,” kata Otong.</p>
<p>Proses tahap satu ini berdurasi 14 hari. Jika berkas dinyatakan lengkap maka bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun bilamana kurang lengkap akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.</p>
<p>“Target awal bulan depan sudah dilimpahkan. Karena kemarin ada beberapa kegiatan hari bhakti adhyaksa,” ucapnya.</p>
<p>Kejaksaan pun juga sudah melakukan penyitaan dua aset yang dimiliki. Penyitaan kedua aset tanah dan bangunan milik tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 544 meter persegi, yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 43 nomor 29 Gang Panti Asuhan Aisyah, Kelurahan Belimbing.</p>
<p>Satu aset lainnya berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Bejawa nomor 96, Kelurahan Gunung Telihan. Aset ini berupa tanah dan bangunan seluas 1.471 meter persegi. Saat ini tersangka masih ditahan atas perkara lain yakni pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian.</p>
<p class="class-paragraph">Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.715.796.250.</p>
<p>Dia diduga bersama terpidana Marmin tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapaiRp 878 juta.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perkara-mafia-tanah-lahan-bandara-di-bontang-masuk-tahap-penyidikan/">Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara di Bontang Lestari, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-korupsi-pengadaan-lahan-bandara-di-bontang-lestari-jaksa-ajukan-kasasi-ke-ma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2024 08:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara Bontang Lestari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=123253</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum selanjutnya seiring dengan amar putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Kaltim. Terhadap dua berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan pada 29 Januari merupakan durasi 14 jeda JPU menerima salinan putusan banding. “JPU putuskan untuk menempuh upaya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-pengadaan-lahan-bandara-di-bontang-lestari-jaksa-ajukan-kasasi-ke-ma/">Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara di Bontang Lestari, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Jaksa </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Penuntut Umum mengambil </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">langkah</span></span> <span class="s2"><span class="bumpedFont15">hukum </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">selanjutnya </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">seiring </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">dengan amar putusan banding yang dikeluarkan </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">P</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">engadilan Tinggi Kaltim. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">T</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">erhadap </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">dua berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">pada 29 Januari merupakan durasi 14 jeda </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">JPU menerima </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">salinan putusan banding. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">“JPU </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">putus</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">kan untuk menempuh upaya kasasi</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15"> ke Mahkamah A</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">gung,</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">” </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">kata S</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">amsul. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Tim JPU pun telah bertolak ke Samarinda terkait pengajuan kasasi tersebut. Menurutnya pertimbangan memilih kasasi lantaran putusan yang dikeluarkan ha</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">kim belum sesuai dengan tu</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">ntutan JPU sebelumnya. Kasasi ini </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">menyasar terdakwa Noor</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">hayati, Rend</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">y Iriawan, dan Basir. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">“Hari ini (kemarin) </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">terhit</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">ung 14 hari setela</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">h salinan putusan kami terima. </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Sesuai dengan batas waktu 14 hari </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">pik</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">ir-pikir</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">,</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">” ucapnya. </span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari telah mendapatkan amar putusan banding</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">, beberapa waktu lalu</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">. Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda dikuatkan.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipkor Samarinda atas tindak pidana korupsi baik berkas perkara nomor 35 atau 36,” </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">tutur dia.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga terdakwa yakni Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan untuk tetap ditahan.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Diketahui JPU mengajukan banding sebelumnya karena dua faktor. Pertama, amar putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa. Alasan kedua, lanjut Samsul, lama pidana yang dijatuhkan juga jauh dari tuntutan JPU. Permohonan banding ini menyasar dua berkas sekaligus. Baik berkas dengan terdakwa Basir dan Rendy Iriawan. Maupun berkas dengan terdakwa Noorhayati</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">“Sebab, majelis hakim hanya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dari dakwaan subsider. Sementara, dari dakwaan primer dianggap tidak terbukti,” tutur dia.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan kepada seluruh terdakwa. Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">“Namun, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jemmy.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Selain itu, ketiganya harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hakim menilai unsur memberatkan terhadap terdakwa Noorhayati ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah. Utamanya terkait pemberantasan tipikor.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor. Dalam pembebasan lahan untuk keperluan akses jalan menuju rencana lokasi bandara di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Tahun 2012, Nomor SR-483/PW17/5/ 2019 tanggal 30 Desember 2019. Penahanan ketiganya sudah dilakukan pada 6 April lalu.</span></span></p>
<p class="s5"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp205.700.000 hingga paling tinggi Rp1.841.270.000.</span></span><strong><span class="s4"><span class="bumpedFont15"> (ak)</span></span></strong></p>
<p class="s5">
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-pengadaan-lahan-bandara-di-bontang-lestari-jaksa-ajukan-kasasi-ke-ma/">Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara di Bontang Lestari, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Telusuri Aset Mafia Tanah Lahan Bandara Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/jaksa-telusuri-aset-mafia-tanah-lahan-bandara-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jul 2023 09:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara Bontang Lestari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=117162</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka dugaan mafia tanah pengadaan lahan bandara di Bontang Lestari yakni SHA. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan beberapa aset sudah diketahui informasinya. Utamanya jenis aset tidak bergerak. “Ada tanah, kebun sawit, rumah potong kayu, dan tempat kain batik songket,” kata Syamsul. Aset [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jaksa-telusuri-aset-mafia-tanah-lahan-bandara-bontang/">Jaksa Telusuri Aset Mafia Tanah Lahan Bandara Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka dugaan mafia tanah pengadaan lahan bandara di Bontang Lestari yakni SHA. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan beberapa aset sudah diketahui informasinya. Utamanya jenis aset tidak bergerak.</p>
<p>“Ada tanah, kebun sawit, rumah potong kayu, dan tempat kain batik songket,” kata Syamsul.</p>
<p>Aset ini berada di Kaltim. Baik di Bontang maupun daerah lainnya. Saat ini Kejari Bontang masih merampungkan untuk pemberkasan. Jika ini selesai maka akan masuk tahap kedua. Status tersangka saat ini sudah berada di Lapas Samarinda. Mengingat terjerat dalam perkara lainnya.</p>
<p>“Tersangka sebelumnya terlibat dalam perkara pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian,” ucapnya.</p>
<p>Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.715.796.250.</p>
<p>Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.</p>
<p>Selain SHA, Kejari Bontang juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka M. Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP.</p>
<p>Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.</p>
<p>“Jadi pastinya ada uang penggantinya dalam tuntutan kelak,” tutur dia.</p>
<p>Diketahui M ini ditetapkan tersangka sejak Juli 2022 lalu. Kemudian ditahan pada Februari lalu. Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkot Bontang.</p>
<p>Dia pun juga bersama SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jaksa-telusuri-aset-mafia-tanah-lahan-bandara-bontang/">Jaksa Telusuri Aset Mafia Tanah Lahan Bandara Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3 Tersangka Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Jalani Sidang Perdana Siang Ini</title>
		<link>https://bontangpost.id/3-tersangka-kasus-lahan-bandara-bontang-lestari-jalani-sidang-perdana-siang-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jul 2023 03:40:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara Bontang Lestari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=116244</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Bandara Perintis di Bontang Lestari memasuki babak baru. Rencananya tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya bakal menjalani sidang perdana pada siang ini, Senin (3/7/2023). Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan tiga tersangka itu masuk dalam dua berkas. “Ada terdakwa Basir, Noorhayati, dan Rendi Irawan,” kata [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/3-tersangka-kasus-lahan-bandara-bontang-lestari-jalani-sidang-perdana-siang-ini/">3 Tersangka Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Jalani Sidang Perdana Siang Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Bandara Perintis di Bontang Lestari memasuki babak baru. Rencananya tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya bakal menjalani sidang perdana pada siang ini, Senin (3/7/2023). Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan tiga tersangka itu masuk dalam dua berkas.</p>
<p>“Ada terdakwa Basir, Noorhayati, dan Rendi Irawan,” kata Syamsul.</p>
<p>Berkas perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN terdiri dari dua terdakwa yakni Basir dan Rendi Irawan. Keduanya sebelumnya menjabat sebagai Camat Bontang Selatan dan Lurah Bontang Lestari saat proses tersebut. Adapun Noorhayati tertuang dalam berkas nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.</p>
<p>Ia menjelaskan ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan. Agenda sidang perdana ialah pembacaan dakwaan. Sebelumnya pelimpahan berkas sudah dilakukan pada 20 Juni lalu. Setelah dinyatakan lengkap secara administrasi.</p>
<p>Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar.</p>
<p>Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.</p>
<p>Atas ulahnya, mereka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/3-tersangka-kasus-lahan-bandara-bontang-lestari-jalani-sidang-perdana-siang-ini/">3 Tersangka Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Jalani Sidang Perdana Siang Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://bontangpost.id/tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-lahan-bandara-dilimpahkan-ke-kejaksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2023 01:38:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara Bontang Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[lahan gedung Autis Center]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=109423</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Dua berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didalami oleh Polres Bontang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan berkas itu merupakan perkara tipikor atas pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari. Dengan tiga tersangka yakni mantan Lurah Bontang Lestari berinsisial RI, mantan Camat Bontang Selatan inisial [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-lahan-bandara-dilimpahkan-ke-kejaksaan/">Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Dilimpahkan ke Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Dua </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">berkas </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">kasus d</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">ugaan tindak pidana korupsi yang di</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">dalami oleh Polres Bontang tela</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">h diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang. Kasi Intel</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15"> Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan berkas itu merupakan perkara tipikor atas </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">pe</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">ngadaan lahan bandara perintis Bontang </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Lestari. Dengan </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">tiga tersangka yakni mantan Lurah Bontang Lestari berinsisial RI, </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">ma</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">ntan Camat Bontang Selatan inisial B, dan mantan Kabag Pemerintahan Setkot N. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">“Ada dua berkas</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">. Satu berkas itu RI dan B dijadikan satu. Satunya lagi N. Semuanya telah diserahkan ke K</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">ejari</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Senin</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15"> lalu,</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">” kata Danang. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Kemudian, </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Kejari Bontang </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">diberi tenggat 14 hari pas</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">ca menerima berkas </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">itu untuk memberi penyikapan. Jika ditemukan petunjuk baru </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">atau belum lengkap maka akan melakukan koordinasi dengan penyidik. Tetapi </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">bila sudah lengkap (P-21) maka akan segera lanjut ke taha</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">p berikutnya. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">“Te</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">rkait ke</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">wenangan penahanan saat ini masih di penyidik,</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">” ucapnya</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Sehubungan dengan t</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">arget berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda</span></span> <span class="s2"><span class="bumpedFont15">menunggu penyidik. </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Bilamana sudah lengkap pihak kejaksaan akan segera menyusu</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">n surat dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Diketahui, </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">polisi </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">belum melakukan penahanan tiga tersangk</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">a</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">. </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Pasalnya tersangka dipandang masih bersikap kooperati</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">f saat dimintai keterangan</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">. </span></span></p>
<p class="s6"><span class="s5"><span class="bumpedFont15">Diketahui, </span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">s</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">urat pemberitahuan dimulainya penyidikan sejak 8 Juli 2022 dan status tersangka itu keluar 17 Oktober</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">. </span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">Peran yang dilakukan oleh kedua tersangka ini ialah memanipulasi administrasi.<br />
</span></span></p>
<p class="s6"><span class="s5"><span class="bumpedFont15">Keduanya ini masuk dalam tim sembilan anggota panitia penga</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">daan tanah. Diduga keduanya</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15"> yakni B dan RI</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15"> diperintah oleh salah satu atasannya. Namun demikian kejaksaan masih melakukan pendalaman. Tiga ahli sudah didatangkan salah satunya ialah BPKP.</span></span></p>
<p class="s6"><span class="s5"><span class="bumpedFont15">Sementara N perannya </span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">sama halnya saat kasus korupsi di pengadaan lahan Gedung Autis Center, Gedung Seni, dan Sarana Olahraga. Namun ia tidak membeberkan secara detail terkait hal itu. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dengan terdak</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">wa Dimas Saputro</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">.</span></span> <span class="s7"><span class="bumpedFont15">Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), neg</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">ara dirugikan Rp 5,2 miliar. </span></span></p>
<p class="s6"><span class="s7"><span class="bumpedFont15">Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.70</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">0.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.00</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">0</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">.</span></span></p>
<p class="s6"><span class="s7"><span class="bumpedFont15">S</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">ebelumnya terdakwa Dimas telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Hakim Tunggal Suhadi berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menolak permohonan kasasi dari pemohon. Dalam hal ini penutut umum Kejaksaan negeri Bontang. </span></span></p>
<p class="s6"><span class="s7"><span class="bumpedFont15">Hakim jug</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">a memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Nomor 6/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 2 Juni 2022 yang menguatkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tang</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">gal 14 Maret 2022 tersebut mengenai pidana yang menjatuhkan kepada terpinda</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">na</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">.</span></span></p>
<p class="s6"><span class="s7"><span class="bumpedFont15">Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Kejari sebelumnya juga tel</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">ah menetapkan dua tersangka perkara mafia tanah Lahan Bandara Perintis. Berinisial SHA dan M. Konon, SHA terjerat kasus korupsi pengadaan lahan Autis Center dan Gedung Kesenian Bontang. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 </span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">tahun</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">.</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15"><b> (ak)</b></span></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-lahan-bandara-dilimpahkan-ke-kejaksaan/">Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Dilimpahkan ke Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
