<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>novel baswedan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/novel-baswedan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/novel-baswedan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2020 01:48:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>novel baswedan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/novel-baswedan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua KPK Terbukti Melanggar Etik, Hanya Disanksi Ringan</title>
		<link>https://bontangpost.id/ketua-kpk-terbukti-melanggar-etik-hanya-disanksi-ringan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2020 04:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[firli bahuri]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[novel baswedan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=79823</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri (24/9/2020). Majelis Etik Dewas yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean itu hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua untuk Firli. Sanksi tersebut berkaitan dengan penggunaan helikopter saat Firli pulang kampung ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20-21 Juni [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ketua-kpk-terbukti-melanggar-etik-hanya-disanksi-ringan/">Ketua KPK Terbukti Melanggar Etik, Hanya Disanksi Ringan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri (24/9/2020). Majelis Etik Dewas yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean itu hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua untuk Firli.</p>
<p>Sanksi tersebut berkaitan dengan penggunaan helikopter saat Firli pulang kampung ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20-21 Juni lalu.</p>
<p>Majelis etik menyatakan Firli bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewas Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Putusan itu tidak berdampak signifikan terhadap kepemimpinan Firli.</p>
<p>Menurut anggota majelis etik Albertina Ho, hal yang memberatkan putusan tersebut, Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara itu, hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. &#8220;Terperiksa (Firli) kooperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Putusan ringan itu pun mendapat kecaman dari masyarakat sipil. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, penggunaan helikopter oleh Firli semestinya memenuhi unsur untuk dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. &#8220;Putusan ini patut dipertanyakan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ketua-kpk-terbukti-melanggar-etik-hanya-disanksi-ringan/">Ketua KPK Terbukti Melanggar Etik, Hanya Disanksi Ringan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Novel Baswedan: KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya</title>
		<link>https://bontangpost.id/novel-baswedan-kpk-kini-menjadi-lebih-tidak-berdaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2020 13:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[novel baswedan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=79754</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi dalam sidang judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9). Dalam kesaksiannya, Novel mengatakan, Pasca revisi UU KPK, dia khawatir kinerja lembaga antirasuah mudah diintervensi, lantaran dibawah kekuasaan eksekutif. “Terjadinya kekhawatiran intervensi suatu pekerjaan,” kata Novel [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/novel-baswedan-kpk-kini-menjadi-lebih-tidak-berdaya/">Novel Baswedan: KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi dalam sidang judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9). Dalam kesaksiannya, Novel mengatakan, Pasca revisi UU KPK, dia khawatir kinerja lembaga antirasuah mudah diintervensi, lantaran dibawah kekuasaan eksekutif.</p>
<p>“Terjadinya kekhawatiran intervensi suatu pekerjaan,” kata Novel bersaksi dalam sidang siaran Youtube MK, Rabu (23/9).</p>
<p>Penasihat Wadah Pegawai KPK ini pun menyebut, terjadi permasalahan independensi pasca-revisi UU KPK. Sebab kini, pegawai KPK diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).</p>
<p>“Tentunya ketika sampaikan hal itu bukan dari saya, tapi pegawai-pegawai KPK lainnya,” cetus Novel.</p>
<p>Novel menuturkan, kinerja lembaga antirasuah pun kini dinilai sudah tidak berdaya. Menurutnya, kini KPK tidak lagi leluasa untuk melakukan kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi.</p>
<p>“Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak,” beber Novel.</p>
<p>Sebelum UU KPK direvisi, lanjut Novel, lembaga antirasuah menorehkan banyak prestasi, bukan hanya pada sisi penindakan tapi juga dalam bidang pencegahan. Menurutnya, banyak perkara-perkara besar yang telah diselesaikan oleh KPK, baik yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di level eksekutif maupun yudikatif.</p>
<p>“Semua prestasi bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Kita bisa lihat upaya-upaya perbaikan sistem yang sudah KPK lakukan. Bagaimana dengan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara atau potensi keuangan negara dengan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam yang sudah dilakukan,” pungkas Novel. (jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/novel-baswedan-kpk-kini-menjadi-lebih-tidak-berdaya/">Novel Baswedan: KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dibebaskan Saja</title>
		<link>https://bontangpost.id/novel-baswedan-minta-2-terdakwa-kasus-penyiraman-air-keras-dibebaskan-saja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2020 04:35:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[novel baswedan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=77009</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak yakin, dua orang yang saat ini didakwa melakukan penyiraman air keras padanya, merupakan pelaku sebenarnya. Novel mengemukakan ketidakyakinannya, lewat kicauan di media sosial Twitter dengan mengemukakan sejumlah pandangan. &#8220;Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/novel-baswedan-minta-2-terdakwa-kasus-penyiraman-air-keras-dibebaskan-saja/">Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dibebaskan Saja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak yakin, dua orang yang saat ini didakwa melakukan penyiraman air keras padanya, merupakan pelaku sebenarnya.</p>
<p>Novel mengemukakan ketidakyakinannya, lewat kicauan di media sosial Twitter dengan mengemukakan sejumlah pandangan.</p>
<p>&#8220;Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,&#8221; kicau Novel lewat @nazaqistsha, Senin (15/6/2020) kemarin.</p>
<p>Novel mengaku telah bertanya pada sejumlah saksi. Disebut, bukan kedua nama yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pelaku yang mereka lihat ketika peristiwa itu terjadi.</p>
<p>Novel pun kemudian meminta majelis hakim, agar membebaskan dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.</p>
<p>&#8220;Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,&#8221; tulis Novel.</p>
<p>Novel diketahui berkicau terkait hal senada pada Selasa (16/6/2020). Dia menegaskan, sejak awal sudah memaafkan pihak-pihak yang melakukan penyiraman air keras padanya.</p>
<p>Namun demikian, proses hukum, menurutnya, harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Agar, apa yang dialaminya tak terulang pada orang-orang yang bersikap kritis dan berjuang demi bangsa dan negara.</p>
<p>&#8220;Serangan air keras kepada saya dari awal sudah saya maafkan. Tetapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Karena bisa terjadi pada siapapun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa/negara. Maka masyarakat harus bersuara, tidak boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak,&#8221; twit @nazaqistsha.</p>
<p>Kicauan Novel ditanggapi beragam warganet, termasuk diteruskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon.</p>
<p>Sebelumnya, dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut dengan pidana satu tahun penjara.</p>
<p>Jaksa penuntut umum beralasan keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.<strong>(gir/jpnn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/novel-baswedan-minta-2-terdakwa-kasus-penyiraman-air-keras-dibebaskan-saja/">Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dibebaskan Saja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Brimob Penyerang Novel Diancam 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/brimob-penyerang-novel-diancam-5-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2019 04:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[novel baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=68105</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelaku penyerangan teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang diduga berinisial RB dan RM, terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya terjerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. “Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tersangka terancam hukuman 5 tahun,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/brimob-penyerang-novel-diancam-5-tahun-penjara/">Brimob Penyerang Novel Diancam 5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pelaku penyerangan teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang diduga berinisial RB dan RM, terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya terjerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan.</p>
<p>“Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tersangka terancam hukuman 5 tahun,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).</p>
<p>Kedua tersangka yang berinisial RM dan RB itu diduga merupakan polisi aktif berpangkat brigadir. Keduanya pun mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri. Argo menyampaikan, alasan pendampingan hukum itu dilakukan karena keduanya merupakan polisi aktif.</p>
<p>“Dia kan polisi yang melakukan pidana, Divisi Hukum tugasnya memberikan pendampingan hukum,” jelas Argo.</p>
<p>Sebelumnya, RM dan RB diamankan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019). Polisi tidak merinci di mana lokasi pasti keduanya ditangkap. Namun Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku dibantu Kakor Brimob.</p>
<p>“Jadi sebagaimana kita informasikan beberapa waktu lalu bahwa dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan informasi tersebut kita dalami. Pada tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara NB (Novel Baswedan)” tukas Listyo.(jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/brimob-penyerang-novel-diancam-5-tahun-penjara/">Brimob Penyerang Novel Diancam 5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RB: Saya Enggak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat!</title>
		<link>https://bontangpost.id/rb-saya-enggak-suka-sama-novel-karena-dia-pengkhianat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Dec 2019 02:49:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[novel baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=68051</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, RM dan RB dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Keduanya terlihat keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.35 WIB. Dua tersebut tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Tangan kedua terborgol rapat. Sejumlah aparat kepolisian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rb-saya-enggak-suka-sama-novel-karena-dia-pengkhianat/">RB: Saya Enggak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, RM dan RB dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Keduanya terlihat keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.35 WIB.</p>
<p>Dua tersebut tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Tangan kedua terborgol rapat. Sejumlah aparat kepolisian tampak mengawal pemindakan tahanan tersebut.</p>
<p>Tak banyak kata yang dilontarkan oleh mereka saat diserbu pertanyaan oleh awak media. Mereka langsung bergegas diring ke mobil petugas. Namun, RB sempat berujar bahwa dia tega menyerang Novel atas dasar ketidaksukaan.</p>
<p>“Tolong dicatat. Saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat,” kata RB, Sabtu (28/12/2019). Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut dalam hal apa novel berkhianat.</p>
<p>Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam, penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut.</p>
<p>“Kita tahan 20 hari ke depan. Penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini,” tambahnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah RM dan RB. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.</p>
<p>Listyo mengatakan, penngungkapan pelaku ini terjadi atas informasi signifikan yang ditemukan oleh Tim Teknis bentukan Polri. Informasi tersebut kemudian didalami, dan petunjuk mengarah kepada dua pelaku tersebut.</p>
<p>“Tadi malam kami Tim Teknis bekerjasama dengan Dankor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB. Jadi pelaku ada 2 orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif,” kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12). (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rb-saya-enggak-suka-sama-novel-karena-dia-pengkhianat/">RB: Saya Enggak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Pelakunya 2 Anggota Polri</title>
		<link>https://bontangpost.id/pelaku-penyiraman-novel-baswedan-ditangkap-pelakunya-2-anggota-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2019 11:42:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[novel baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiraman air keras]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=67983</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah RM dan RB. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Listyo mengatakan, pengungkapan pelaku ini terjadi atas informasi signifikan yang ditemukan oleh Tim Teknis bentukan Polri. Informasi tersebut kemudian didalami, dan petunjuk mengarah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pelaku-penyiraman-novel-baswedan-ditangkap-pelakunya-2-anggota-polri/">Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Pelakunya 2 Anggota Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah RM dan RB. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.</p>
<p>Listyo mengatakan, pengungkapan pelaku ini terjadi atas informasi signifikan yang ditemukan oleh Tim Teknis bentukan Polri. Informasi tersebut kemudian didalami, dan petunjuk mengarah kepada dua pelaku tersebut.</p>
<p>“Tadi malam kami Tim Teknis bekerjasama dengan Dankor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB. Jadi pelaku ada 2 orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif,” kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).</p>
<p>Meski begitu, Listyo belum menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku penyiraman tersebut. Begitu pula dengan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Dia hanya memastikan penangkapan dilakukan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12/2019) malam.</p>
<p>Argo mengatakan, penangkapan terhadap 2 pelaku ini setelah melalui proses penyidikan panjang. Di antaranya 7 kali menggelar olah TKP, memeriksa 73 saksi, Tim Pakar juga berkoordinasi dengan Inafis, Laboratorium Forensik dan lain sebagainya. Hasil itu kemudian yang mengarahkan kepada 2 pelaku tersebut.</p>
<p>“Kita bawa (pelaku) ke Polda Metro Jaya, tentunya Polda Metro Jaya dan kedua pelaku ini akan dilakukan interograsi. Tadi pagi sudah jadi tersangka,” kata Argo.</p>
<p>Meski begitu, Argo belum menjelaskan secara rinci ihwal penangkapan dua pelaku ini. Baik itu peran, motif maupun asal satuan 2 polisi tersebut. Saat ini 2 tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif.</p>
<p>“Pemeriksaan belum selesai masa motif. Nanti setelah pemeriksaan baru kita sampaikan,” pungkas Argo.</p>
<p>Sebelumnya, pada Selasa, 11 Maret 2017 silam, ketika Novel pulang dari masjid Jami Al-Ihsan RT 3/10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ia disiram air keras oleh orang tidak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Air keras itu mengenai bagian wajahnya.</p>
<p>Akibatnya, Novel Baswedan mengalami bengkak di kelopak mata bagian bawah kiri serta di dahinya. Ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, lalu dipindahkan ke Jakarta Eye Center (JEC). Setelah sembuh, ia pun kembali aktif menjadi penyidik di KPK. (Jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pelaku-penyiraman-novel-baswedan-ditangkap-pelakunya-2-anggota-polri/">Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Pelakunya 2 Anggota Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sunyi di 700 Hari, Aksi Diam Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Novel Baswedan</title>
		<link>https://bontangpost.id/sunyi-di-700-hari-aksi-diam-kritik-lambatnya-penanganan-kasus-novel-baswedan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2019 11:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[aksi diam]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[novel baswedan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=60268</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Tepat 700 hari lalu, selepas subuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi sasaran teror. Orang tidak dikenal menyiramkan air keras kepada pria yang akrab dipanggil Novel itu. Akibatnya, kedua mata novel terluka dan masih harus mendapat penanganan medis. Selama itu pula, berbabgai langkah aparat kepolisian tidak kunjung berbuah hasil. Dalang teror [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sunyi-di-700-hari-aksi-diam-kritik-lambatnya-penanganan-kasus-novel-baswedan/">Sunyi di 700 Hari, Aksi Diam Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Novel Baswedan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Tepat 700 hari lalu, selepas subuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi sasaran teror. Orang tidak dikenal menyiramkan air keras kepada pria yang akrab dipanggil Novel itu. Akibatnya, kedua mata novel terluka dan masih harus mendapat penanganan medis. Selama itu pula, berbabgai langkah aparat kepolisian tidak kunjung berbuah hasil. Dalang teror keji tersebut belum juga terungkap.</p>
<p>Lewat Aksi Diam yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK Selasa malam (12/3), Wadah Pegawai KPK bersama awak media dan pegiat antikorupsi diam selama 700 detik. Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menuturkan bahwa pihaknya sudah berulangkali menyuarakan tuntutan pengungkapan kasus Novel. Melalui berbagai cara dan sarana yang ada. Namun, nyatanya semua itu belum cukup. Siapa penyiram Novel masih misterius.</p>
<p>”Akhirnya tiba saat ini, akhirnya tiba masanya kami menyuarakan suara kalbu. Kalimat yang hanya bisa terdengar saat diam. Diam adalah bahasa tanpa sandiwara dan kebohongan. Diam adalah bahasa terakhir saat lidah kita semua sudah membeku,” ungkap Yudi. Kalimat itu dilanjutkan dengan Aksi Diam. Sampai 700 detik selesai. Lantas ditutup dengan pembacaan salah karya Wiji Thukul berjudul Sajak Suara.</p>
<p>Melalui Aksi Diam kemarin malam, Wadah Pegawai KPK meminta kejelasan atas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Permintaan itu didasari lambatnya penanganan kasus tersebut. Jangankan aktor intelektual, pelaku yang begerak di lapangan dan menyiram Novel pun belum diketahui rimbanya. Maka tidak heran, masih banyak pertanyaan dilontarkan terkait penanganan kasus tersebut.</p>
<p>Pun demikian dengan tuntutan yang disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Salah satunya melalui Aksi Diam kemarin. ”Hari ini 700 hari (pasca) penyerangan Novel Baswedan, kami pegawai KPK menunggu realisasi dari pimpinan negeri ini untuk membongkar kasus penyerangan Novel Baswedan,” ungkap Yudi. Tuntutan itu tidak hanya untuk keadilan terhadap Novel. Melainkan seluruh masyarakat Indonesia.</p>
<p>Wadah Pegawai KPK khawatir, apabila kasus penyerangan terhadap Novel tidak kunjung diungkap, kasus serupa terulang lagi. Itu sangat mungkin terjadi mengingat pelaku yang menyiramkan air keras kepada Novel pun masih bisa berkeliaran bebas meski sudah melakukan aksi yang keji. ”Pelaku masih bebas beraktivitas, merdeka, tanpa adanya efek jera,” sesal Yudi. Itu sekaligus menjadi ironi.</p>
<p>Bagaimana tidak? Di antara kerja keras lembaga antirasuah memberantas korupsi, pelaku teror kepada pegawai dan pimpinan mereka tidak kunjung tertangkap. Maka tidak heran banyak kritik serta nada sumbang ditujukan kepada aparat kepolisian. Selain Aksi Diam, kemarin Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menyampaikan sikap mereka. Shaleh Al Ghifari yang berasal dari LBH Jakarta menyampaikan tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.</p>
<p>Di antaranya soal pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. ”Melalui keppres yang terdiri atas para ahli, tokoh, dan praktisi yang kompeten dan independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,” imbuhnya. Tuntutan itu kembali digaungkan lantaran tim yang ada saat ini dinilai gagal melaksanakan tugas. Sebab, dengan waktu yang sudah diberikan mereka belum juga berhasil mengungkap kasus Novel. (syn/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sunyi-di-700-hari-aksi-diam-kritik-lambatnya-penanganan-kasus-novel-baswedan/">Sunyi di 700 Hari, Aksi Diam Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Novel Baswedan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HMI Kecam Kekerasan Terhadap Novel Baswedan</title>
		<link>https://bontangpost.id/hmi-kecam-kekerasan-terhadap-novel-baswedan-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Apr 2017 04:30:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[novel baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[sanggata post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=10491</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; JAKARTA &#8211; Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) mengecam penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Selasa (11/4) kemarin. Lembaga perkaderan ini meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI Akhmad Bangun Sujiwo mengatakan, aksi kekerasan terhadap Novel sangat memalukan. Apalagi aksi itu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hmi-kecam-kekerasan-terhadap-novel-baswedan-2/">HMI Kecam Kekerasan Terhadap Novel Baswedan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>JAKARTA &#8211; Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) mengecam penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Selasa (11/4) kemarin. Lembaga perkaderan ini meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.</p>
<p>Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI Akhmad Bangun Sujiwo mengatakan, aksi kekerasan terhadap Novel sangat memalukan. Apalagi aksi itu terjadi di negara yang <em>notabene</em> adalah negara hukum.</p>
<p>“Prilaku tercela tersebut membuktikan masih ada oknum-oknum di negara ini yang menempuh jalur di luar hukum untuk menyelamatkan kepentingannya,” kata Bangun, Selasa (11/4) kemarin.</p>
<p>Menurutnya, rangkaian peristiwa teror terhadap penyidik dan keluarga KPK bukan kali pertama terjadi. Tapi aksi seperti itu selalu muncul ketika KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi, khususnya skandal korupsi besar yang melibatkan eksekutif dan legislatif.</p>
<p>“Kami kira, jika teror dan ancaman seperti ini dibiarkan tanpa ada proses hukum. Maka dikhawatirkan dapat menghalangi proses pemberantasan korupsi,” tuturnya.</p>
<p>Dia meminta, supaya setiap pelaku pelaku teror terhadap penyidik KPK tidak saja disangkakan sebagai pelaku penganiayaan. Tapi juga dijerat sebagai upaya menghalangi pemberantasan korupsi.</p>
<p>“Secara kelembagaan, kami minta pihak kepolisan segera mengusut kasus ini sampai kepada aktor intelektual yang memerintah penyerangan terhadap Novel,” pintanya.</p>
<p>Jika pihak kepolisian tidak segera mengambil sikap hukum, maka HMI-MPO siap turun ke jalan mengelar aksi. Bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia. “Makanya, kami mengharapkan ada langkah cepat dari pihak kepolisian,” tegas Bangun. <strong>(*/drh)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hmi-kecam-kekerasan-terhadap-novel-baswedan-2/">HMI Kecam Kekerasan Terhadap Novel Baswedan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
