<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sim Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/sim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/sim/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jan 2024 06:05:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>sim Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/sim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya</title>
		<link>https://bontangpost.id/sim-mati-bisa-diperpanjang-2024-berikut-syaratnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 07:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=122640</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir pemilik SIM, maka saat ini SIM masa kedaluwarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM. Terlambat memperpanjang SIM kerap dijumpai karena alasan lupa. Nah, apabila SIM melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan SIM sudah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sim-mati-bisa-diperpanjang-2024-berikut-syaratnya/">SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir pemilik SIM, maka saat ini SIM masa kedaluwarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM.<br />
Terlambat memperpanjang SIM kerap dijumpai karena alasan lupa. Nah, apabila SIM melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan SIM sudah mati dan tidak berlaku.</p>
<p>Kendati demikian Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjang SIM bagi seseorang, dengan syarat SIMnya mati bertepatan dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional.</p>
<p>Bagi yang telat memperpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi.Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.</p>
<p>Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, caranya bisa mengunjungi tempat mengurus SIM di kantor polisi atau Samsat terdekat, lalu melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.</p>
<p>Setelah mengikuti tes, pemohon bisa menyerahkan bukti tersebut ke petugas SIM. Selanjutnya tinggal mengisi formulir perpanjangan SIM, dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan SIM.</p>
<p>Cara perpanjang SIM mati secara online<br />
Pembuatan SIM saat ini juga sudah dilengkapi dengan layanan online, berikut cara selengkapnya.</p>
<p>Sebelum melakukan penerbitan SIM baru secara online, disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. Berikut syarat yang perlu disiapkan.</p>
<p>• Melampirkan KTP asli beserta fotokopian<br />
• Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM<br />
• Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situshttps://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut<br />
• Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id<br />
• Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut<br />
• Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.</p>
<p>Setelah melengkapi persyaratan tersebut. Pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM mati seperti berikut.</p>
<p>• Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan<br />
• Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari<br />
• Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik<br />
• Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM. <strong>(cnn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sim-mati-bisa-diperpanjang-2024-berikut-syaratnya/">SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dianggap Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup</title>
		<link>https://bontangpost.id/dianggap-jadi-alat-cari-duit-dpr-minta-masa-berlaku-sim-seumur-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Jul 2023 01:14:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=116517</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat berlaku seumur hidup. Menurut Benny masa berlaku SIM cuma lima tahun hanya menjadi alat mencari duit. &#8220;Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dianggap-jadi-alat-cari-duit-dpr-minta-masa-berlaku-sim-seumur-hidup/">Dianggap Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat berlaku seumur hidup. Menurut Benny masa berlaku SIM cuma lima tahun hanya menjadi alat mencari duit.</p>
<p data-reader-unique-id="25">&#8220;Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit,&#8221; kata Benny.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Ia mendorong Polri untuk menghapus masa berlaku SIM lima tahun sehingga menjadi seumur hidup. Baginya perpanjangan SIM berkali-kali merupakan hal yang tak perlu.</p>
<p data-reader-unique-id="42">&#8220;Tadi kalau Bapak konsisten (dengan pernyataan SIM bukan target PNBP), dan saya dukung, hapus itu (masa berlaku SIM). SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar,&#8221; ungkap Benny.</p>
<p data-reader-unique-id="45">&#8220;Tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup. Tapi kontrolnya adalah ujian tadi. Kecuali kalau tingkatkan SIM A ke SIM B itu silakan ujian,&#8221; ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="46">Permintaan Benny ini sekaligus merespons pernyataan Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengenai SIM seharusnya tidak dijadikan target pemasukan.</p>
<p data-reader-unique-id="47">Dalam rapat itu, Firman sebelumnya mengatakan proses pembuatan SIM seharusnya tidak menjadi pemasukan lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia khawatir dengan dijadikan target PNBP, praktik jualan SIM akan kembali marak.</p>
<p data-reader-unique-id="48">&#8220;Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP,&#8221; ucap Firman.</p>
<p data-reader-unique-id="48"><strong>Partai Buruh Dukung Hapus Masa Berlaku SIM</strong></p>
<p data-reader-unique-id="65">Dukungan agar menghapus masa berlaku SIM lima tahun juga datang dari Partai Buruh, menyikapi permohonan uji materi terhadap payung hukum ketentuan tersebut yang diajukan pria bernama Arifin Purwanto di di Mahkamah Konstitusi, di mana sidang lanjutannya akan digelar 10 Juli 2023.</p>
<p data-reader-unique-id="66">Ketua BAPILU Partai Buruh Ilhamsyah mengatakan SIM merupakan salah satu modal masyarakat kelas pekerja, sehingga akan memberatkan jika harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.</p>
<p data-reader-unique-id="67">&#8220;Seperti kita ketahui, kendaraan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Karenanya, memiliki SIM adalah sebuah keniscayaan,&#8221; ujar Ilhamsyah.</p>
<p data-reader-unique-id="68">Tanpa SIM, menurut Ilhamsyah kelas pekerja terutama untuk sektor transportasi akan kesulitan mencari nafkah. Kata dia dengan penghasilan pas-pasan dan tidak ada upah bulanan yang pasti, perpanjang SIM dinilai akan terus memberatkan mereka.</p>
<p data-reader-unique-id="83">&#8220;Karena itulah, Partai Buruh komitmen kami untuk memperjuangkan kemudahan akses dan mengurangi beban administrasi yang melekat pada perpanjangan SIM secara berkala,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="84">Selain itu proses perpanjangan SIM yang harus dilakukan masyarakat secara berkala juga dianggap menghabiskan waktu, tenaga, dan sumber daya.</p>
<p data-reader-unique-id="85">Sebelumnya, aturan masa berlaku SIM cuma lima tahun digugat warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Ia menilai seharusnya SIM bisa berlaku seumur hidup sebagaimana KTP.</p>
<p data-reader-unique-id="100">Arifin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mengatur soal ketentuan masa berlaku SIM cuma lima tahun dan dapat diperpanjang.</p>
<p data-reader-unique-id="101">Arifin berpendapat masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurannya berdasarkan kajian dari lembaga mana.</p>
<p data-reader-unique-id="102">Ia juga menilai perpanjangan SIM justru membuat kerugian. Pasalnya, ia harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM. <strong>(Cnn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dianggap-jadi-alat-cari-duit-dpr-minta-masa-berlaku-sim-seumur-hidup/">Dianggap Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim</title>
		<link>https://bontangpost.id/syarat-bikin-sim-harus-punya-serifikat-mengemudi-begini-penjelasan-ditlantas-polda-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 01:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115804</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kepolisian Republik Indonesia menambahkan aturan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang diteken Kapolri Jendral Listyo Sigit pada 8 Februari 2023. Direktur Lalulintas Polda Kaltim Komisaris Besar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/syarat-bikin-sim-harus-punya-serifikat-mengemudi-begini-penjelasan-ditlantas-polda-kaltim/">Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Kepolisian Republik Indonesia menambahkan aturan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang diteken Kapolri Jendral Listyo Sigit pada 8 Februari 2023.</p>
<p>Direktur Lalulintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Indrajaya mengatakan dalam peraturan tersebut, pemohon SIM kini wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.</p>
<p>Pemohon juga mesti melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. &#8220;Peraturan itu tertuang di pasal 9 poin 3 dan 3a,&#8221; kata Wahyu ditemui di ruangannya, Rabu (21/6) siang.</p>
<p>Meski sudah mengantongi sertifikat, Wahyu menyebut ujian praktik tetap harus dijalani oleh pemohon SIM.</p>
<p>Saat ini, Wahyu menyebut aturan ini sudah diterapkan bagi pemohon SIM A dan SIM B. Sementara untuk pemohon SIM C, pihaknya masih menunggu SOP dari Korlantas Polri. &#8220;Kalau untuk pemohon SIM A dan B ini kan memang sudah ada sekolah mengemudinya. Kalau motor belum diterapkan karena menunggu SOP dari Korlantas,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Kendati aturan baru sudah diterapkan, tidak serta merta membuat pemohon SIM A dan B ditolak jika mengajukan permohonan. &#8220;Jadi dalam penerapan aturan ini pasti memerhatikan situasi masing-masing daerah. Sambil berjalan akan disosialisasikan kepada masyarakat,&#8221; beber dia.</p>
<p>Sertifikat pelatihan itu, lanjut Wahyu, diperlukan masyarakat sebagai dasar telah memiliki kemampuan mengemudi yang baik dan benar.</p>
<p>Sebelumnya, pihak Korlantas Polri mengungkap aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dalam keterangannya mengatakan, peningkatan kualitas pengemudi diharapkan mampu menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas.</p>
<p>Djati menambahkan dengan ketentuan terbaru ini diharapkan pengemudi yang mengantongi SIM dapat lebih berwawasan dan beretika di jalan raya.<strong> (hul)</strong></p>
<div id="AA_res_mid1">
<div id="ats-insert_ads-2-wrapper" class="insert_ads insert_ads-1 show_advertisement rendered">
<div></div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/syarat-bikin-sim-harus-punya-serifikat-mengemudi-begini-penjelasan-ditlantas-polda-kaltim/">Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Berikut Aturannya</title>
		<link>https://bontangpost.id/bikin-sim-harus-sertakan-sertifikat-sekolah-nyetir-berikut-aturannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2023 07:30:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat menyetir]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115720</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal bertambah lagi. Sesuai aturannya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah. Bahkan, dia menyebut Indonesia sebagai negara ke-10 dengan proses pembuatan SIM yang paling mudah di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bikin-sim-harus-sertakan-sertifikat-sekolah-nyetir-berikut-aturannya/">Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Berikut Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal bertambah lagi. Sesuai aturannya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi.</p>
<p>Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah. Bahkan, dia menyebut Indonesia sebagai negara ke-10 dengan proses pembuatan SIM yang paling mudah di dunia. Di sisi lain, angka kecelakaan masih tinggi.</p>
<p>&#8220;Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,&#8221; kata Yusri seperti dikutip situs resmi Humas Polri.</p>
<p>Karenanya, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.</p>
<p>Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.</p>
<p>&#8220;Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:</p>
<ol>
<li>Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik</li>
<li>Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing</li>
<li>Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan</li>
<li>Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;</li>
<li>Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan</li>
<li>Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.</li>
</ol>
<p>Sementara itu, pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri. Berikut bunyi pasal tersebut, &#8220;Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.&#8221; <strong>(detik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bikin-sim-harus-sertakan-sertifikat-sekolah-nyetir-berikut-aturannya/">Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Berikut Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buta huruf, Warga Pesisir Minta Polres Bontang Permudah Pembuatan SIM</title>
		<link>https://bontangpost.id/buta-huruf-warga-pesisir-minta-polres-bontang-permudah-pembuatan-sim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Feb 2023 02:43:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[malahing]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=110401</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Beberapa warga Kampung Malahing terpaksa tidak memiliki surat izin mengemudi akibat buta huruf. Ketua RT 30 Kampung Malahing Nasir Laka&#8217;da menuturkan bahwa kondisi tersebut tak hanya meresahkan dirinya melainkan beberapa warga lainnya yang hanya tamat sekolah dasar. Melalui forum Jumat curhat, Nasir mewakili suara warga meminta kepada Polres Bontang agar memberi kemudahan dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/buta-huruf-warga-pesisir-minta-polres-bontang-permudah-pembuatan-sim/">Buta huruf, Warga Pesisir Minta Polres Bontang Permudah Pembuatan SIM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong><span class="s1">bontangpost.id &#8211;</span></strong><span class="s2"> Beberapa warga Kampung Malahing terpaksa tidak memiliki surat izin mengemudi akibat buta huruf.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Ketua RT 30 Kampung Malahing Nasir Laka&#8217;da menuturkan bahwa kondisi tersebut tak hanya meresahkan dirinya melainkan beberapa warga lainnya yang hanya tamat sekolah dasar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Melalui forum Jumat curhat, Nasir mewakili suara warga meminta kepada Polres Bontang agar memberi kemudahan dalam mengurus SIM. Hal itu disampaikan melatari keinganan untuk taat lalu lintas saat beraktivitas di wilayah daratan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Kami ini punya hasil tangkapan ikan. Dan kami jual ke Pasar Rawa Indah. Setiap kami mengendarai motor menuju ke pasar ada kekhawatiran dan rasa bersalah kami karena tidak punya SIM. Alasannya bukan karena sengaja tidak mau mengurus melainkan keterbatasan kami,&#8221; beber Nasir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Oleh sebab itu, ia berharap dengan kunjungan patroli kepulauan oleh Polres Bontang tersebut bisa menemukan formula untuk mengatasi persoalan warga pesisir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Saya kira ini tidak hanya bagi warga pesisir melainkan warga di kelurahan lainnya yang mengalami hal serupa,&#8221; tuturnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Menjawab hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mangaku akan komitmen mengentas masalah tersebut. Bahkan ia telah mengusulkan memberi program layanan khusus bagi warga buta huruf. Yakni ujian rambu lalu lintas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Jadi bagi warga yang buta huruf ujian SIM nya akan diganti dengan ujian rambu lalu lintas. Nah, untuk penerapannya kami akan menggodok formulanya seperti apa nanti. Bahkan kami akan merilis program mengajar untuk masalah ini,&#8221; jawabnya.<strong> (*) </strong></span></p>
<p class="p2">
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/buta-huruf-warga-pesisir-minta-polres-bontang-permudah-pembuatan-sim/">Buta huruf, Warga Pesisir Minta Polres Bontang Permudah Pembuatan SIM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Blangko SIM Sudah Datang, Polantas Bontang Terima 4 Ribu Keping</title>
		<link>https://bontangpost.id/blangko-sim-sudah-datang-polantas-bontang-terima-4-ribu-keping/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Nov 2022 06:39:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=106658</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Stok blangko SIM di Polres Bontang kini kembali tersedia. Satlantas Polres Bontang menerima 4 ribu blangko, Rabu (2/11/2022). Dikatakan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, blangko tersebut akan digunakan untuk mencetak SIM milik pemohon yang telah menunggu sejak Agustus lalu. &#8220;Daftar tunggu ada sekitar 4.300 pemohon SIM,&#8221; ungkapnya. Sebelumnya warga yang mengurus [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/blangko-sim-sudah-datang-polantas-bontang-terima-4-ribu-keping/">Blangko SIM Sudah Datang, Polantas Bontang Terima 4 Ribu Keping</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Stok blangko SIM di Polres Bontang kini kembali tersedia. Satlantas Polres Bontang menerima 4 ribu blangko, Rabu (2/11/2022).</p>
<p>Dikatakan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, blangko tersebut akan digunakan untuk mencetak SIM milik pemohon yang telah menunggu sejak Agustus lalu.</p>
<p>&#8220;Daftar tunggu ada sekitar 4.300 pemohon SIM,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sebelumnya warga yang mengurus SIM tetap dilayani. Hanya saja mereka hanya mengantongi surat keterangan. Kendati begitu kegunaan dari surat tersebut sama halnya dengan SIM pada umumnya.</p>
<p>&#8220;Yang datang langsung kami cetak, tapi yang sudah masuk daftar tunggu itu, kemungkinan dari pemohon bulan Agustus sampai 27 Oktober lalu,&#8221; katanya.</p>
<p>Blangko ini merupakan kiriman dari Polda Kalbar untuk Kaltim. Kemudian, blangko tersebut dibagi ke kabupaten/kota di Kaltim. Kelangkaan ini tak hanya terjadi di Bontang tetapi di seluruh Kaltim.</p>
<p>&#8220;Anggota sudah menghubungi masyarakat yang sudah menerima surat keterangan untuk segera menukarnya ke Polres Bontang,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/blangko-sim-sudah-datang-polantas-bontang-terima-4-ribu-keping/">Blangko SIM Sudah Datang, Polantas Bontang Terima 4 Ribu Keping</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Blangko SIM Datang, Warga Bontang Diminta Segera Tukar Suket</title>
		<link>https://bontangpost.id/blangko-sim-datang-warga-bontang-diminta-segera-tukar-suket/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2022 07:56:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=103964</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Setelah mengalami kekosongan sejak 6 Agustus 2022 lalu, kini blangko SIM kembali tersedia. Polres Bontang baru saja menerima seribu blangko. &#8220;Sudah dua hari yang lalu datang, kami mulai cetak dari kemarin sore totalnya sudah 120 yang dicetak,&#8221; ungkap Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna. Kendati begitu, kebutuhan dengan stok yang datang belum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/blangko-sim-datang-warga-bontang-diminta-segera-tukar-suket/">Blangko SIM Datang, Warga Bontang Diminta Segera Tukar Suket</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Setelah mengalami kekosongan sejak 6 Agustus 2022 lalu, kini blangko SIM kembali tersedia. Polres Bontang baru saja menerima seribu blangko.</p>
<p>&#8220;Sudah dua hari yang lalu datang, kami mulai cetak dari kemarin sore totalnya sudah 120 yang dicetak,&#8221; ungkap Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna.</p>
<p>Kendati begitu, kebutuhan dengan stok yang datang belum mencukupi. Adapun daftar tunggu yang sebelumnya mengantongi surat keterangan sebanyak 1.246 pemohon SIM.</p>
<p>&#8220;Tapi kami kembali mengajukan, kami ajukan 2 ribu blangko lagi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya kelangkaan ini tak hanya terjadi di Bontang tetapi di seluruh Kaltim. Pemohon pun tetap dilayani seperti biasanya. Apalagi menurutnya, fungsi dari surat keterangan sama dengan SIM pada umumnya, hanya berbeda pada fisik.</p>
<p>&#8220;Masyarakat yang kemarin sudah mengurus SIM silahkan tukar surat keterangannya ke kantor,&#8221; katanya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/blangko-sim-datang-warga-bontang-diminta-segera-tukar-suket/">Blangko SIM Datang, Warga Bontang Diminta Segera Tukar Suket</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Blangko SIM Habis, Ratusan Warga Bontang Pakai Surat Keterangan</title>
		<link>https://bontangpost.id/blangko-sim-habis-ratusan-warga-bontang-pakai-surat-keterangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Aug 2022 03:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Blangko SIM habis]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=103457</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bontang mengalami kekosongan beberapa pekan terakhir ini. Alhasil, selama stok blangko kosong, masyarakat diberi surat keterangan, sebagai pengganti SIM sementara. &#8220;Iya kosong, tapi pelayanan tetap jalan,&#8221; kata Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna. Kelangkaan blangko ini kata Edy tak hanya terjadi di Bontang, tapi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/blangko-sim-habis-ratusan-warga-bontang-pakai-surat-keterangan/">Blangko SIM Habis, Ratusan Warga Bontang Pakai Surat Keterangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bontang mengalami kekosongan beberapa pekan terakhir ini. Alhasil, selama stok blangko kosong, masyarakat diberi surat keterangan, sebagai pengganti SIM sementara.</p>
<p>&#8220;Iya kosong, tapi pelayanan tetap jalan,&#8221; kata Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna.</p>
<p>Kelangkaan blangko ini kata Edy tak hanya terjadi di Bontang, tapi seluruh daerah di Kaltim. Dia pun belum bisa memastikan kapan blangko SIM kembali tersedia.</p>
<p>&#8220;Tapi kami sudah mengajukan, semoga secepatnya datang,&#8221; katanya.</p>
<p>Selama mengalami kekosongan, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 732 surat keterangan kepada pemohon SIM. Angka ini akan terus bertambah, seiring banyaknya masyarakat yang mengurus SIM.</p>
<p>&#8220;Surat keterangan itu fungsinya juga sama, nanti kalau blangko sudah ada, boleh langsung ditukar ke Polres, kami umumkan pasti,&#8221; tutupnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/blangko-sim-habis-ratusan-warga-bontang-pakai-surat-keterangan/">Blangko SIM Habis, Ratusan Warga Bontang Pakai Surat Keterangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lahir Pada 1 Juli, Polres Bontang Bebaskan Biaya Pembuatan SIM</title>
		<link>https://bontangpost.id/lahir-pada-1-juli-polres-bontang-bebaskan-biaya-pembuatan-sim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 12:30:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[polres bontang]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=76823</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Kabar gembira bagi masyarakat Bontang. Polres Bontang akan mengratiskan biaya administrasi pembuatan surat izin mengemudi (SIM), baik itu permohonan pembuatan baru maupun memperpanjang masa berlaku. Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii saat dihubungi bontangpost.id, Rabu (10/6/2020). “Dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara,” ungkapnya. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lahir-pada-1-juli-polres-bontang-bebaskan-biaya-pembuatan-sim/">Lahir Pada 1 Juli, Polres Bontang Bebaskan Biaya Pembuatan SIM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> – Kabar gembira bagi masyarakat Bontang. Polres Bontang akan mengratiskan biaya administrasi pembuatan surat izin mengemudi (SIM), baik itu permohonan pembuatan baru maupun memperpanjang masa berlaku. Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii saat dihubungi <em>bontangpost.id,</em> Rabu (10/6/2020).</p>
<p>“Dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara,” ungkapnya.</p>
<p>Tetapi, ada syarat yang perlu dipenuhi. Yakni warga yang mengurus surat tersebut lahir tepat pada 1 Juli. Selain itu, pengendara tersebut telah memenuhi batas umur untuk memiliki SIM.</p>
<p>“Minimal umur 17 tahun,” ujarnya.</p>
<p>Bebas biaya administrasi ini akan berlaku selama 10 hari, terhitung mulai 22 Juni mendatang hingga 1 Juli. Itu juga untuk SIM tertentu, yakni SIM A dan SIM C saja. Mengingat masyarakat umum, baik itu ibu-ibu dan anak-anak sekolah SMA, banyak yang urus kedua jenis SIM tersebut.</p>
<p>“Kami ingin memecah konsentrasi, jadi tidak dikumpulkan pada 1Juli saja,” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembuatan baru SIM C itu sebesar Rp 100 ribu, sedangkan perpanjangan sebesar itu Rp 75 ribu. Sementara untuk pembuatan baru SIM A sebesar Rp 120 ribu, dan perpanjangan sebesar Rp 80 ribu.</p>
<p>“Biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan kesehatan yang digratiskan,” ujarnya.</p>
<p>Tetapi, pengendara yang baru membuat SIM tetap harus mengikuti tes. Di antaranya tes tertulis dan tes praktik. Pihaknya tetap menjalankan prosedur penerbitan SIM, lantaran itu merupakan kewajiban untuk memastikan kompetensi pengendara di jalan.</p>
<p>“Nanti kalau dia tidak bisa baca, dia tidak tahu rambu-rambu yang dipasang,” katanya.</p>
<p>Selain itu, kini warga tidak perlu melakukan tes psikologi hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Untuk meringankan beban warga mengingat saat pandemi covid-19 ini, perekonomian warga tengah lemah.</p>
<p>“Intinya pesan kami, bagi masyarakat yang masa berlakunya SIM-nya mati pada 22 Maret hingga 29 Juni lalu, tidak usah terburu-buru, masa perpanjang sampai 31 Agustus, masih lama,” pesannya. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lahir-pada-1-juli-polres-bontang-bebaskan-biaya-pembuatan-sim/">Lahir Pada 1 Juli, Polres Bontang Bebaskan Biaya Pembuatan SIM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Membludaknya Perpanjangan SIM, Polres Bontang Atur Jadwal Pelayanan</title>
		<link>https://bontangpost.id/cegah-membludaknya-perpanjangan-sim-polres-bontang-atur-jadwal-pelayanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2020 03:16:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[polres bontang]]></category>
		<category><![CDATA[satlantas polres bontang]]></category>
		<category><![CDATA[sim]]></category>
		<category><![CDATA[surat izin mengemudi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=76570</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pelayanan SIM di Polres Bontang mulai dibuka kembali hari ini (2/6/2020). Hal ini membuat warga yang ingin mengurus surat izin tersebut berbondong-bondong datang ke Mapolres Bontang. Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii menerangkan, sejak pagi pengunjung sudah mulai berdatangan untuk mendaftar. Sebab itu, sejak pukul [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/cegah-membludaknya-perpanjangan-sim-polres-bontang-atur-jadwal-pelayanan/">Cegah Membludaknya Perpanjangan SIM, Polres Bontang Atur Jadwal Pelayanan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Pelayanan SIM di Polres Bontang mulai dibuka kembali hari ini (2/6/2020). Hal ini membuat warga yang ingin mengurus surat izin tersebut berbondong-bondong datang ke Mapolres Bontang.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii menerangkan, sejak pagi pengunjung sudah mulai berdatangan untuk mendaftar. Sebab itu, sejak pukul 08.00 Wita, pihaknya harus menutup pendaftaran lantaran telah memenuhi kuota.</p>
<p>“Sudah 60 pendaftar makanya kami tutup,&#8221; ungkapnya saat ditemui di Mapolres Bontang Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (2/6/2020).</p>
<p>Pembatasan ini harus dilakukan Polres Bontang, agar penerapan <em>physical distancing</em> atau jaga jarak fisik tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona. Meski begitu, warga yang masa berlaku SIM sudah lewat tidak perlu khawatir. Mengingat, jika masa berlaku habis mulai dari 24 April-29 Mei dapat diperpanjang tanpa harus mengurus baru.</p>
<p>Syafii melanjutkan, pihaknya telah membuat jadwal dispensasi pelayanan perpanjangan SIM dalam empat tahapan. Pertama, bagi SIM yang masa berlakunya habis mulai 23 Maret-24 April, dapat memperpanjang pada 2 Juni-13 Juni. Kedua, bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 13 April-26 April, dapat memperpanjang pada 15 Juni-27 Juni. Berikutnya, untuk yang masa berlakunya habis pada 27 April-10 Mei, dapat memperpanjang pada 29 Juni-11 Juli. Kemudian, bagi yang masa berlakunya habis 11 Mei-29 Mei, dapat memperpanjang pada 13 Juli-25 Juli.</p>
<p><a href="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-13.03.53.jpeg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-76606" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-13.03.53.jpeg" alt="" width="1200" height="1200" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-13.03.53.jpeg 1200w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-13.03.53-150x150.jpeg 150w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-13.03.53-90x90.jpeg 90w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-13.03.53-768x768.jpeg 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-13.03.53-75x75.jpeg 75w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-13.03.53-750x750.jpeg 750w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-13.03.53-1140x1140.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a></p>
<p>“Jadwal tersebut kami buat untuk mengurangi pengurusan perpanjangan SIM di hari yang sama,&#8221; katanya.</p>
<p>Toleransi perpanjangan juga diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Mei-1 Juni, mengingat pelayanan baru dibuka 2 Juni ini. Sementara untuk SIM yang masa berlakunya habis mulai 2 Juni dan selanjutnya tidak mendapatkan toleransi, sehingga diwajibkan segera mengurus.</p>
<p>“Hari ini kami prioritaskan sesuai nomor antre maksimal, dan kami cadangkan <em>space</em> waktu khusus yang SIM mau mati hari ini dan besok,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Pihaknya juga tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan, yakni warga wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan, dan menerapkan jaga jarak.</p>
<p>“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh,&#8221; ucapnya. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/cegah-membludaknya-perpanjangan-sim-polres-bontang-atur-jadwal-pelayanan/">Cegah Membludaknya Perpanjangan SIM, Polres Bontang Atur Jadwal Pelayanan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
