• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Tahun Depan, Daftar Barang Ini Bakal Kena PPN 12 Persen

by Redaksi Bontang Post
21 November 2024, 14:26
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menjadi perbincangan hangat.

Pemerintah memastikan rencana ini tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. Tapi, apa arti dari kenaikan ini bagi masyarakat?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan keadilan dan kemandirian fiskal,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya.

Barang yang Akan Terkena PPN 12 Persen

 

Menurut pasal 4 ayat 1 UU PPN, barang yang dikenakan pajak terbagi menjadi dua kategori besar, yakni Barang Kena Pajak (BKP) berwujud dan BKP tidak berwujud.

Baca Juga:  Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Contoh BKP berwujud yang dikenakan PPN:

  1. Elektronik: Seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
  2. Pakaian: Barang fashion seperti baju, sepatu, dan aksesoris.
  3. Kendaraan Bermotor: Mobil, motor, hingga truk.
  4. Makanan Olahan Kemasan: Termasuk snack dan makanan ringan.

BKP Tidak Berwujud: Barang sepertihak paten, merek dagang, atau informasi teknis juga dikenakan PPN.

Namun, tidak semua barang dikenakan PPN. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan garam termasuk dalam negative list yang bebas dari pajak ini.

Kenaikan tarif ini dapat memengaruhi harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Produk elektronik, pakaian, dan kendaraan bermotor kemungkinan akan mengalami kenaikan harga.

Di sisi lain, barang kebutuhan pokok tetap bebas pajak untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:  PPN Naik 12 Persen Tahun Depan dan Pengaruhnya ke Masyarakat

Pengamat ekonomi, Indra Setiawan, menyebutkan bahwa kenaikan PPN bisa menjadi cobaan bagi pelaku usaha.

“Konsumen mungkin akan mengurangi pembelian barang sekunder atau tersier. Ini bisa memengaruhi penjualan di sektor tertentu,” ujarnya.

Pemerintah memiliki alasan kuat untuk menaikkan tarif PPN. Salah satunya adalah memperbaiki kondisi fiskal setelah pandemi Covid-19.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini juga mengadopsi standar internasional, di mana rata-rata PPN di negara-negara lain berada pada angka 12 hingga 15 persen.

“Indonesia masih memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif ini tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” tambahnya.

Persiapkan diri menghadapi kenaikan PPN 12% mulai 2025 dengan langkah bijak: prioritaskan kebutuhan penting, manfaatkan diskon sebelum tarif naik, dan atur anggaran untuk pengeluaran lebih efisien.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Kaltim Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Bakar Ban Hingga Tutup Jalan

Meski memberikan dampak bagi konsumen dan pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan negara. Persiapkan diri Anda dari sekarang untuk menghadapi perubahan ini.(*)

Tags: PPN 12 persen
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bapperida Bontang Sebut Bakal Perketat Aturan Anggota TAPPD

Next Post

Dugaan Oknum Pejabat Kondisikan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Kaltim Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah

Related Posts

Aliansi Masyarakat Kaltim Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Bakar Ban Hingga Tutup Jalan
Kaltim

Aliansi Masyarakat Kaltim Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Bakar Ban Hingga Tutup Jalan

30 Desember 2024, 14:24
Pilkada Bontang, Pertarungan Melawan Mitos
Nasional

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

15 November 2024, 15:00
PPN Naik 12 Persen Tahun Depan dan Pengaruhnya ke Masyarakat
Nasional

PPN Naik 12 Persen Tahun Depan dan Pengaruhnya ke Masyarakat

12 Maret 2024, 15:00

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.