SANGATTA- Harga Rp 900 rupiah untuk pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani swadaya hanya berlaku pada bulan ini atau semenjak ditetapkannya persetujuan antara Forum Sawit Kutim dan perusahaan.
Pada 2019 nanti, perusahaan wajib membeli sawit warga sesuai dengan harga pemerintah. Yakni kisaran Rp 1000 per kilogram.
Jika tidak, petani akan menuntut hak kembali dan mengerahkan massa yang lebih besar lagi. Karena diketahui, massa yang datang aksi pada Rabu (19/12) lalu hanya sekira 50 persen dari jumlah petani yang tergabung dalam Forum Tani Sawit, yang jumlahnya sekira 800 orang.
“Jadi harga Rp 900 hanya disesuaikan hingga akhir tahun ini. Setelahnya, mengikuti harga Disbun atau pemerintah,” kata Bendahara Forum Tani Sawit Kutim Hasim Lawida bersama Ketua Forum Tani Sawit Kutim, Hasbudi, kemarin.
Hasyim mengaku akan terus melakukan kontrol terhadap harga sawit Kutim. Sehingga, petani tak lagi dirugikan oleh perusahaan.
“Untuk sementara ini, kami baru mengawal tiga Kecamatan. Yakni Teluk Pandan, Bengalon, dan Rantau Pulung. Karena seperti Wahau, harga tetap stabil,” katanya.
Namun lanjut dia, jika ada petani sawit di beberapa kecamatan yang merasa dirugikan oleh perusahaan, baik kiranya melaporkan kepada forum agar dapat ditindaklanjuti. “Kami siap perjuangkan di 18 kecamatan. Kalau butuh bantuan, maka kami bantu. Kami akan turun perjuangkan,” katanya.
Sebelumnya, sekira 800 orang petani mengepung tiga perusahaan besar di Kutim. Ialah PT Anugrah, PT KBN, dan PT Bima Palma. Mereka menuntut agar perusahaan membeli TBS sesuai dengan harga pemerintah. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: