Tak Ada Proses Ganti Rugi Lahan Bandara 

Dok Sangatta Post

SANGATTA – Pemerintah Kutim memastikan tidak akan melakukan proses ganti rugi kepada masyarakat yang saat ini telah bermukim dan berusaha di wilayah bekas Taman Nasional Kutai (TNK) atau wilayah yang masuk dalam proses enclave TNK.

Kepastian ini disampaikan langsung Bupati Kutai Timur, Ismunandar menyikapi rencana pembangunan bandara Sangkima yang sebelumnya berada di kawasan TNK.

Menurut Ismu, sebelum adanya proses enclave atau peralihan fungsi lahan terhadap 7.816 kawasan TNK oleh Pemerintah Kutim, status kawasan tersebut sepenuhnya adalah tanah milik negara. Kemudian setelah terjadinya proses enclave, maka status lahan tersebut sepenuhnya adalah milik Pemkab Kutim. Sementara masyarakat yang saat ini sudah bermukim dan berusaha di atas lahan TNK yang telah dienclave, sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum apapun untuk melakukan klaim atau pengakuan atas kepemilikan lahan mereka.

“Termasuk dengan kawasan dimana rencananya Pemkab Kutim akan melakukan pengembangan Bandara Sangkima,” ucap Ismu.

Dia mengaku, kawasan bandara Sangkima memang bukanlah hutan lagi. Akan tetapi di area tersebut sudah berdiri ratusan pohon sawit yang ditanami warga. Namun dengan adanya rencana Pemkab Kutim untuk melakukan pembangunan dan pengembangan Bandara Sangkima, maka otomatis pohon-pohon sawit tersebut akan digusur. Sementara masyarakat yang menamani sawit di sekitar area bandara tidak bisa melakukan klaim atau gugatan untuk meminta ganti rugi atas lahan yang mereka tanami.

“Karena sebelum dilakukan proses enclave, lahan tersebut adalah milik negara dan setelah dilakukan enclave, maka lahan tersebut juga adalah sepenuhnya menjadi penguasaan Pemerintah Kutim, dan bukan masyarakat secara individual,” sebutnya.

Akan tetapi Pemerintah Kutim, lanjut Ismu, tidak mau serta merta melakukan ‘tangan besi’ kepada masyarakat. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan terkait hak-hak perdata masyarakat. Walaupun masyarakat tidak bisa melakukan gugatan terhadap pengakuan kepemilikan lahan, kemungkinan Pemkab Kutim akan bermurah hati dengan memberikan ganti rugi tanam tumbuh milik warga.

“Tapi tentu dengan perhitungan berbeda karena taman tumbuh dilakukan di atas lahan milik pemerintah. Sementara bagi masyarakat yang ingin memiliki hak atas lahan, haruslah mengikuti prosedur yang seharusnya. Seperti mengurus pengajuan hak tanah berupa segel hingga sertifikat hak milik,” tutup Ismu. (aj)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor