BONTANG – Proses dua dugaan pelanggaran pemilu akhirnya dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Pasalnya, kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pertama, dugaan pelanggaran pemilu bermodus voucher makan yang melibatkan JM selaku tim relawan salah satu Caleg DPR RI, RM. Dihentikannya proses tersebut lantaran Bawaslu Bontang beserta jajarannya tidak memiliki bukti autentik atas dugaan pelanggaran ini.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengatakan selama 14 hari masa penyelidikan, pihaknya sudah memanggil sebanyak 11 saksi dan meminta 3 saksi ahli untuk menguatkan dugaan pelanggaran money politic ini.
“Dari hasil konsultasi, ahli mengatakan dugaan ini tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Unsurnya tidak terpenuhi. Jadi kasus ini dihentikan tindak pidana pemilunya. Hanya sampai tahap penyelidikan saja,” jelasnya saat menggelar konferensi pers, Sabtu (11/5/2019).
Dasar penghentian penyelidikan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu selama 14 hari, salah satunya tidak cukupnya alat bukti. Bukti autentik yang dimiliki Bawaslu hanya voucher saja. Sementara kelengkapan dokumen lainnya seperti rekaman dan foto komitmen pemberi maupun penerima tidak ditemukan.
“Mata rantai proses penyelidikan terputus pada penerima. Dari sekian saksi yang dipanggil tidak ada yang mengarah ke yang bersangkutan,” tambah Komisioner Bawaslu Aldy Artrian.
Pun dengan dugaan pelanggaran politik uang lainnya yang melibatkan tim salah seorang calon anggota legislatif inisal Rd dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang Selatan. Di mana ditemukan Bawaslu pembagian uang dalam bentuk tunai kisaran Rp 350 ribu bagi setiap pemilih.
Dugaan pelanggaran ini juga dihentikan atas dasar tidak mencukupi alat bukti yang kuat. Dalam penyelidikan, Bawaslu telah menghadirkan 9 saksi, 2 saksi ahli, 1 konsultan ahli. Tak satu pun saksi yang dipanggil mampu menunjukkan bukti kuat. Pun sebaliknya, terlapor tak mengakui jika itu merupakan pemberiannya.
Setelah 14 hari dilakukan proses penyelidikan, dua dugaan pelanggaran tersebut akhirnya dihentikan. Diketahui masa penyelidikan yang Bawaslu yakni selama 14 hari sejak pelanggaran ini diregister. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post