Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 29 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Politik Uang Mengancam, Sanksi Disiapkan

Reporter: BontangPost
Sabtu, 16 Juni 2018, 10:02 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Politik Uang Mengancam, Sanksi Disiapkan

KOMPAK MENOLAK: Perwakilan tim sukses salah satu kandidat Pilgub Kaltim 2018 menandatangi deklarasi tolak politik uang di Hotel Bintang Sintuk beberapa waktu lampau.(FAHMI/BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

KEBERADAAN money politic alias politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu begitu lekat. Termasuk dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, pemberian uang atau sejenisnya untuk mempengaruhi pemilih disebut bisa saja terjadi. Khususnya di masa-masa akhir kampanye menjelang hari pemungutan suara, 27 Juni mendatang.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang, Agus Susanto secara tegas menyebut politik uang sebagai pelanggaran pidana Pemilu yang terbilang berat. Hukumannya pun tak main-main, yaitu penjara dengan masa paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sanksi ditujukan untuk pelanggaran pasal 73 ayat 4 undang-undang yang sama, yang menyebut setiap orang dilarang melakukan praktik politik uang. Pidana sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut.

“Jadi bukan hanya tim kampanye atau pasangan calon saja, semua orang juga bisa kena pasal ini. Sekarang tinggal pembuktiannya saja. Kalau ada yang bisa memberikan informasi atau ada temuan pengawas, tentu akan kami proses dengan pasal ini,” beber Agus.

Baca Juga:  Anggaran Pilgub Harus Utuh, KPU Tunggu Komitmen Pemprov

Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 lalu, praktik politik uang telah dilarang dengan dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun undang-undang tersebut sebatas melarang, tanpa memberikan sanksi yang tegas. Barulah setelah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sanksi atas praktik ini mulai dituangkan dalam undang-undang. “Sebelumnya sanksi untuk pemberi dan penerima tidak ada. Jadi kalau kami menemukan pelanggaran itu (politik uang, Red.), pasti tidak bisa dijerat pidana,” kisah Agus.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tepatnya di pasal 187A, diatur bahwa setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, bisa dikenakan pidana.

Bukan hanya uang, politik uang juga bisa berbentuk imbalan-imbalan lainnya. Misalnya menjanjikan umrah dan juga door prize. Aturan yang ada saat ini menurut Agus terbilang ketat. Karena kini bentuk-bentuk pemberian selama masa kampanye begitu dibatasi. Untuk lomba saja, dibatasi sebanyak dua kali dengan hadiah tak boleh melebihi Rp 1 juta.

Baca Juga:  Akhir Tahun, Kalender Kapolda Beredar

“Sebenarnya proses pilkada sekarang itu sudah tidak memberikan peluang untuk melakukan itu (politik uang, Red.). Kalau dulu dalam rapat umum tim kampanye bisa memberikan door prize, sekarang tidak bisa. Karena pembagian-pembagian seperti itu membuat masyarakat menjadi berharap ada pembagian dari calon,” jelas Agus.

Berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya, pria yang pernah menjadi kuli tinta ini menyatakan potensi praktik politik uang di Bontang tetap ada. Mengulas ke belakang, dalam pilkada 2015 lalu ada dua laporan yang masuk ke Panwaslu Bontang. Satu di antaranya telah memenuhi unsur politik uang yaitu adanya pihak yang menjanjikan umrah. Namun karena saat itu sanksinya tidak ada, maka tidak bisa dilanjutkan.

“Ada rekamannya, ada buktinya, tapi sanksinya tidak ada. Sebelumnya politik uang ini masuk pidana umum, bukan masuk pidana pemilu. Kalau pidana umum itu prosesnya bisa lebih lama lagi,” kata dia.

Dalam rangka mencegah praktik terlarang ini, Panwaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa mengingatkan masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan. Masyarakat diingatkan bahwa baik pihak pemberi dan penerima bisa sama-sama dijerat sanksi pidana apabila benar terbukti melakukan praktik ini.

Baca Juga:  Rita Masih Berkuasa 

“Kami jelaskan pelanggarannya itu berat. Jadi untuk apa dikorbankan Rp 100 ribu atau Rp 300 ribu, tapi ujung-ujungnya nanti bermasalah dan dendanya malah berlipat-lipat. Bayangkan, terimanya cuma Rp 200 ribu tapi malah didenda Rp 200 juta,” imbau Agus. (luk)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Money Politikpilgub kaltim 2018politik uang
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan19Tweet10Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dukacita Gareth Bale di Balik Euforia Juara Real Madrid

Dukacita Gareth Bale di Balik Euforia Juara Real Madrid

Minggu, 29 Mei 2022, 12:30 WITA
Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Kamis, 26 Mei 2022, 19:53 WITA
Baju Dipakai Lap Kencing Kucing, Cucu di Muara Jawa Aniaya Nenek

Baju Dipakai Lap Kencing Kucing, Cucu di Muara Jawa Aniaya Nenek

Minggu, 22 Mei 2022, 19:17 WITA
Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Pabrik Pupuk di Bontang dalam Respons dan Karya Pelukis-Penyair

Minggu, 22 Mei 2022, 19:00 WITA
Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim

Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim

Minggu, 22 Mei 2022, 16:00 WITA
Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Sabtu, 23 April 2022, 01:49 WITA
Postingan Selanjutnya
Lima Tahun Jadi Tak Berarti

Lima Tahun Jadi Tak Berarti

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Begini Skema Bantuan Seragam Gratis untuk Sekolah Negeri

Begini Skema Bantuan Seragam Gratis untuk Sekolah Negeri

Rabu, 29 Juni 2022, 11:00 WITA
Dukung Pengembangan UMK Bontang, PKT Fasilitasi Sarana Khatulistiwa Expo 2022

Dukung Pengembangan UMK Bontang, PKT Fasilitasi Sarana Khatulistiwa Expo 2022

Rabu, 29 Juni 2022, 10:00 WITA
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Rabu, 29 Juni 2022, 09:20 WITA
Berkunjung ke Bontang, Stafsus Presiden Apresiasi Kontribusi PKT Jaga Ketahanan Pangan dan Keragaman Budaya Indonesia

Berkunjung ke Bontang, Stafsus Presiden Apresiasi Kontribusi PKT Jaga Ketahanan Pangan dan Keragaman Budaya Indonesia

Rabu, 29 Juni 2022, 08:02 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Cerita Keluarga Korban Penikaman di Berebas Tengah, Mesti Ngutang Bayar Biaya Rumah Sakit

Selasa, 28 Juni 2022, 19:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.