bontangpost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengantisipasi adanya politik uang saat perayaan Natal.
Komisioner Bawaslu Ismael Usman mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara mobile, terutama ke wilayah yang dinilai rawan.
“Seperti di Bontang Barat. Tetapi kami tetap akan awasi ke semua wilayah juga,” katanya.
Diungkapkan dia, tradisi memberikan angpau dalam perayaan Natal dapat berpotensi menjadi politik uang.
Terutama jika dilakukan oleh caleg dan di dalamnya memuat bahan kampanye caleg hingga ajakan memilih.
“Angpau itu kan hadiah perayaan. Bukan salah pemberian angpaunya, tetapi ketika diselipkan ajakan tertentu,” ungkapnya.
Meski begitu, sejatinya belum ada regulasi yang mengatur terkait pembagian angpau di rumah pribadi.
“Tapi yang jelas dilarang kalau sudah ada nomor urut atau identitas caleg. Bahkan dapat dikenakan pidana,” jelasnya.
Seperti yang termuat dalam pasal 280 UU 7/2017. Sementara sanksinya terdapat dalam pasal 523 dengan ancaman pidana penjara dua sampai empat tahun.
Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan hingga tahun baru. Terutama di tempat-tempat ibadah.
“Karena Natal ini kan waktunya panjang,” sambungnya.
Adapun ia menyebut, pihaknya memiliki keterbatasan sehingga tak dapat serta merta melakukan pengawasan selama 24 jam.
“Tetapi biasanya ada warga sebagai pengawas partisipasi dan akan melaporkan kepada kami,” tandasnya. (*)






