BONTANG – Tidak lama lagi, masyarakat di beberapa wilayah provinsi akan melaksanakan pemilu serentak, salah satunya Kalimantan Timur termasuk Kota Bontang. Oleh karena itu, Panwaslu Kota Bontang mengingatkan agar pemilih dan peserta sama-sama melakukan pemilu yang jujur dan adil. Pasalnya, jika terjadi pelanggaran seperti money politic, maka jangankan pemberi, penerima pun akan mendapat sanksi yang sama sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pilkada.
Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya pun berupa hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kota Bontang Agus Susanto, saat menjadi pemateri di acara Forum Group Discusion (FGD) dengan tema Pengawas Partisipan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, Pemilihan DPRD, DPD, DPR RI dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Dikatakan Agus, ketentuan pidana politik uang itu sesuai dengan pasal 187 A yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. “Maka akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Pidana tersebut juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud,” jelas Agus di Hotel Bintang Sintuk, Senin (11/12) kemarin.
Sementara, untuk pidana pemilihan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Agus mengatakan jika terjadi pada masa tenang. Disebutkan Agus dalam Pasal 523 ayat (2) yakni pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau berikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung di mana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. “Jadi kalau ada yang memberikan uang biasa disebut serangan fajar atau pagi hari sebelum memilih, baik pemberi maupun penerima akan tetap dipidana, oleh karena itu, jika melihat ada praktik seperti itu, sebaiknya foto dan laporkan ke kami,” ungkapnya.
Yang dimaksud masa tenang, dijelaskan Agus ialah berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang juga, pelaksanaan, peserta atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tertentu serta memilih calon anggota DPD tertentu.
Selain pada masa tenang, ada juga ketentuan pidana pemilihan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Agus menyatakan, dalam Pasal 488 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. “Unsurnya setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain untuk pengisian daftar pemilih. Maka jangan asal-asalan, memberikan identitas palsu, karena pidananya juga tidak main-main,” terang Agus.
Terakhir, tahapan yang rawan dengan pelanggaran yakni pada masa kampanye. Karena biasanya pada tahapan tersebut para pasangan calon akan gencar melakukan kampanye terbuka. Maka, dipaparkan Agus, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 490 menyebutkan setiap kepala daerah atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan hal yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Selain itu, dalam Pasal 491 disebutkan juga setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tukasnya. (mga)







