BONTANG – Peraturan ketat kembali ditujukan kepada partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Salah satunya terkait dengan pelaporan dana kampanye. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Divisi Hukum Saparuddin menyebut regulasi ini termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Dana Kampanye.
Terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), seluruh parpol peserta pemilu wajib melaporkan paling lambat 22 September pukul 18.00 Wita. “Jika tidak melaporkan sesuai jadwal, maka parpol tersebut dibatalkan dari kepesertaan pemilu pada wilayah bersangkutan,” kata Saparuddin kepada Bontang Post, Jumat (14/9) kemarin.
Setelah batas waktu pelaporan, KPU Bontang memberikan waktu lima hari untuk perbaikan. Mulai dari 23-27 September dengan batas waktu pukul 18.00 Wita. Hal ini bertujuan iika dalam pelaporannya masih terdapat kekurangan.
Pada tahap pertama, pengurus parpol wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) di bank umum. Dikatakannya rekening tidak boleh dicampur dengan dana parpol yang telah ada. Berdasarkan informasi yang diperoleh Saparuddin, proses pembukaan rekening membutuhkan surat dari parpol bersangkutan dan ditandatangani oleh ketua dan bendahara parpol.
“Jadi ini rekening baru dan khusus untuk dana kampanye karena nantinya akan dilakukan audit setelah pesta demokrasi itu selesai,” ucapnya.
Dana kampanye berupa uang, barang, dan jasa. Ketiga bentuk tersebut dikonversikan dalam rupiah. Nantinya digunakan untuk keperluan melakukan kampanye. Baik saat menggelar tatap muka, rapat umum, maupun pertemuan terbatas. Termasuk pengadaan alat peraga kampanye (algaka).
Dalam PKPU tersebut juga mengatur pembatasan sumbangan dana kampanye. Untuk perseorangan batasan sumbangan ialah Rp 2,5 miliar. Sementara untuk kelompok maupun badan usaha non pemerintah maksimal dapat memberikan bantuan sebesar Rp 25 miliar.
“Tetapi batasan jumlah pemberi sumbangan tidak dibatasi,” kata dia.
Jika dibandingkan pada pemilu 2014, angkanya naik signifikan. Saat itu untuk perseorangan hanya diperbolehkan paling banyak Rp 1 miliar, sedangkan kelompok maksimal Rp 7,5 miliar. Pembatasan ini bertujuan agar tercipta keadilan serta mempermudah pelacakan sumber dana tersebut. “Tercatat dan mudah dilacak sumbernya. Tidak berasal dari yang tidak jelas seperti uang korupsi,” ungkapnya.
Sementara bagi caleg yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) juga terancam tidak ditetapkan oleh KPU Bontang sebagai calon terpilih. Adapun batas akhir pelaporan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Bontang ialah 2 Mei 2019. “Ini sesuai dengan pasal 68 dalam PKPU tersebut,” tuturnya.
Berkenaan dengan ini, rencananya KPU Bontang akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) awal pekan nanti. Setiap parpol diwajibkan mengirimkan dua orang yakni petugas penghubung dan operator. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post