• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
[the_ad_group id="8923"]
Home Breaking News

Tak Lapor SPT,  Bisa Dipidana Penjara Satu Tahun 

by BontangPost
16 Februari 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
PEMAPARAN: Kepala KP2KP memberikan pemaparan tentang peduli pajak kepada media.(DEDY/SANGATTA POST)

PEMAPARAN: Kepala KP2KP memberikan pemaparan tentang peduli pajak kepada media.(DEDY/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Masyarakat Kutim yang belum memberikan laporan surat pemberitahuan  (SPT ),  baik kiranya segera memenuhi kewajiban tersebut. SPT adalah,  laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Jika tidak,  ada saksi pidana yang menanti. Sanksi pidana berupa denda 100% sampai 400% dari pajak terhutang dan sanksi cekal sampai penjara. Atau di penjara paling minim selama tiga bulan dan paling lama satu tahun.

“Ada sanksi padanya,” ujar Kepala Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP)  Unit Sangatta Hadianto.

Hanya saja,  sanksi pidana jarang diterapkan.  Melainkan lebih mengedepankan sanksi administrasi. Sanksi berdasarkan UU KUP Pasal 7.

Baca Juga:  Himpun 177 M, Kutim Pecahkan Rekor MURI 

Ada beberapa saksi administrasi yang diberikan. Pertama,  adalah saksi tidak melapor masa orang pribadi. Yang seperti ini dikenakan denda Rp 100.000 untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya.

SPT Masa sendiri wajib dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya atau untuk pembayaran pajak ya maksimal pada tanggal 15.

Kemudian, sanksi orang pribadi. Mereka juga dikenakan denda Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal tiga bukan setelah berakhirnya tahun pajak  yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret.

Selanjutnya,  sanksi tidak melapor SPT masa badan. Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) maka dikenakan saksi sebesar Rp 100.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan.

Baca Juga:  Soal Kasus Narkoba, Utamakan Rehabilitasi Korban 

Sementara untuk SPT Masa PAN sanksi nya Rp 500.000  untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Untuk SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.

Terakhir ialah saksi SPT tahunan badan. Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Tahunan adalah dikenakan Rp 1.000.000 untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat atau tidak dilaporkan.

Penyampaian SPT Tahunan Badan dilaporkan maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak  yang pada umumnya pada tanggal 30 April.

Selain sanksi administratif berupa denda, ada juga sanksi berupa bunga atas pajak yang terlambat dibayar dan dilaporkan sebesar 2 persen perbulan untuk setiap masa pajak. (SPT Masa bulanan maupun tahunan).

Baca Juga:  Periksa Pergerakan Angka di Meteran

“Untuk itu kami pribadi mengharapkan masyarakat bisa melaksanakan kewajiban kewajiban perpajakan  dengan penuh kesadaran,” pinta Hadianto.

Untuk memudahkan pelaporan SPT,  pihaknya membuka cara online yang disebut E-Filling.

E-Filling adalah, suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real timemelalui Internet.

“Silahkan langsung melalui pada laman online atau laman penyedia layanan SPT elektronik,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pajakSangatta PostSPT
ShareTweetSendShare
[the_ad id="77027"]
Previous Post

Tergoda Lanzhou Lamian Satu-satunya

Next Post

Tahap Kedua Lelang Juga Hanya Diikuti 1 Maskapai

Related Posts

Stimulus dan SPPT Efektif, PBB Bontang Tembus Rp60 Miliar
Bontang

Stimulus dan SPPT Efektif, PBB Bontang Tembus Rp60 Miliar

7 Oktober 2025, 08:42
Pilkada Bontang, Pertarungan Melawan Mitos
Bontang

Warga Bontang Diminta Taat Bayar Pajak

7 September 2024, 16:52
Tak Setor Pajak, Bos Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara hingga Denda Rp2,6 Miliar
Kaltim

Tak Setor Pajak, Bos Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara hingga Denda Rp2,6 Miliar

11 April 2024, 13:00
Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target
Bontang

Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target

12 Januari 2024, 11:00
Baru Setor 5 Persen dari Target, Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Belum Memuaskan
Bontang

Baru Setor 5 Persen dari Target, Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Belum Memuaskan

22 Juli 2022, 10:15
Rp 54 Miliar Tunggakan Pajak Belum Dibayar
Bontang

Rp 54 Miliar Tunggakan Pajak Belum Dibayar

22 Maret 2022, 15:30

Terpopuler

  • Capaian Pajak Sarang Walet di Bontang Masih Nihil

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.