SANGATTA – Penarikan karcis parkir di Pasar Induk Sangatta (PIS) untuk sementara waktu telah dihentikan sejak Kamis (12/1) kemarin. Keputusan itu diambil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur (Kutim) setelah melakukan rapat dengan semua pihak terkait, Rabu (11/1) lalu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dispenda Kutim M Zaeni, keputusan itu terpaksa diambil pihaknya agar menghindari polemik berkepanjangan di masyarakat. Apalagi pengelola parkir belum memiliki dasar aturan yang jelas.
Mereka yang dipanggil antara lain, pihak UPT Pasar selaku pengelola PIS, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurusi masalah retribusi parkir, serta pihak ormas yang mengelola parkir.
“Sesuai dengan hasil rapat bersama yang sudah kami lakukan, kami mengambil keputusan untuk menghentikan sementara waktu penarikan karcis parkir di PIS, sembari menunggu dulu dasar aturan. Sebab jika masih dilanjutkan, berarti tergolong ilegal dan melanggar aturan,” sebutnya, kemarin.
Dengan dihentikan penarikan karcis, Zaeni meminta supaya instansi terkait segera meninjau ulang dasar hukum yang ada. Pasalnya, belum ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur soal penarikan karcis parkir di lahan pemerintah.
Selain itu, dirinya juga meminta supaya Dishub Kutim dapat mempersiapkan draft Perbup, sebagai petunjuk teknis (Juknis) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya, PIS itukan lokasi itu milik pemerintah. Artinya, kalau ada pungutan, maka 100 persen harus masuk kas daerah (Kasda). Kalau memang ada warga yang mau mengelola, maka mereka adalah pegawai pemerintah yang digaji pemerintah,” jelasnya.
Diwartakawan sebelumnya, pengunjung Pasar Induk Sangatta (PIS) mendadak dilakukan penarikan karcis parkir oleh ormas, Kamis (5/1) lalu. Untuk kendaraan roda dua (R2) dikenakan karcis Rp 1.000, sementara untuk kendaraan roda empat (R4) Rp 2.000 untuk roda empat. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: