Jajaran Polsek Palaran menahan seorang pria, Paijo (67) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandung perempuannya sendiri berusia 19 tahun dan 16 tahun.
“Pencabulan ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek minta perlindungan. Karena sudah tak tahan dikejar-kejar oleh orangtuanya. Pencabulan dilakukan ayah kandung ini sejak tahun 2012. Ketika pertama kali pindah dari Lampung ke Samarinda,” kata Kapolsek Palaran, Kompol Sigit, Minggu (5/5/2019).
Dikatakan Sigit, mulut korban disumpal dan tangannya diikat saat pelaku ayahnya melakukan hubungan badan. Adapun, ibu kandung tak berdaya dan takut melapor meski mengetahui dan melihat peristiwa pencabulan.
“Ibu korban tak berdaya dan diberitahu agar jangan sampai orang lain tahu (pencabulan). Korban juga diancam jangan bilang ke orang lain,” ujar Sigit.
Sementara itu, Paijo mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan satu hingga tiga kali dalam sehari. “Iya, tiga kali,” katanya.
Paijo yang bekerja di pabrik kayu mencabuli anaknya mengaku spontanitas. “Saya bangun malam, habis kerja. Namanya pikiran blank, saya nggak tahu,” ujarnya.
Pelaku pencabulan dijerat Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mym/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post