SANGATTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan mulai awal tahun 2018, untuk warung makan tidak semuanya ditaati. Rata-rata hanya restoran besar yang menaati penggunaan PPN. Beberapa warung makan sederhana enggan menggunakan harga dengan tambahan pajak.
Hal tersebut karena minimnya informasi yang diterima pedagang kelas bawah. Setiap pengusaha warung makan harus menambah PPN 10% untuk pelanggannya.
Amin, seorang penjual bakso menjelaskan warungnya tidak memakai PPN. Hal tersebut dianggapnya tidak efektif untuk mereka terapkan. Menurutnya hal tersebut hanya akan merugikan pedagang menengah ke bawah.
“Bukan kami tidak mau menggunakan PPN, tapi ini masa defisit. Pelanggan sudah jarang ke warung makan. Apalagi ditambah PPN. Pembeli akan merasa rugi, kami juga yang kasihan kalau tidak laku,” ucapnya, Selasa (23/1) kemarin.
Dirinya membandingkan usahanya dengan warung makan menengah ke atas sangat berbeda. Menurut pendapatnya, jika warung besar menggunakan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan. Berbeda dengan pedagang kecil seperti dirinya.
“Kalau warung makan yang ternama kan beda, mereka punya langganan tetap. Mau PPN hanya 10% tidak berdampak ke pelanggan mereka”, jelasnya.
Bagi pengusaha kecil hal ini hanya akan merugikan mereka. Sebab akan ada beberapa dampak jika dagangan mereka tidak laku. Mulai dari menurunnya kualitas makanan yang mereka jual hingga menurunnya omzet.
“Menurut saya pasti akan ada pedagang yang curang, mungkin bisa jadi baksonya dicampur banyak tepung. Supaya tidak rugi jika yang laku hanya sedikit. Karena kan banyak pelanggan yang lebih memilih makan di tempat besar. Toh pajaknya sama aja 10%”, sambungnya
Belum meluasnya informasi tersebutpun menjadi alasan beberapa warung makan lainnya tetap menggunakan harga lama.
“Saya tidak dapat pemberitahuan apapun tentang ini, jadi saya tidak pakai pajak di warung saya,” ucap Ani pedagang warung nasi di kawasan Jalan Yos Sudarso.
Dirinya akan mengikuti aturan yang ada jika peraturan tersebut jelas dasarnya. Dan tidak merugikan usahanya.
“Kalau memang peraturannya jelas, saya ikuti saja. Namanya juga aturan”, tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: