• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Menyisakan Lubang

by Redaksi Bontang Post
24 Desember 2021, 08:48
in Kaltim
Reading Time: 4 mins read
0
Penambangan batu bara yang diduga kuat masuk kawasan Tahura Bukit Soeharto di Kelurahan Margomulyo, Samboja, Kukar. Aktivitas mereka terlihat banyak meninggalkan lubang. Bahkan, jaraknya dengan Waduk Samboja juga cukup dekat.

Penambangan batu bara yang diduga kuat masuk kawasan Tahura Bukit Soeharto di Kelurahan Margomulyo, Samboja, Kukar. Aktivitas mereka terlihat banyak meninggalkan lubang. Bahkan, jaraknya dengan Waduk Samboja juga cukup dekat.

Share on FacebookShare on Twitter

Banyak lubang bekas tambang batu bara ilegal tersebar di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah dinilai kecolongan.

bontangpost.id – Perusahaan kerap meninggalkan lubang bekas tambang. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat ada 1.735 lubang tersebar di Kaltim. Tambang batu bara ilegal dinilai punya kontribusi “menciptakan” kolam-kolam bekas tambang itu.

Hal itu seperti yang terlihat di Kecamatan Samboja, Kukar. Di mana nyaris di sepanjang jalan poros Balikpapan-Handil di kiri dan kanannya mudah ditemukan bekas galian tambang batu bara. Bahkan, lubang-lubang itu seperti dibiarkan atau ditinggal pergi oleh penambang.

Kini yang mencolok terlihat di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja. Dari jalan poros pun tak begitu jauh. Lewat akses milik Pertamina dari jalan poros ke lokasi tambang berjarak sekitar 2 kilometer. Lubang-lubang tambang begitu banyak tersebar di kawasan tersebut. Tak ada lagi aktivitas dari sebuah perusahaan melakukan kegiatan pertambangan.

Stockpile batu bara yang juga berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Lokasinya di sebuah konsesi IUP yang sudah mati. (KALTIM POST)

Namun tak jauh dari situ, lubang-lubang bekas galian tambang juga terhampar di beberapa titik. Beberapa titik masih ada aktivitas pertambangan. Lokasinya masih di Kelurahan Margomulyo. Kegiatan tambang batu bara itu diduga kuat berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja.

Itu dibuktikan dengan titik koordinat yang diperoleh media ini dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, lokasi tersebut masuk kawasan suaka alam (KSA)/kawasan pelestarian alam (KPA) yang tak lain adalah Tahura Bukit Soeharto.

Dari pantauan media ini, Selasa (21/12), tak hanya lokasi penambangan yang masuk tahura. Stockpile yang menjadi lokasi penumpukan batu bara juga masuk kawasan konservasi itu. Dua lokasi itu jaraknya tak berjauhan. Namun secara lokasi, stockpile itu berada di konsesi milik CV Arjuna yang sudah lama izin usaha pertambangan (IUP)-nya mati.

Baca Juga:  Reklamasi Lubang Tambang Pakai APBN, Kejar Perusahaan yang Kabur

Budi Saputro, warga Samboja, mengungkapkan keberadaan tambang itu sudah berlangsung sekitar lima bulan belakangan. Bahkan dari tangkapan layar drone yang diambil kemarin, lokasi tambang juga tak jauh dari Waduk Manggar.

Dia menyebut, batu bara itu ditumpuk di stockpile lalu dimasukkan ke karung. Selanjutnya batu bara itu dibawa ke Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau di Balikpapan menggunakan truk kontainer. “Batu baranya dikirim menggunakan kapal pakai kontainer,” katanya.

Dikatakan, penambang batu bara yang diduga ilegal itu dilakukan oleh pengusaha asal Surabaya. Keberadaannya dikeluhkan sejumlah warga Samboja. “Tambang itu mengancam Waduk Samboja. Saya rasa perlu aparat atau tim dari UPTD Tahura atau Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk turun ke lokasi. Menertibkan penambangan itu,” harap dia.

Sementara itu, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) membuka celah bagi perusahaan tambang untuk tidak melakukan reklamasi terhadap lubang bekas tambang. Dan meninggalkan lubang bekas tambang yang masih menganga. Terlebih lapisan tanah yang berada di paling atas atau top soil, juga tidak mampu menutup dengan baik, lubang bekas tambang yang sudah dieksploitasi itu.

Komisi III DPRD Kaltim sebelumnya juga sempat melakukan kunjungan kerja ke beberapa lubang bekas di Kaltim. Tanpa menyebutkan lokasi lubang bekas tambang yang didatangi, kunjungan tersebut menemukan fakta. Bahwa memang tidak dimungkinkan lubang bekas tambang ditutup seluruhnya. Karena top soil yang diambil tidak mungkin menutupi lubang yang terbuka. Sehingga pasti menyisakan lubang bekas tambang.

“Maka UU 3/2020 (UU Minerba) dan PP 96/2021 (Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara) tidak lagi mensyaratkan semua lubang bekas tambang ditutup. Tapi disesuaikan dengan peruntukannya pasca-tambang,” kata anggota Komisi III DPRD Kaltim Harun Al Rasyid kepada Kaltim Post, Selasa (21/12).

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Puluhan IUP, Polda Belum Terima Laporan

Dia melanjutkan berbicara tentang penutupan lubang pascatambang, tentunya mengacu perundang-undangan. Di mana, ada perbedaan mendasar dalam UU Minerba lama, yakni UU 4/2009 dengan UU Minerba baru, yaitu UU 3/2020.

Dalam UU Minerba lama, ditegaskan lubang bekas tambang harus ditutup. Sementara dalam UU Minerba baru, dijelaskan bahwa tidak semuanya. Disesuaikan dengan peruntukan pasca-tambangnya. Hal tersebut, diatur dalam Pasal 99 Ayat (2) UU Minerba diterangkan pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai peruntukan lahan pascatambang.

Kemudian kebijakan mengenai kelonggaran perusahaan tidak diwajibkan menutup lubang bekas tambang itu, diterangkan dalam Ayat (3) UU Minerba. Dalam pelaksanaan reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan, pemegang IUP wajib memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi.

Kemudian IUP melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai ketentuan. Aturan itu mengganti pasal sebelum pada UU Minerba lama. Dalam Ayat 3, dijelaskan peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP dan pemegang hak atas tanah.

“Makanya rekomendasi kami adalah perlu pengawasan yang ketat dari pejabat terkait. Yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Agar perusahaan terkait melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan,” terang politikus PKS itu.

Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Berau, Kutai Timur, dan Bontang itu menegaskan banyaknya lubang bekas tambang yang ditinggalkan tersebut lebih disebabkan ketidaktegasan pemerintah. Khususnya Kementerian ESDM dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga:  Jawaban Kapolres Bontang Soal Dugaan Setoran Rp 200 Juta dari Tambang Ilegal Ismail Bolong

Mengenai wacana pembentukan panitia khusus (pansus) atau satuan tugas (satgas) terkait dengan lubang bekas tambang itu, pria kelahiran Gowa, 21 November 1962, itu menyebut perlu koordinasi lebih lanjut. “Dalam hal ini, unsur pemerintah daerah dengan kementerian terkait. Seperti Kementerian ESDM dan KLHK,” pungkasnya.

Diwawancarai terpisah, anggota Komisi VII DPR Ismail Thomas mengatakan pentingnya dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap tambang yang tak berizin. Yang biasanya meninggalkan lubang bekas tambang, tanpa menyetorkan dana jaminan reklamasi. “Habis menggali mereka lari. Makanya itu, yang perlu ditertibkan. Tambang ilegal ini, karena tidak ada tanggung jawab reklamasi dari pengusahanya,” pesan dia kemarin.

Politikus PDI Perjuangan itu menerangkan peraturan dan produk hukum mengenai reklamasi terhadap lubang bekas tambang sudah disiapkan oleh pemerintah. Termasuk dana jaminan reklamasi yang dititipkan perusahaan tambang yang mengantongi izin. Dan pemerintah daerah pun, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah bisa turut mengawasi hal itu.

Dia berharap, pemerintah daerah jangan hanya mengeluhkan, mengenai kebijakan mengenai pertambangan yang kini sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat. “Jangan hanya mengeluh. Tetapi koordinasi dengan penegak hukum dan Kementerian ESDM maupun KLHK. Laporkan, kalau ada tambang ilegal di Kaltim,” terang mantan bupati Kubar periode 2006–2016 itu.

Selain itu, pemerintah daerah seharusnya bisa lebih tegas menindak kegiatan pertambangan tak berizin. Apalagi, para penambang ilegal itu yang kerap meninggalkan lubang bekas tambang. Padahal pemerintah pusat sudah mengatur dengan jelas mengenai reklamasi pascatambang. “Kalau ada tambang liar ya harus ditutup. Penjarakan penambang liarnya,” pungkas pria berkacamata itu. (kip/rom/k8)

Tags: Air bekas lubang tambangBatu baraTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dukung Pendidikan Putra Putri TNI/Polri, Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa

Next Post

Indonesia Raih Dua Emas pada Kejuaraan Karate Asia 2021

Related Posts

Bos Bayan Resources Keruk Batubara di Kaltim tapi Sumbang Rp1,7 Triliun ke Singapura
Nasional

Bos Bayan Resources Keruk Batubara di Kaltim tapi Sumbang Rp1,7 Triliun ke Singapura

22 Oktober 2026, 11:32
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

7 Juli 2026, 11:58
4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.