Tambang Ilegal Berkedok Pengembang Ditemukan di Loa Janan Ilir, Nusyirwan: Proses Hukum Saja

SAMARINDA – Peliknya persoalan tambang batu bara di Kota Tepian. Belum tuntas permasalahan reklamasi pascatambang, persoalan lain pun muncul. Yakni, masifnya aktivitas penambangan ilegal yang mengepung ibu kota Kaltim ini.

DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memastikan, bisnis keruk-mengeruk emas hitam ilegal dipastikan tersebar di Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang. Temuan terbaru, penambangan batu bara tanpa izin ditemukan di Kelurahan Gunung Pajang, Samarinda Seberang. Tepatnya di RT 05, Kelurahan Gunung Panjang.

“Kami sempat sidak (inspeksi mendadak) karena keluhan warga. Mereka sering mengalami banjir bermuatan lumpur,” sebut Musryid Abdurrasyid, anggota Komisi III DPRD Samarinda, selepas hearing kemarin (22/2). Di lokasi lain, terang dia, aktivitas pertambangan ilegal justru berkamuflase dalam bisnis properti. Mursyid bahkan menyebutkan, tiga perumahan elite yang ditemukan Komisi III malah tengah sibuk mengeruk hasil bumi tersebut.

Di ketiga perumahan elite di Loa Janan Ilir itu, pengembang tidak dapat menunjukkan izin mengeruk batu bara. Yang ada, hanya izin pembangunan permukiman dan kawasan usaha. Bukan izin pertambangan yang diterbitkan Pemprov Kaltim selepas UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah diterapkan. “Di tiga perumahan ini, kami temukan malah amdal (analisis dampak lingkungan) untuk pemukiman bukan penggalian tambang,” lanjutnya.

Pelbagai alasan dari penambang itu sempat diterima wakil rakyat yang berkantor di Jalan Basuki Rahmat. Namun, alibi apapun enggan diterima para legislator. Lantaran aktivitas itu tak didasari izin. Bahkan, berlindung di izin lainnya. “Ini jelas pembohongan publik,” imbuhnya. Apalagi, sebutnya, aktivitas pengerukan itu jelas melanggar UU 23/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah 27/2012 tentang izin lingkungan.

Maka, indikasi upaya melawan hukum terang benderang mengangga. Apalagi tambang hanya berjarak kurang dari 500 meter dari fasilitas umum. Menurut politikus PKS Samarinda ini, selain tak berizin, pertambangan liar ini turut pula meringsek ke permukiman warga. “Benar-benar komplet pelanggarannya,” sebutnya.

Komisi III pun akan membentuk tim terpadu. “Harus ada tim terpadu untuk mengatasi hal ini. Kami sedang berkomunikasi dengan DPRD Kaltim dan pemprov untuk menanganinya bersama,” sebutnya. Ini ditempuh lantaran kewenangan pertambangan telah sepenuhnya beralih ke provinsi pasca-UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah diterapkan.

Terpisah, Wawali Samarinda Nusyirwan Ismail menilai, tak perlu berpikir panjang atau membangun komunikasi untuk menyelesaikan maraknya pertambangan ilegal itu. “Langsung saja ke proses hukum,” tegasnya. Menurut dia, peringatan dari pemerintah ataupun upaya mediasi tak akan memberikan efek jera bagi pelaku.

Pemerintah tak perlu memikirkan jalan tengah untuk hal tersebut. “Utang kami dari permasalahan lubang tambang yang belum direklamasi dan lainnya saja belum selesai. Kalau yang seperti ini, tak perlu ada usaha kekeluargaan. Langsung ke ranah hukum saja,” tutur peraih Satyalencana Karya Satya 20 tahun itu. (*/ryu/riz/k8)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version