BALIKPAPAN – Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) telah beroperasi hampir dua pekan. Namun besaran tol pertama di Kalimantan tersebut masih belum ditetapkan. Pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang ditandatangani PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) besaran tarif untuk kendaraan yang melintasi Tol Balsam dihitung Rp 1.000 per kilometernya.
Direktur Teknik dan Operasi PT JBS Edy Nugraha menyampaikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) masih melakukan penghitungan besaran tarif untuk Tol Balsam. Dengan demikian, pengendara yang melintas masih belum dikenakan biaya masuk.
“Sampai ada penetapan (tarif) dari BPJT,” katanya saat dihubungi Kaltim Post (induk Bontangpost.id), Senin (30/12/2019).
Panjang Tol Balsam adalah 99,35 kilometer. Sebagaimana yang dituangkan dalam PPJT, tarif dasar yang ditentukan adalah 1.000 per kilometernya. Sehingga tarif kendaraan golongan I dengan jenis sedan, jip, pikap atau truk kecil dan bus adalah Rp 99.350.
Lalu golongan II untuk truk dengan dua gandar dikenakan Rp 1.500 per kilometer jadi Rp Rp 149.025. Dan golongan III, yakni truk dengan tiga gandar sebesar Rp 2.000 per kilometer, sehingga tarifnya Rp 198.700.
Sedangkan golongan IV, yakni truk dengan empat gandar dikenakan Rp 2.500 per kilometer, yakni Rp Rp 248.375 dan golongan V, truk lebih dari empat gandar sebesar Rp 3.000 per kilometer. Sehingga tarif yang dikenakan Rp 298.050.
“Itu tarif terjauh. Karena tidak semua orang melakukan perjalanan terjauh. Ada average trip length yang perlu diperhitungkan. Yang panjangnya kurang dari panjang jalan tol. Kisarannya 50-70 persen dari jarak terjauh,” papar Kepala BPJT Danang Parikesit kepada Kaltim Post beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan penetapan tarif Tol Balsam akan dihitung setelah momentum Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) berakhir. Karena ada permintaan untuk penghitungannya digabung bersama dengan Seksi IVB yang telah selesai dan saat ini dioperasikan.
Di mana sesuai sertifikat layak operasi yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ruas tol yang diizinkan beroperasi sejak 19 Desember 2019 adalah adalah Seksi II, III, dan IVA. Khusus Seksi IVA berada di Gerbang Tol Palaran. “Jadi tak jauh-jauh dari tarif dasar yang ada di PPJT,” ucap Danang.
Untuk penetapan tarif Tol Balsam kemungkinan akan disampaikan pada pekan kedua atau ketiga Januari 2020 mendatang. Di mana penetapan tarif dasar Rp 1.000 per kilometer itu, sudah memerhatikan kontribusi APBD Kaltim dan APBN dalam pembangunan Seksi I dan Seksi V di Tol Balsam.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. “Ya, itu salah satu pertimbangannya,” terang dia.
Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT JBS Adik Supriatno menerangkan payback periode atau jangka waktu kembalinya investasi dari pembangunan tol senilai Rp 12,78 triliun adalah 25 tahun.
Dengan tarif dasar Rp 1.000 per kilometer dan asumsi kendaraan yang melintas di Tol Balsam sebanyak 10.415 kendaraan per harinya. Selain itu, tarif dasar sebesar Rp 1.000 per kilometer juga sudah memperhitungkan bantuan APBD dan APBN untuk membiayai pembangunan pada Seksi I dan Seksi V yang dibangun dengan skema viability gap fund (VGF) atau dana dukungan tunai infrastruktur.
Sedangkan Seksi II, III, dan IV menggunakan dana investasi. Rinciannya Sebesar Rp 9,97 triliun berasal dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Rp 2,8 triliun menggunakan APBN dan APBD Kaltim. “Indikator tarif ada inflasi, beban bunga, jumlah lalin (lalu lintas) riil dibanding lalin di PPJT,” kata dia. (kip/rom/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post