• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

PPDB 2020: Calon Siswa Bisa Mendaftar Lebih Satu Jalur

by M Zulfikar Akbar
1 Januari 2020, 12:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB. (ANTARA/HO Humas Kemendikbud)

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB. (ANTARA/HO Humas Kemendikbud)

Share on FacebookShare on Twitter

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 lebih banyak memberikan pilihan kepada para calon siswa. Selain mendaftar lewat jalur zonasi, calon peserta didik bisa mengikuti jalur lain.

Dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, disebutkan calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Namun, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili (peserta didik). Artinya, peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah dalam zonasi berbeda.

Baca Juga:  Kemendikbud Siapkan Program Belajar dari Rumah di TVRI

Penetapan wilayah zonasi, menurut Mendikbud Nadiem, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dan sekolah.

“Penetapan wilayah zonasi oleh pemda wajib memerhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut,” demikian kata Nadiem seperti tertuang dalam Permendikbud 44 Tahun 2019.

Pemda, lanjutnya, sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Sedangkan Dinas Pendidikan wajib memastikan, semua sekolah yang diselenggarakan pemda dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. (esy/jpnn)

Baca Juga:  Calon Siswa SD dan SMP Berebut 2.323 Sisa Kuota
Source: JPNN
Tags: kemendikbudnadiem makarimppdb 2020
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tarif Tol Balsam Ditetapkan Pertengahan Januari

Next Post

Nasib Proyek Kilang Bontang, Perusahaan Migas Oman Berharap Pertamina Buka Dialog

Related Posts

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp5,6 Triliun
Nasional

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp5,6 Triliun

14 Mei 2026, 07:00
Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah
Nasional

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah

14 Oktober 2025, 08:30
Wacana New Normal Mengemuka, Disdikbud Bontang: Tahun Ajaran 2020 Belum Jelas
Bontang

Masa Pandemi, Disdikbud Bontang Bisa Pilih Penyederhanaan Kurikulum

11 Agustus 2020, 15:30
Rencana Nadiem Buka Sekolah di Zona Kuning Tuai Kritik
Nasional

Rencana Nadiem Buka Sekolah di Zona Kuning Tuai Kritik

31 Juli 2020, 11:00
Tak Paham Pendaftaran PPDB, Disdikbud: Operator Wajib Bantu
Bontang

PPDB Perpindahan Tugas Orangtua Membludak, Efek Pengalihan dari Jalur Prestasi

9 Juli 2020, 15:00
Radius Bina Lingkungan PPDB Tetap
Bontang

Jumlah Pendaftar Melorot, Kuota Enam SD Tak Terpenuhi

5 Juli 2020, 16:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.