• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp5,6 Triliun

by Redaksi Bontang Post
14 Mei 2026, 07:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Nadiem Makarim

Nadiem Makarim

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) saat menjabat sebagai menteri.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 180 hari.

Baca Juga:  Kemendikbud Siapkan Program Belajar dari Rumah di TVRI

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar dan lebih dari Rp4,8 triliun.

Dalam persidangan, jaksa menyebut perkara tersebut menjadi sorotan karena terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.

Menurut JPU, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Meski demikian, hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya. (KP)

Tags: nadiem makarim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPK Bontang Genjot Kompetensi SDM PPID demi Pelayanan Informasi Profesional

Next Post

Kursi Wakil Ketua DPRD Bontang Segera Terisi, Dua Nama Sudah Uji Kelayakan

Related Posts

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah
Nasional

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah

14 Oktober 2025, 08:30
Rencana Nadiem Buka Sekolah di Zona Kuning Tuai Kritik
Nasional

Rencana Nadiem Buka Sekolah di Zona Kuning Tuai Kritik

31 Juli 2020, 11:00
Nadiem Tegaskan Tidak Ada Peleburan Mata Pelajaran Agama
Nasional

Nadiem Tegaskan Tidak Ada Peleburan Mata Pelajaran Agama

23 Juni 2020, 09:50
Mendikbud Dukung Kepala Daerah Liburkan Sekolah Gara-Gara Korona
Nasional

Kemendikbud Siapkan Program Belajar dari Rumah di TVRI

10 April 2020, 14:30
Mendikbud Dukung Kepala Daerah Liburkan Sekolah Gara-Gara Korona
Nasional

Mendikbud Dukung Kepala Daerah Liburkan Sekolah Gara-Gara Korona

15 Maret 2020, 18:30
PPDB 2020: Calon Siswa Bisa Mendaftar Lebih Satu Jalur
Nasional

PPDB 2020: Calon Siswa Bisa Mendaftar Lebih Satu Jalur

1 Januari 2020, 12:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.