BONTANGPOST.ID, Bontang – Keterbatasan tenaga yang memiliki kompetensi khusus dalam pengelolaan layanan perizinan berbasis digital menjadi salah satu catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Bontang.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) tetap membutuhkan keterlibatan aparatur daerah.
Meski sistem OSS merupakan layanan terintegrasi yang dikembangkan pemerintah pusat, petugas di daerah masih memiliki tugas dalam proses verifikasi, validasi hingga penilaian teknis terhadap perizinan.
“Jadi tidak cukup hanya mengandalkan sistemnya. Di daerah tetap ada proses yang harus ditangani petugas. Karena itu, jumlah dan kompetensi SDM di DPM-PTSP harus diperkuat,” ujarnya.
Ia mengacu pada kajian akademik Universitas Mulawarman yang menjadi salah satu dasar penyusunan Raperda. Dalam kajian tersebut disebutkan masih terdapat keterbatasan tenaga dengan kompetensi khusus untuk menangani sistem OSS.
Menurut Nursalam, kondisi itu perlu segera diantisipasi agar pelayanan kepada calon investor tidak terkendala. Terlebih, kualitas pelayanan perizinan menjadi salah satu bagian yang turut menentukan kemudahan pelaku usaha dalam menjalankan investasi di daerah.
Kebutuhan tersebut juga semakin terasa setelah salah satu pegawai yang memiliki sertifikasi di bidang terkait berpindah tugas. Dengan berkurangnya personel bersertifikasi, beban pekerjaan otomatis lebih banyak ditangani oleh pegawai yang masih tersedia.
Nursalam mendorong pemerintah tidak hanya menambah jumlah personel, tetapi juga memastikan aparatur yang menangani layanan perizinan memiliki kemampuan yang sesuai. Pelatihan dan sertifikasi dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga standar kompetensi petugas.
“Perlu ada penambahan SDM sekaligus peningkatan kompetensi. Pelatihan dan sertifikasi penting supaya kemampuan petugas punya standar yang jelas,” katanya.
Ia menilai penguatan aparatur di bidang perizinan akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan investasi. Proses yang cepat dan akurat, menurutnya, dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Bontang.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk menjawab kebutuhan peningkatan kompetensi tersebut.
Seluruh aparatur di lingkungan DPM-PTSP telah didaftarkan mengikuti pelatihan sertifikasi yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Kami sudah mendaftarkan pegawai untuk mengikuti sertifikasi. Pendaftarannya ditutup pada 5 Juni kemarin,” tandas Aspiannur.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan teknis aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Bontang. (*)







