bontangpost.id – Berbagai persoalan terkait tenaga kerja mengemuka sepanjang semester pertama tahun ini. Tenaga kerja yang upahnya tak dibayar, upah tak sesuai kontrak, hingga pemutusan kerjasama tanpa alasan yang jelas. Semua ini cukup disayangkan, mengingat Bontang lekat dengan citra kota industri.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, anggota Komisi I DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja. Usul ini diutarakan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang III DPRD Bontang, Rabu (29/7/2020) siang.
“Masalah tenaga kerja adalah masalah bersama. Jadi baiknya bila dibentuk Pansus Tenaga Kerja,” terang Bakhtiar dalam interupsinya.
Politisi Nasdem itu menjelaskan, dengan adanya pansus, pengawasan terhadap tenaga kerja Bontang bakal lebih fokus. Ini juga dimaksudkan agar persoalan serupa tidak lagi terulang. Kata BW– sapaan akrabnya– pekerja adalah komponen utama industri. Tak ada mereka, pabrik tak beroperasi. Maka seyogyanya bila hak-hak pekerja dijaga. Pemerintah mesti banyak terlibat dalam pemenuhan tersebut. Tentunya dalam hal mendorong perusahaan menunaikan tanggung jawab. Sesuai kesepakatan pekerja dan pemberi kerja.
Bakhtiar turut menyinggung kasus eks pekerja di salah satu perusahaan di Bontang yang baru dibayar pesangonnya usai 6 tahun diputus kerja. Itupun lepas dewan memanggil perusahaan terkait.
“Itu bayangkan, pekerja enggak dibayarkan pesangonnya sampai 6 tahun. Jangan sampai ada kasus seperti ini lagi. Memprihatinkan,” urainya usai rapat.
Menanggapi usulan tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni sepakat dengan pernyataan Bakhtiar bila masalah tenaga kerja adalah persoalan bersama. Harus dicarikan solusi agar persoalan yang mengemuka tak semakin marak. Atau bahkan tak terulang. Soal usulan pembentukan pansus, ia menyilakan internal dewan membahasnya.
“Sepakat kalau masalah tenaga kerja adalah masalah bersama, dan harus diselesaikan bersama,” terang Wali Kota Neni. (*)







