• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terancam Hukuman Mati, Berikut Isi Dakwaan Kasus Pembunuhan di Muara Kate Paser

by BontangPost
9 Desember 2025, 09:00
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Terdakwa Misran Toni.

Terdakwa Misran Toni.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Paser – Sidang perdana kasus pembunuhan aktivis penolak hauling tambang di jalan publik, Rusel, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (8/12/20205). Duduk sebagai pesakitan adalah Misran Toni alias Imis.

Imis diketahui merupakan rekan dan juga masih ada hubungan kerabat dengan Rusel. Kasus ini menjadi perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tak lama setelah kunjungan Gibran ke lokasi kejadian, Polres Paser menetapkan Imis sebagai tersangka.

Kuasa hukum Imis menilai kliennya dikriminalisasi. Imis seharusnya bebas pada 18 November 2025 sesuai masa tahanan, namun proses pembebasannya dinilai janggal. Ia sempat dibawa dari Polda Kaltim menuju Polres Paser tanpa pemberitahuan tertulis mengenai tahap II penahanan. Setelah dikeluarkan dari tahanan pada malam hari, ia kembali ditangkap sekitar 10 km dari Polres Paser oleh aparat yang menghentikan rombongan warga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Imis melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berikut isi dakwaan JPU dikutip dari laman https://sipp.pn-tanahgrogot.go.id/

  • Kamis 14 November, sekira pukul 20.00 WITA di rumah Yusup Dim di Jalan Negara RT 06, Dusun Muara Kate, Desa Muara Langong, Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terdakwa Misran Toni alias Imis bersama-sama dengan Saksi Anson. K, Warta Linus, Yoshua alias Joshua, Ardiansyah Alias Apan, Albert Devisa, Ipri, Riki Arianto, Rusel (korban), Andre, Risto, Ayu Latu Parisa, berada di Posko Stop Hauling yang bertujuan untuk melakukan penjagaan terkait dengan kendaraan yang melakukan pengangkutan batu bara yang melewati Jalan Negara, Desa Muara Langong.
  • Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA terdakwa Misran Toni yang sehari-hari tidur di Posko Stop Hauling meninggalkan posko untuk pulang ke rumah dengan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa mandau yang diikat jadi satu anak mandau dengan ciri pada gagang dan sarungnya terdapat ikatan kain merah dan kain hitam yang diikat dipinggang sebelah kiri dalam keadaan didalam sarungnya.
  • Selanjutnya, pada pukul 02.30-04.00 WITA terdakwa mempersipakan dan merencanakan untuk merampas nyawa Rusel dan Anson. K yang sedang tidur di Posko Stop Hauling.
  • Sekira pukul 04.00 terdakwa tiba di rumah Yusup Dim di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa anak mandau (pisau) agak pendek dengan ujung agak bengkok. Setibanya terdakwa di teras rumah kemudian dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ke arah leher sebelah kanan Rusel (meninggal dunia) yang sedang tertidur di teras rumah. Dan selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ke arah leher sebelah kiri Anson. K anak yang juga sedang tertidur di teras rumah yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dengan Rusel. Akibat kejadian tersebut Anson terbangun, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 kali anak mandau kemudian ditangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh Anson.
  • Selanjutnya terdakwa berjalan cepat ke arah depan rumah lalu berbalik badan dan mengancam Ipri dengan mengarahkan anak mandau dan berkata dengan bahasa Dayak “AWAS IKODE BIAR IKO TAU SENARIS REO ANSON ALI RUSEL IKO SUNI KA “ yang artinya “ AWAS KAMU YA BIAR KAMU TAHU SIAPA YANG NIMPAS ANSON DAN RUSEL KAMU DIAM AJA.“ Selanjutnya terdakwa berjalan cepat ke arah simpang 3 Sekuan Makmur atau arah rumah terdakwa.
  • Sekira pukul 04.30 WITA terdakwa kembali dan tiba di rumah yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju lengan panjang berwarna biru bertuliskan ”PELATIHAN SECURITY GEL II TA 2011 POLRES PASER”, dan menggunakan tas kecil (waist bag) berwarna biru, dan menggunakan celana pendek berwarna cream sambil membawa mandau bertali merah dan mandau diikatkan di pinggang sebelah kiri untuk melihat peristiwa yang telah terjadi.
  • Bahwa selanjutnya akibat kejadian tersebut korban Rusel dan Anson dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Muara Komam dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya, dan Rusmadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Komam.
  • Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Rusel meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tana Paser Nomor Surat : 04/IGD/RSUD/P.S /XI/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama RUSEL yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan keterangan klinis: telah dinyatakan meninggal dunia dihadapan keluarga, perawat dan dokter pada hari Jumat, 15 November 2024 pukul 08.35 WITA ditandai dengan nadi tidak teraba, nafas tidak terasa, mata mdriasis maksimal dan EKG flat dx (diagnosa) syox hypofolemik ec. (kemungkinan) severe bleeding atau VL (Vulnus Laseratum) coli (leher) (D) dextra; dan
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor 105/VER/XI/2024 tanggal 15 November 2025 Atas Nama Rusel yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan kesimpulan:
  1. Telah diperiksa seorang laki-laki berusia lima puluh sembilan tahun;
  2. Pada pemeriksaan ditemukan pasien dengan keadaan umum sakit berat dengan tingkat kesadaran angka tiga;
  3. Ditemukan luka terbuka di leher bagian kanan diakibatkan oleh kekerasan benda tajam dan luka tersebut dapat menyebabkan penyakiut atau halangan berat atau dapat menimbulkan bahaya maut. (*)
Baca Juga:  Menolak Lupa! Satu Bulan Berlalu Peristiwa Berdarah di Muara Kate, Pelaku Belum Ditangkap

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Muara Kate
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

MB Pupuk Kaltim Jadi Satu-satunya Perwakilan Indonesia di Thailand World Music Championships 2025

Next Post

PKT Open 2025 Resmi Dibuka, 793 Atlet Ramaikan Sirkuit Nasional C di Bontang

Related Posts

Sidang lanjutan Pembunuhan di Muara Kate; Lobi Aparat, hingga Dugaan Tekanan terhadap Posko Warga
Kaltim

Sidang lanjutan Pembunuhan di Muara Kate; Lobi Aparat, hingga Dugaan Tekanan terhadap Posko Warga

3 Februari 2026, 15:58
Kasus Aktivis Tambang Muara Kate Disidangkan, Jadi Atensi Wapres Gibran
Lingkungan

Kasus Aktivis Tambang Muara Kate Disidangkan, Jadi Atensi Wapres Gibran

8 Desember 2025, 19:24
Polda Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Tokoh Penolak Hauling Batu Bara di Muara Kate Paser
Lingkungan

Aktivis Tambang Muara Kate Paser Kembali Ditangkap, Diadang Polisi 30 Menit Usai Dibebaskan

19 November 2025, 14:06
Polda Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Tokoh Penolak Hauling Batu Bara di Muara Kate Paser
Kriminal

Kasus Tragedi Muara Kate; Kompolnas Awasi, Keluarga Curigai Misrantoni Jadi Kambing Hitam

29 Juli 2025, 14:30
Polda Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Tokoh Penolak Hauling Batu Bara di Muara Kate Paser
Kriminal

Polda Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Tokoh Penolak Hauling Batu Bara di Muara Kate Paser

22 Juli 2025, 12:30
Kasus Dugaan Pembunuhan Tokoh Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Umum; Jenazah Russel Diautopsi setelah 8 Bulan Kematian
Kriminal

Kasus Dugaan Pembunuhan Tokoh Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Umum; Jenazah Russel Diautopsi setelah 8 Bulan Kematian

16 Juli 2025, 13:55

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.