BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pengedar narkotika jenis sabu yakni Junianto Sehedule Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang.
JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan pertama penuntut umum.
“Kami menuntut terdakwa dengan penjara selama 10 tahun,” kata Rizki.
Durasi tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucapnya.
Sidang akan kembali digelar pada 26 Mei mendatang. Agendanya yakni pembacaan putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan terdakwa pada pertengahan Januari lalu.
Dari informasi yang didapat barang haram tersebut berasal dari seorang yang dikenal dengan sebutan “Bos” yang berlokasi di Samarinda. Barang yang dikirimkan berjumlah lima bal.
Kemudian terdakwa membawa 3 bal sabu untuk diedarkan di Sangkima, Kutim. Sementara 2 bal sabu lainnya diserahkan kepada HA dan AH di Penginapan Nuansa Marangkayu yang saat ini juga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bontang.
Penyergapan dilakukan saat terdakwa keluar dari penginapan, dan saat dilakukan penggeledahan. Ditemukan 3 bal sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor milik terdakwa. Barang bukti tersebut seberat 149,57 gram.
Sementara itu, 2 bal sabu yang dibuang oleh HA berhasil ditemukan di rawa-rawa sekitar penginapan. (*)







