Ada dua pihak berinisial A dan R, yang diduga kuat terlibat dalam penerbitan 21 IUP palsu bertanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor. Dalam pemeriksaan, R mengaku memproses surat-surat atas perintah atasannya, si A.
bontangpost.id – Hari terakhir masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan ditutup lewat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Balikpapan, 2 Mei 2023. Lewat diskusi bersama organisasi perangkat daerah terkait serta Polda Kaltim, masukan dan saran untuk rekomendasi pansus dalam laporan akhir tengah disusun. Dalam RDP itu, pansus juga menilik sejauh mana proses hukum laporan 21 IUP palsu bertanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor di Polda Kaltim.
“Di RDP terakhir kami menyatukan pandangan terkait itu (laporan 21 IUP palsu),” ungkap Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin kepada Kaltim Post (3/5). Dari pertemuan itu diketahui, kendati laporan sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan, ada aral yang mengadang penyidik Polda Kaltim. Khususnya soal dua dokumen asli penerbitan IUP tersebut. Yakni surat pengantar bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.
Surat yang berisi pengantar dan permohonan tindak lanjut pengaktifan data Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan elektronik pendapatan nasional bukan pajak (e-PNBP) 14 perusahaan pertambangan batu bara, emas, dan mineral bukan logam. Sementara surat bernomor 5503/4938/B.Ek yang terbit sepekan sebelumnya, yaitu 14 September 2021, tak pernah tercatat. Di salinan surat pengantar pertama ini, berisi delapan usulan perusahaan tambang untuk diurus MODI, MOMS, dan e-PNBP.
Ditegaskan, tak pernah tercatat di arsip dokumen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Dari 22 perusahaan yang tercatat dalam kedua surat itu, hanya satu perusahaan yang nomor izinnya tercatat di DPMPTSP Kaltim, yakni PT Borneo Omega Jaya. “Yang beredar hanya kopian. Bukan asli. Kalau ada pihak yang menemukan dokumen aslinya tentu diharap bisa membantu menyingkap tabir dari polemik ini biar terungkap sejelas-jelasnya,” katanya.
Dalam RDP itu, sambung dia, Polda Kaltim memang sudah menaikkan tahap penanganan. Dari penyelidikan ke penyidikan. Ada dua pihak berinisial A dan R, yang diduga kuat terlibat dalam penerbitan 21 IUP tersebut. Pihak berinisial A diketahui sudah meninggal dunia. Dalam pemeriksaan, pihak berinisial R mengaku memproses surat-surat terkait atas perintah atasannya, yakni A. “Untuk jelasnya bisa ke Polda Kaltim. Ada upaya ke lab forensik untuk menguji dokumen yang ada. Meski bukan dokumen asli,” jelas politikus muda Golkar Kaltim ini.
Di sisi lain, koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah ditempuh terkait apakah dua surat pengantar yang orisinal ada di sana. “Selain itu kami juga mencari tahu apakah ada perusahaan resmi yang dirugikan dari terbitnya dua surat pengantar itu,” imbuhnya. Polda pun, dari informasi yang diperolehnya, juga membuka layanan pengaduan perihal ini. Mengingat dalam penerbitan 21 IUP itu tak hanya soal dugaan dipalsukannya tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor tapi juga ada potensi siapa yang dirugikan.
“Dari RDP kemarin (2/5) itu diketahui ini (ada tidaknya perusahaan lain yang dirugikan dari penerbitan 21 IUP itu) jadi alasan lain kasus itu naik status di kepolisian,” tuturnya. Udin menegaskan, lewat RDP di hari terakhir bekerjanya Pansus Investigasi Pertambangan, ke 21 IUP itu dipastikan palsu. Sebab, pansus sudah selesai masa kerjanya per 2 Mei 2023, nanti, lanjut dia, dalam rekomendasi pansus mengarahkan agar Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum, untuk mengawal sejauh mana proses perkara ini di kepolisian. “Untuk hasil lain, ditunggu saja nanti laporan hasil kerja kami sampaikan di paripurna,” ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, proses hukum dugaan pemalsuan 21 IUP yang dilaporkan Inspektorat Kaltim ke Polda Kaltim belum menunjukkan progres signifikan. Dugaan pemalsuan dokumen dilaporkan pemprov awal November 2022. Hampir enam bulan, belum ada tanda-tanda siapa tersangka di balik skandal itu. Dalam keterangannya kepada Kaltim Post, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji mengungkapkan, dia mengaku jika penyidik belum menemukan barang bukti sebenarnya. Yakni dokumen asli yang memuat 21 IUP palsu bertanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Inspektorat Kaltim selaku pelapor, hanya menyerahkan fotokopi dokumen yang diduga dipalsukan pada 2021. “Saat kami tanyakan di mana dokumen aslinya. Mereka (Inspektorat Kaltim) mengatakan masih belum mendapatkan dokumen aslinya. Mereka mengatakan, kenapa kami lapor polisi, agar polisi bisa mencari barang itu (21 IUP yang diduga dipalsukan),” katanya. Walau belum ada tersangka yang ditetapkan, Kristiaji beralasan peningkatan status ke penyidikan ini karena menyangkut upaya paksa untuk penggeledahan dan penyitaan. Sehingga penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen IUP ini. Menurutnya, apabila masih tahap penyelidikan, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan.
“Sampai sekarang, barang bukti itu belum ditemukan. Dari semua dinas yang kami tanyakan, termasuk perusahaan yang diduga menerima IUP itu, mereka mengatakan tidak memiliki dokumen aslinya juga. Kami hanya diberikan fotokopinya dulu. Itulah kendalanya proses penyidikan yang kami tangani,” ungkap pria berpangkat melati tiga di pundaknya ini. Penyidik Polda Kaltim juga telah mengumpulkan keterangan dari pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pemalsuan ini. Mulai Biro Umum dan Biro Ekonomi Setprov Kaltim, lalu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta beberapa instansi lainnya.
“Saya tidak tahu pasti jumlahnya. Tapi yang jelas, seluruh dinas sudah kami periksa semua. Artinya sudah mencukupi sebenarnya. Akan tetapi, penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena kami belum memiliki dokumen asli IUP yang diduga palsu itu sebagai barang buktinya,” ujar dia. Pihaknya sudah meminta Inspektorat Kaltim untuk membantu mencarikan dokumen asli IUP yang diduga palsu itu. Termasuk memastikan terhadap perusahaan yang masuk sebagai penerima IUP itu.
Kristiaji menyampaikan, dari kesaksian perusahaan yang namanya terdaftar dalam 21 IUP bodong itu, mereka mengaku juga belum melakukan produksi. Bahkan ada enam perusahaan yang mengaku belum menerima dokumen IUP yang diduga palsu itu. Jadi, apabila dokumen sebenarnya dari IUP yang diduga palsu itu tidak dapat ditemukan, pihak kepolisian akhirnya dapat menghentikan penyidikan atas laporan dugaan pemalsuan ini. “Ya pasti. Karena ada upaya dari oknum-oknum tertentu, yang bermain untuk mengkondisikan itu. Dan kami harus mencari tahu sudah digunakan atau tidak barang itu,” jelas Kristiaji.
Selain itu, Polda Kaltim telah berupaya menyurati Kementerian ESDM untuk memastikan telah menerima atau belum surat pengantar yang diduga palsu itu. Untuk memastikan IUP tersebut sudah masuk MODI. MODI merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. “Kami sudah menyurati ke Kementerian ESDM terkait surat pengantar itu. Dan belum ada respons. Kami minta apakah surat itu sudah sampai ke sana atau belum,” katanya. (ryu/riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post