Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 22 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Terkait Dugaan Jual-Beli Sewa Kios Rawa Indah, UPTD Pasar Sebut Ulah Oknum Pedagang

Reporter: BontangPost
Rabu, 27 September 2017, 11:51 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Terkait Dugaan Jual-Beli Sewa Kios Rawa Indah, UPTD Pasar Sebut Ulah Oknum Pedagang

TUNJUKKAN: Unit Pengelola Teknis Daerah Pasar Haedar menunjukkan regulasi yang mengatur penyewaan lapak Pasar Rawa Indah, terkait pelarangan penyewaan terhadap pedagang lain.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dugaan jual-beli sewa kios Pasar Rawa Indah yang dilontarkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah mendapat penolakan dari Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah Pasar Haedar. Ia mengatakan proses terselubung itu dilakukan oleh oknum pedagang nakal.  “Itu kan ulah oknum pedagang itu sendiri,” ungkap Haedar.

Bahkan, dirinya menggaransi bahwa instansi yang dipimpinnya bersih dari pungutan liar. Jikalau kedepan ditemukan bukti terdapat staf UPTD Pasar yang bermain, maka ia akan melakukan tindakan tegas. “Kalau ditemukan staf yang melakukan itu (pungli, Red.), akan ada tindakan tegas,” tambahnya.

Selama ini sistem yang diterapkan oleh UPTD Pasar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007 tentang Perjanjian Hak Pakai Petak Pasar Kota Bontang. Di mana dalam satu tahun pedagang diinventarisasi ulang oleh pihak UPTD Pasar melalui surat perjanjian sewa petak pasar.

“Kalaupun ada pergantian pemilik maka kelihatan saat tepat satu tahun masa surat perjanjian habis, disitu juga ada saksi yang menyaksikan,” paparnya sembari menunjukkan contoh surat perjanjian.

Baca Juga:  Tujuh Hari Pasca Lebaran, Pasar Masih Sepi 

Ia juga mengklarifikasi terkait biaya sewa lapak yang mencapai Rp 6 juta. Berdasarkan ketentuan yang ada, UPTD Pasar memasang dua nominal harga sewa petak pasar, untuk pedagang yang menduduki petak beratap dikenakan Rp 3 juta, sementara tanpa atap dibebankan Rp 1 juta.

“Tidak benar kalau sampai Rp 6 juta, maksimal hanya Rp 3 juta saja,” ulasnya.

Biaya sewa lapak hanya dilakukan sekali pembayaran, pada awal pedagang menempati kios tersebut. Apabila terjadi pergantian kepemilikan maka harus melakukan pelaporan kepada UPTD Pasar.

Di samping itu, penghuni lapak juga wajib membayar dua macam biaya retribusi terkait pelayanan baik itu harian dan bulanan. Biaya harian dipatok Rp 500 untuk semua pedagang, sementara biaya bulanan dipatok sesuai dengan klasifikasi jenis dagangannya berdasarkan luas lapak yang diduduki. “Ini untuk kebersihan dan pelayanan,” sebutnya. (info selengkapnya lihat grafis)

Sehubungan dengan mekanisme penarikan, dari staf yang mendatangi para pedagang akan disetor langsung ke Bank Kaltim yang berlokasi di bawah kantor UPTD Pasar. Artinya retribusi tidak mengedap beberapa hari di Kantor UPTD Pasar.

Baca Juga:  Pemkab Hanya 'Obral' Janji, Pedagang Pertanyakan Kejelasan Listrik PIS 

Diwartakan sebelumnya, Kekesalan dilontarkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah. Bagaimana tidak, mereka mengindikasi telah terjadi jual-beli petak di kios Pasar Rawa Indah. Bahkan harga yang dipasang oleh oknum nakal melebihi batas kewajaran.

Dikatakan Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah Muhammad Saleh, dugaan praktik jual-beli petak kios pasar ini sudah marak terjadi, dan tidak lagi menjadi sebuah rahasia. “70 persen dari kios yang ada sudah disewakan hingga diperjualbelikan. Praktik ini sangat merugikan pedagang. Dan ini sudah bukan rahasia lagi,” kata Saleh.

Dikatakannya, saat ini para pedagang di Pasar Rawa Indah resah. Pasalnya, tarif sewa untuk satu petak di-mark up mencapai Rp 6 juta per tahun. Padahal, Pemkot menetapkan harga sewa bagi pedagang yang telah memperoleh izin berjualan di petak kios, hanya berkisar Rp 18 ribu per bulan atau Rp 216.000 per tahun.

“Kalau bahasa teman-teman pedagang, disebut ganti rugi. Lalu bagaimana statusnya nanti? Jangan sampai ini menjadi polemik,” tukasnya. (*/ak)

Baca Juga:  Kesederhanaan Pasar Tradisonal

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pasar tradisionalrawa indah
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan30Tweet19Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Lapas Bontang Berlakukan Besuk Online Selama PPKM

Lapas Bontang Berlakukan Besuk Online Selama PPKM

Jumat, 22 Januari 2021, 19:00 WITA
Perkara Dana Bergulir KJKS Dilimpahkan

Perkara Dana Bergulir KJKS Dilimpahkan

Jumat, 22 Januari 2021, 16:10 WITA
Cabuli Anak Saat Istri Covid-19, Mantan Anggota Dewan Dijerat Pasal Berlapis

Cabuli Anak Saat Istri Covid-19, Mantan Anggota Dewan Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 22 Januari 2021, 15:00 WITA
Detik-detik Sulaiman Dikeroyok Sampai Dibacok Parang

Detik-detik Sulaiman Dikeroyok Sampai Dibacok Parang

Jumat, 22 Januari 2021, 14:00 WITA
Sah, KPU Tetapkan Basri-Najirah Pimpin Bontang

Sah, KPU Tetapkan Basri-Najirah Pimpin Bontang

Jumat, 22 Januari 2021, 10:37 WITA
Pembatasan Jam Malam Memberatkan Usaha Kuliner

Kafe Dibolehkan Buka dengan Kapasitas Terbatas di Atas Pukul 20.00

Kamis, 21 Januari 2021, 20:00 WITA
Postingan Selanjutnya
PKL Dominasi PRB 2017, 80 Persen Berasal dari Bontang  

PKL Dominasi PRB 2017, 80 Persen Berasal dari Bontang  

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Kamis, 21 Januari 2021, 10:39 WITA
Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sabtu, 16 Januari 2021, 09:22 WITA
Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Jumat, 22 Januari 2021, 11:54 WITA
Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Kamis, 21 Januari 2021, 08:15 WITA
Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Minggu, 12 April 2020, 13:51 WITA
Lapas Bontang Berlakukan Besuk Online Selama PPKM

Lapas Bontang Berlakukan Besuk Online Selama PPKM

Jumat, 22 Januari 2021, 19:00 WITA
Perkara Dana Bergulir KJKS Dilimpahkan

Perkara Dana Bergulir KJKS Dilimpahkan

Jumat, 22 Januari 2021, 16:10 WITA
Cabuli Anak Saat Istri Covid-19, Mantan Anggota Dewan Dijerat Pasal Berlapis

Cabuli Anak Saat Istri Covid-19, Mantan Anggota Dewan Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 22 Januari 2021, 15:00 WITA
Detik-detik Sulaiman Dikeroyok Sampai Dibacok Parang

Detik-detik Sulaiman Dikeroyok Sampai Dibacok Parang

Jumat, 22 Januari 2021, 14:00 WITA
Penghormatan Terakhir kepada Para Korban Sriwijaya Air

Penghormatan Terakhir kepada Para Korban Sriwijaya Air

Jumat, 22 Januari 2021, 13:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.