• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terkait Dugaan Jual-Beli Sewa Kios Rawa Indah, UPTD Pasar Sebut Ulah Oknum Pedagang

by BontangPost
27 September 2017, 11:51
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
TUNJUKKAN: Unit Pengelola Teknis Daerah Pasar Haedar menunjukkan regulasi yang mengatur penyewaan lapak Pasar Rawa Indah, terkait pelarangan penyewaan terhadap pedagang lain.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

TUNJUKKAN: Unit Pengelola Teknis Daerah Pasar Haedar menunjukkan regulasi yang mengatur penyewaan lapak Pasar Rawa Indah, terkait pelarangan penyewaan terhadap pedagang lain.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dugaan jual-beli sewa kios Pasar Rawa Indah yang dilontarkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah mendapat penolakan dari Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah Pasar Haedar. Ia mengatakan proses terselubung itu dilakukan oleh oknum pedagang nakal.  “Itu kan ulah oknum pedagang itu sendiri,” ungkap Haedar.

Bahkan, dirinya menggaransi bahwa instansi yang dipimpinnya bersih dari pungutan liar. Jikalau kedepan ditemukan bukti terdapat staf UPTD Pasar yang bermain, maka ia akan melakukan tindakan tegas. “Kalau ditemukan staf yang melakukan itu (pungli, Red.), akan ada tindakan tegas,” tambahnya.

Selama ini sistem yang diterapkan oleh UPTD Pasar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007 tentang Perjanjian Hak Pakai Petak Pasar Kota Bontang. Di mana dalam satu tahun pedagang diinventarisasi ulang oleh pihak UPTD Pasar melalui surat perjanjian sewa petak pasar.

Baca Juga:  Kutim Minim Pasar Tradisional

“Kalaupun ada pergantian pemilik maka kelihatan saat tepat satu tahun masa surat perjanjian habis, disitu juga ada saksi yang menyaksikan,” paparnya sembari menunjukkan contoh surat perjanjian.

Ia juga mengklarifikasi terkait biaya sewa lapak yang mencapai Rp 6 juta. Berdasarkan ketentuan yang ada, UPTD Pasar memasang dua nominal harga sewa petak pasar, untuk pedagang yang menduduki petak beratap dikenakan Rp 3 juta, sementara tanpa atap dibebankan Rp 1 juta.

“Tidak benar kalau sampai Rp 6 juta, maksimal hanya Rp 3 juta saja,” ulasnya.

Biaya sewa lapak hanya dilakukan sekali pembayaran, pada awal pedagang menempati kios tersebut. Apabila terjadi pergantian kepemilikan maka harus melakukan pelaporan kepada UPTD Pasar.

Baca Juga:  Pembangunan Pasar Rawa Indah Dilanjutkan

Di samping itu, penghuni lapak juga wajib membayar dua macam biaya retribusi terkait pelayanan baik itu harian dan bulanan. Biaya harian dipatok Rp 500 untuk semua pedagang, sementara biaya bulanan dipatok sesuai dengan klasifikasi jenis dagangannya berdasarkan luas lapak yang diduduki. “Ini untuk kebersihan dan pelayanan,” sebutnya. (info selengkapnya lihat grafis)

Sehubungan dengan mekanisme penarikan, dari staf yang mendatangi para pedagang akan disetor langsung ke Bank Kaltim yang berlokasi di bawah kantor UPTD Pasar. Artinya retribusi tidak mengedap beberapa hari di Kantor UPTD Pasar.

Diwartakan sebelumnya, Kekesalan dilontarkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah. Bagaimana tidak, mereka mengindikasi telah terjadi jual-beli petak di kios Pasar Rawa Indah. Bahkan harga yang dipasang oleh oknum nakal melebihi batas kewajaran.

Baca Juga:  Pimpinan OPD Wajib Belanja di PIS

Dikatakan Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah Muhammad Saleh, dugaan praktik jual-beli petak kios pasar ini sudah marak terjadi, dan tidak lagi menjadi sebuah rahasia. “70 persen dari kios yang ada sudah disewakan hingga diperjualbelikan. Praktik ini sangat merugikan pedagang. Dan ini sudah bukan rahasia lagi,” kata Saleh.

Dikatakannya, saat ini para pedagang di Pasar Rawa Indah resah. Pasalnya, tarif sewa untuk satu petak di-mark up mencapai Rp 6 juta per tahun. Padahal, Pemkot menetapkan harga sewa bagi pedagang yang telah memperoleh izin berjualan di petak kios, hanya berkisar Rp 18 ribu per bulan atau Rp 216.000 per tahun.

“Kalau bahasa teman-teman pedagang, disebut ganti rugi. Lalu bagaimana statusnya nanti? Jangan sampai ini menjadi polemik,” tukasnya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pasar tradisionalrawa indah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rajin Mengulang Soal, Jadi Juara Harapan II se-Indonesia 

Next Post

PKL Dominasi PRB 2017, 80 Persen Berasal dari Bontang  

Related Posts

Neni Soroti Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bontang yang Masih Buruk
Bontang

Neni Soroti Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bontang yang Masih Buruk

18 Maret 2026, 15:06
Pemkot Bontang Anggarkan Rp981 Juta untuk Pengadaan Portal Parkir Elektronik di Tiga Pasar
Bontang

Pemkot Bontang Anggarkan Rp981 Juta untuk Pengadaan Portal Parkir Elektronik di Tiga Pasar

3 Maret 2025, 12:30
Material Bangunan Pasar Sementara Rawa Indah Dibongkar
Bontang

Material Bangunan Pasar Sementara Rawa Indah Dibongkar

17 Juni 2021, 15:00
Program Belanja Tiap Hari di Pasar Tak Sesuai Harapan
Bontang

Program Belanja Tiap Hari di Pasar Tak Sesuai Harapan

11 Juni 2021, 20:00
Kebakaran di Tanjung Laut Indah, 12 Rumah Dilahap Jago Merah
Bontang

Kebakaran di Tanjung Laut Indah, 12 Rumah Dilahap Jago Merah

12 Agustus 2020, 07:27
Penerapan Transaksi Nontunai di Pasar Tuai Respon Pedagang
Bontang

Penerapan Transaksi Nontunai di Pasar Tuai Respon Pedagang

5 Agustus 2020, 19:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.