SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim berencana memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Selasa (27/3) depan. Langkah itu sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Syarifah Masitah Assegaf (SMA).
Sidang tersebut akan diselenggarakan BK untuk meminta keterangan saksi, Bawaslu, dan terlapor. Sebelumnya dalam sidang perdana, BK telah menghadirkan terlapor.
“Sidang selanjutnya harus ada saksinya. Sidang pertama hanya menghadirkan Ibu Masitah sebagai terlapor. Nanti kami akan panggil saudara Galeh selaku Komisioner Bawaslu,” kata anggota BK DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, Selasa (20/3) lalu.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, pemanggilan komisioner Bawaslu tersebut dilakukan karena bersangkutan yang telah membuat laporan. “Tujuannya kami ingin meminta bukti dari Bawaslu,” katanya.
Menanggapi rencana itu, komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermawan menuturkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan undangan dari badan yang diketuai Dahri Yasin tersebut. Meski begitu, Bawaslu mengapresiasi langkah BK menindaklanjuti aduan pengawas pemilu.
“Harapan kami sidang ini mempengaruhi sikap anggota dewan dalam menggunakan kewenangan atau jabatannya. Mungkin peristiwa ini dianggap hal biasa, tetapi dalam konteks pelaksanaan pemilu, ini sebagai upaya menegakkan aturan pemilu,” katanya.
Hari menegaskan, Bawaslu telah menyediakan alat bukti untuk disampaikan dalam sidang BK tersebut. Pasalnya sebelum Bawaslu menyampaikan laporan di BK, pihaknya sudah terlebih dulu memanggil saksi, terlapor, dan HM Syahrun selaku Ketua DPRD Kaltim.
“Kalau memang kami akan dipanggil, kami akan mempersiapkan diri untuk datang. Kami akan menggelar bukti-bukti yang kami punya. Baik yang dari Paser maupun bukti yang sudah kami kumpulkan,” ucapnya.
Barang bukti yang dimaksud, lanjut dia, adalah spanduk dan foto Masitah ketika melakukan reses di Kabupaten Paser. Bukti tersebut sudah dikonfirmasi bahkan dibenarkan terlapor dan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Bawaslu.
“Kalau nanti ada kesempatan yang diberikan pada Bawaslu bertemu di sidang BK, maka semua barang bukti akan kami sampaikan,” bebernya.
Ia berharap melalui sidang lanjutan BK DPRD Kaltim, diharapkan wakil rakyat tidak lagi menyalahgunakan jabatannya. Terutama dalam memberikan dukungan politik kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018.
“Sebenarnya sudah ada di Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, bagi pejabat daerah, ASN, lurah, kepala desa, dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon,” pungkasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: