SANGATTA – Setelah alat bukti dan saksi dirasa cukup, Penyidik Polres Kutim akhirnya menaikkan status dugaan korupsi Supsidi Ongkos Angkut (SOA) Beras Miskin (Raskin) Kecamatan Bengalon, ke proses penyidikan. Lima orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Mu, An, Ad, Ir, dan Aw langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini kan kasus yang saya lanjutkan saja penyidikannya. Penyelidikan dari tahun 2014, kemudian kami naikkan ke penyidikan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, didampingi Kanit Tipikor Reskrim Iptu Abdul Rauf.
Menurut dia, kasus ini bermula atas laporan masyarakat, jika ada subsidi ongkos angkut yang dikeluarkan Dinas Sosial, tahun 2012 dan 2013 namun masih ada pemotongan untuk ongkos angkut raskin di Bengalon. Ongkos angkut ini dicairkan tiap triwulan, yang ternyata digunakan bukan untuk ongkos angkut beras raskin, tapi untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Masalah penahanan masih dipertimbangkan oleh pimpinan. Namun untuk sekarang, belum ada yang menyandang status tahanan, bahkan tahanan kota maupun dalam tahanan rutan,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sangatta Regie Komara mengakui jika telah menerima berkas , termasuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Kutim dalam kasus dugaan korupsi SOA Raskin.
“Kami terima tiga berkas, dengan lima orang tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya punya kesempatan untuk memeriksa berkas apakah sudah layak dilimpahkan ke persidangan atau tidak, dalam waktu 14 hari. Kalau layak, maka Polres akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari, untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Berdasarkan berkas, ada hasil audit yang menunjukkan kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp129 juta. Jadi kerugian ini rupanya tanggungrenteng para tersangka,” katanya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post