SAMARINDA – Dugaan penodaan khilafah dan persekusi yang diduga dilakukan tiga orang kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendapat respons luas di publik Kaltim. Namun demikian, partai yang dikomandoi Megawati Soekarnoputri itu belum mengambil langkah untuk merespons tuduhan dan laporan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Samarinda, Siswadi mengatakan, pihaknya tidak mengambil keputusan atau sanksi terhadap Ahmad Vanandza, Suryani, dan Hairul Usman. Pasalnya, dugaan persekusi dan penodaan khilafah yang terjadi pada Sabtu (16/9) lalu itu tidak terkait dengan tugas kepartaian.
“Selama 24 jam, mereka tidak sepenuhnya melekat dengan partai. Kan ada sisi-sisi pribadi. Waktu itu, mereka tidak dalam posisi anggota partai maupun anggota dewan. Jadi gimana kami mau kasih sanksi?” katanya pada Metro Samarinda, Kamis (20/9) kemarin.
Selain itu, tuntutan yang disampaikan Keluarga Besar Gerindra Kaltim tidak terkait dengan PDI Perjuangan. Sehingga, lanjut dia, partai berlambang banteng itu menyerahkan masalah tersebut pada mekanisme internal DPRD Samarinda serta aparat hukum.
“Kecuali mereka minta ke PDI Perjuangan. Baru kami tindak lanjut. Biar kan saja dewan yang ambil langkah. Kami hanya wait and see saja,” ucapnya.
Perihal kebenaran tuntutan Keluarga Besar Gerindra tersebut, Siswadi tidak ingin mengomentarinya. “Biar masyarakat saja yang menilai,” tutupnya.
Koordinator Aksi Keluarga Besar Partai Gerindra, Sulaeman Attase menyatakan, pihaknya mengutuk keras dugaan persekusi dan penodaan agama yang melibatkan legislator DPRD Samarinda.
“Mengutuk perbuatan keji dan hina para pelaku yang secara jelas dan terang telah melakukan perbuataan pidana persekusi dan penistaan terhadap agama,” tegasnya.
Karena itu, kata Sulaeman, pihaknya menuntut aparat kepolisian menangkap para pelaku serta memberikan perlindungan hukum pada korban dugaan persekusi. Kemudian, Gerindra juga meminta pimpinan DPRD Samarinda melalui Badan Kehormatan (BK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pemberhentian pada tiga anggota dewan yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
“Karena tindakan atau perbuatan para pelaku adalah sah menurut hukum dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik DPRD Kota Samarinda,” ucapnya.
Selain itu, dugaan persekusi tersebut telah melibatkan nama Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Karenanya, pelaku diminta untuk meminta maaf secara berturut-turut selama tiga hari di media cetak dan elektronik kepada bakal calon presiden itu.
Tuntutan tersebut akan berbuntut panjang apabila pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. “Kami tidak bertanggung jawab jika kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kaltim terjadi, jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” sebutnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: