Direktur PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) Achmad Faizal bersikeras pihaknya tidak pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 40 orang pekerjanya. Menurutunya kontrak kerja pegawai sudah berakhir per 31 Desember 2016.
Sehingga pihaknya harus menggelar rekrutmen kembali, dari hasil seleksi sebanyak 40 orang pekerja lama dinyatakan tidak lulus ujian tertulis karena dianggap tidak kompeten. Ditemui seusai mengikut Rapar dengar pendapat, bersama Komisi I DPRD dan puluhan karyawannya, Rabu (31/5) Ical begitu disapa yakin tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau saya sampai hari ini tetap berpegang teguh dengan peraturan, utamanya yang termaktub dalam dokumen lelang,” kata Ical kepada awak media.
Ical berdalih, alasannya mem-PHK 40 karyawannya selain karena kurang cakap, ini menyangkut selera. Menurutnya para karyawan yang di-PHK merupakan karyawan yang sulit untuk diatur. Belum lagi dengan adanya kebijakan baru pada tahun 2017. Sayangnya, saat ditanyakan soal kebijakan baru tersebut ia tidak bisa menyebutnya.
“Kita ingin menjalankan perintah, baik itu yang ada di dokumen lelang dan amanat Undang- Undang Ketenagakerjaan,” jawabnya singkat.
Disinggung soal pesangon bagi karyawan yang sudah di-PHK, dirinya sebut hal itu merupakan kewenangan Pemkot Bontang. Pasalnya, perusahaannya tidak pernah menganggarkan uang pesangon. “Itu wilayah Pemkot, kami hanya menjalankan apa yang sudah menjadi kewajiban di dokumen lelang,” tutupnya.
Sementara, mewakili karyawan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas, Bumi dan Umum Supriyadi mengatakan, pihaknyaa akan mengawal persoalan ini hingga tuntutan 40 karyawan terpenuhi. Upaya dialog mereka tempuh agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi kalau tidak diindahkan, kami akan kembali turun ke jalan,” ucapnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: