• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Rencana PHK Outsourching PT YUM di Boiler Pupuk Kaltim , Agus Haris: Perusahaan Harus Patuh Perda

by BontangPost
22 Februari 2017, 13:02
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Agus Haris(dok/Bontang Post)

Agus Haris(dok/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sebanyak 28 karyawan outsourching PT YUM yang bekerja sebagai cleaning service di boiler Pupuk Kaltim terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, PT YUM yang beberapa tahun terakhir selalu memenangkan tender, kini harus kalah dan akan digantikan dengan PT Antasari sebagai pemenang tender baru di tahun ini.

Namun dari sekira 50 karyawan outsourching yang sebelumnya bekerja di sana, PT Antasari ternyata melakukan rekrutmen baru sebanyak 28 orang yang akan menggantikan karyawan lama PT YUM. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris.

Kepada Bontang Post, Agus menyayangkan rencana PHK yang akan dilakukan perusahaan pemenang tender baru tersebut. Langkah PT Antasari pun, lanjut Agus berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya.

Agus menyebut, dalam pasal 6 ayat 1 perda tersebut, disebutkan perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja/buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus. “Ini kan bidang pekerjaannya sama, sudah mengetahui kondisi lingkungan pekerjaannya,” ujar Agus.

Baca Juga:  Tolak Mutasi, Karyawan Di-PHK

Dia melanjutkan, dalam ayat 2 di pasal yang sama pun disebutkan, kewajiban mempekerjakan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali dalam hal pekerja telah memasuki batas usia maksimal yang ditentukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, memiliki penyakit yang dapat menghalangi pekerjaannya berdasarkan surat keterangan dokter, melanggar peraturan perusahaan yang disahkan oleh perusahaan dan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, serta volume pekerjaan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa berikutnya berkurang. “Mereka juga yang terancam di PHK masih di usia produktif. Seharusnya mereka (PT Antasari, Red.) tidak rekrutmen dulu. Tidak apa-apa ganti bendera perusahaan,” jelas Agus.

Selain meminta PT Antasari untuk menghentikan proses rekrutmen yang sudah berjalan dan menggunakan karyawan sebelumnya dari PT YUM, Agus juga meminta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) mengingatkan perusahaan yang ingin melakukan rekrutmen di Bontang, agar mematuhi peraturan yang berlaku di daerah. “Perusahaan manapun di Bontang, harus mematuhi perda yang sudah ditetapkan,” tegas Agus.

Baca Juga:  Mulai 2025, Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Selain Agus, Ketua DPRD Bontang Nursalam turut berkomentar terkait permasalahan ini. Sebelumnya, ke-28 karyawan outsourching pada Selasa (21/2) berkirim surat dan mendatangi langsung gedung dewan untuk menyampaikan persoalan ini kepada wakil rakyat.

Nursalam yang ikut menerima para karyawan ini pun turut menyatakan keprihatinannya. “Mereka ini rata-rata sudah bekerja selama lima tahun, masa di PHK begitu saja,” katanya.

Nursalam pun turut mengingatkan di dalam perda yang telah disebutkan sebelumnya, dalam pasal 7 ayat 1 disebut, apabila perusahaan penyedia jasa tidak menggunakan pekerja penyedia jasa sebelumnya, maka kepada pekerja wajib diberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak dengan memperhitungkan seluruh masa kerja pada perusahaan penyedia jasa sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Nah sekarang, PT Antasari apa mampu membiayai pesangon seluruh karyawan?” tanyanya.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Sawit di-PHK 

Dia pun mengingatkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Outsourcing yang menjamin pekerjaan mereka sebagai tenaga outsourching. Senada dengan Agus, Nursalam pun meminta DPMTK-PTSP untuk tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perundangan. “Dinas ini harus kuat dari perusahaan, jangan memble,” tegasnya.

Rencananya, DPRD Bontang bakal memanggil beberapa pihak terkait, seperti DPMTK-PTSP, PT YUM, dan PT Antasari untuk dimintai kejelasan lebih lanjut. (zul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: OutsourchingPHKPT YUM
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kantor Pos Kampung Baru Dibobol, Semua Pintu Jebol, Kotak Amal Raib 

Next Post

Rp 18 Miliar untuk Seragam Sekolah, Direalisasikan untuk Tahun Ajaran Baru

Related Posts

Mulai 2025, Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Nasional

Mulai 2025, Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

19 Desember 2024, 10:32
Karena Corona Orang Ramai Gadai Barang, Bagaimana di Bontang?
Bontang

Karena Corona Orang Ramai Gadai Barang, Bagaimana di Bontang?

28 April 2020, 19:00
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah (Arsyad/Bontangpost.id)
Bontang

Hingga Akhir April, 343 Pekerja Tumbang Karena Corona

28 April 2020, 14:30
Ratusan Pekerja Kena Dampak Korona
Bontang

Ratusan Pekerja Kena Dampak Korona

14 April 2020, 17:30
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah (Arsyad/Bontangpost.id)
Bontang

Pekerja yang Di-PHK Akibat Covid-19 Diusulkan Dapat Kartu Prakerja

12 April 2020, 07:01
Disnaker Bontang memfasilitasi PT Budi Bakti Prima dengan 38 eks karyawan terkait tunjangan hari raya dan pesangon. (Arsyad/Bontangpost.id)
Advertorial

Disnaker Mediasi Eks Karyawan dan Manajemen PT BBP, Soal THR dan Pesangon Tak Temui Hasil

29 Mei 2019, 22:02

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.