BONTANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pada semester akhir tahun ini. Selain adanya temuan sertifikat kedaluwarsa, instansi tersebut juga menyorot sarana dan prasarana puskesmas di Bontang.
Pasalnya, masih terdapat item yang belum dipenuhi. Salah satunya ialah penyediaan sarana mandi, cuci, kakus (MCK) bagi pasien penyandang disabilitas.
Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) dr Bahauddin mengatakan, prasarana tersebut termuat dalam Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Tiap puskesmas wajib memiliki minimal satu toilet umum untuk penyandang disabilitas.
“Benar sampai saat ini belum tersedia toilet umum pasien disabilitas di seluruh puskesmas yang ada,” kata Bahauddin kepada Bontang Post.
Dituturkannya, kondisi anggaran Pemkot Bontang sebelumnya membuat fasilitas tersebut belum dapat diakomodasi. Namun, ia berjanji dalam waktu dekat segera melengkapi.
Pada Permenkes dijelaskan bahwa toilet umum itu dilengkapi dengan tampilan simbol penyandang disabilitas pada bagian luarnya. Sementara pada bagian dalam terdapat pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian sesuai pengguna kursi roda.
Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas. Tujuannya untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda. Bahauddin menjelaskan saat ini yang tersedia ialah toilet umum bagi kaum lansia. Meskipun, di dalamnya juga terdapat pegangan rambat.
Sementara untuk ruangan tindakan, seluruh puskesmas sudah memiliki. Ruangan tersebut digabung dengan pelayanan gawat darurat. Hal ini diperbolehkan dalam regulasi.
Permasalahan belum lengkapnya prasarana puskesmas disebabkan regulasi terbit setelah bangunan puskesmas berdiri. Sehingga jika melakukan penambahan sesuai permenkes maka dibutuhkan perencanaan ulang.
“Kalau peralatan bisa menyesuaikan cepat. Tetapi jika prasarana yang berhubungan dengan ketersediaan lahan perlu pemikiran lanjut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, keenam puskesmas saat ini masuk dalam klasifikasi non rawat inap. Sebarannya, Kecamatan Bontang Selatan ada tiga unit, Bontang Utara dua unit, dan Bontang Barat satu unit puskesmas.
Kepala Puskesmas Bontang Utara I dr Erwin membenarkan bahwa prasarana toilet untuk penyandang disabilitas belum ada. Saat ini pihak puskesmas pun berupaya agar memenuhi setiap regulasi yang ada. Salah satunya pengadaan pegangan rambat itu.
“Pegangan sudah ada karena ini dapat menolong pasien agar tidak jatuh. Saat ini kami sudah memenuhi untuk toilet lansia, sementara bagi penyandang disabilitas belum,” kata Erwin.
Dalam waktu dekat, pihak puskesmas bakal dituntut untuk melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan isi permenkes. Mengingat tahun depan, komisi akreditasi dari pemerintah pusat melakukan reakreditasi. Untuk menetapkan apakah capaian akreditasi tiap puskesmas tetap atau meningkat.
“Semua puskesmas pasti akan mengarah ke sana untuk memenuhi persyaratan itu,” pungkasnya. (ak)
Fasilitas Puskesmas Non-rawat Inap
No. Nama Ruang Keterangan
- Ruangan administrasi kantor
- Ruangan kepala puskesmas
- Ruangan rapat Dapat digunakan untuk kegiatan lain dalam mendukung pelayanan kesehatan (ruang multifungsi).
- Ruangan pendaftaran dan rekam medik
- Ruangan tunggu
- Ruangan pemeriksaan umum
- Ruangan tindakan Ruang tindakan juga digunakan untuk pelayanan gawat darurat.
- Ruangan KIA, KB dan imunisasi
- Ruangan kesehatan gigi dan mulut
- Ruangan ASI
- Ruangan promosi kesehatan Dapat dipergunakan untuk konsultasi dan konseling.
- Ruang farmasi – Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
– Ruang penerimaan resep dapat digabungkan dengan ruang penyerahan obat
– dirancang agar tenaga kefarmasian dapat bertatap muka dengan pasien.
- Ruangan persalinan
- Ruangan rawat pasca persalinan Hanya 1 tempat tidur
- Laboratorium Sesuai dengan Standar Pelayanan Laboratorium di Puskesmas.
- Ruangan sterilisasi
- Ruangan Penyelenggaraan Makanan Dapat memiliki fungsi hanya sebagai tempat penyajian makanan.
- Kamar mandi/WC pasien Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang disabilitas.
- KM/WC untuk persalinan Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang disabilitas
- KM/WC petugas Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang disabilitas
- Gudang umum Pendukung
- Rumah dinas tenaga kesehatan Merupakan rumah jabatan tenaga kesehatan dan berjumlah paling sedikit 2 (dua) unit.
- Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans dan Puskesmas keliling
Sumber : Permenkes 75 Tahun 2014
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post