bontangpost.id – Dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis di Bontang Lestari turut melibatkan RI yang saat ini menjabat sebagai Kabid Kepemudaan Dispopar Bontang.
Mantan Lurah Bontang Lestari itu diketahui ikut andil dalam memuluskan kasus rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP pada Desember 2019 lalu.
Sebagai salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini RI resmi diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kota Bontang. Sebab menjadi salah satu tersangka kasus korupsi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan status jabatan RI akan dicabut permanen.
Baca juga; Tersandung Kasus Korupsi Lahan Bandara, Mantan Camat dan Lurah Dieksekusi Kejaksaan
“Iya, masih menunggu hasil sidang. Sementara masih proses pemberhentian sementara,” ucapnya singkat.
Pun, saat ini posisi Kabid Kepemudaan Dispopar Bontang masih kosong. Pihaknya masih mencari pengganti sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Sementara masih kosong jabatannya. Belum ada Plt,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, RI bersama dua tersangka lainnya yakni Bi mantan camat Bontang Selatan, dan N mantan Kabag Pemerintahan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bontang di Lapas Kelas II A Bontang selama 20 hari ke depan sembari menunggu sidang pertama.
Atas ulahnya, mereka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHPidana. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: