• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Divonis Dua Tahun Tiga Bulan Penjara

by Redaksi Bontang Post
11 November 2023, 14:44
in Kriminal
Reading Time: 4 mins read
0
Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis

Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis duduk menyimak amar putusan dari majelis hakim. Ekspresi tegang pun terlihat dari rona mereka. Ketiga terdakwa ini meliputi Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Sehingga ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Namun ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Jemmy.

Artinya melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Ketiganya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” ucapnya.

Selain itu, ketiganya juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hakim menilai unsur memberatkan terhadap terdakwa Noorhayati ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah. Utamanya terkait pemberantasan tipikor.

Baca Juga:  Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, JPU Belum Ambil Sikap

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp5.256.958.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur. Sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor. Dalam pembebasan lahan untuk keperluan akses jalan menuju rencana lokasi bandara di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Tahun 2012, nomor SR-483/PW17/5/ 2019 tanggal 30 Desember 2019.

Noorhayati pernah dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2375K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Unsur yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti proses persidangan. Serta terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangikembali.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Lahan Bandara, Saksi Sebut Tim 9 Abai Jalankan Tugas

Terdakwa Basir unsur yang memberatkan selain bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan berakibat kerugian keuangan negara, dia dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya,” tutur dia.

Khusus terdakwa Rendy, unsur memberatkan mencakup bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berbeda dengan Basir, unsur meringankan terdakwa Rendy yaitu bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan. Pun demikian mengakui dan menyesali perbuatannya. Pasca putusan ini baik dari JPU maupun terdakwa masih meminta waktu untuk pikir-pikir.

“Durasi pikir-pikir yakni tujuh hari setelah pembacaan amar putusan,” tutur dia.

Sebelumnya, tiga terdakwa ini dituntut dengan durasi berbeda. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan untuk terdakwa Basir dituntut lebih berat. Berupa penjara selama 8,5 tahun. Sementara untuk terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati sama-sama dituntut penjara selama 7,5 tahun.

Baca Juga:  Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

Ketiganya juga diminta membayar denda sebesar masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak membayar denda, maka diganti kurungan selama satu tahun. Pledoi dari ketiganya sebelumnya meminta bebas dari hukuman. Namun JPU memberikan tanggapan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Sehubungan dengan pengadaan lahan bandara tersebut.

Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp205.700.000 hingga paling tinggi Rp1.841.270.000. (ak)

Tags: Korupsi lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PWI Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh

Next Post

Opsi Jangka Pendek BPBD Disarankan Berkantor di Bontang Lestari

Related Posts

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara
Bontang

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara

20 Maret 2025, 13:00
Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

17 Maret 2025, 15:00
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua
Bontang

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua

12 Maret 2025, 09:18
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan
Kriminal

Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

10 Agustus 2024, 12:03
Bawa Sabu 10 Gram, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan
Kriminal

Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

1 Agustus 2024, 09:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.