Ketua Komisi III DPRD Rustam mengatakan, apapun alasannya, pelat hitam dilarang untuk masuk ke dalam area terminal. Karena terminal hanya dipergunakan untuk petat kuning saja.
“Ditambah lagi, travel pelat hitam juga tidak memiliki izin trayek serta uji KIR kendaraan. Berbeda halnya dengan sopir bus yang selalu melakukan uji KIR dan memperpanjang izin trayek,” terangnya.
Walau saat ini belum terjadi gejolak lagi antara sopir bus dan sopir travel, namun Komisi III bersama dengan Dishub akan segera menyelesaikan masalah ini bersama-sama. Pasalnya jika dibiarkan berlarut-larut, justru jika sewaktu-waktu terjadi gejolak lagi, ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk itu, dalam waktu dekat kami komisi III dan Dishub akan bersama-sama ke provinsi untuk berkoordinasi dengan Dishub provinsi mencari alternatif penyelesaian masalah. Rencananya kami jadwalkan di awal bulan Maret mendatang,” tandasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post