bontangpost.id – Tiga tersangka kasus penikaman di Bontang Kuala, Kamis (30/12/2021) menjalani rekonstruksi di Mapolres Bontang. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh ketiganya.
Adegan pertama diawali dengan ketiga tersangka yang meneguk minuman beralkohol pada Kamis (2/12/2021) pukul 10.00 pagi. Selanjutnya, pada pukul 16.00 mereka mendatangi anak korban.
Aksi pemicu kekerasan mulai terjadi pada adegan keenam. Yusuf tersangka utama, menarik kerah baju anak korban di sebuah bengkel tak jauh dari lokasi.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi menyebut, aksi penikaman terjadi pada adegan ke-17. Tersangka pertama kali menikam korban di bagian perut sebelah kanan.
Sebelumnya pada adegan 15, tersangka hendak memukul korban Sa, namun korban berupaya melarikan diri. Tersangka pun dengan cepat mengejar korban, dan mengeluarkan badik yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan. Saat korban terjatuh, tersangka mengambil momen melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Istri korban yang melihat suaminya ditikam berkali-kali kemudian mencoba menolong sang suami. Dengan melemparkan kayu hingga mengenai kepala tersangka. Tanpa berpikir panjang, Yusuf pun berbalik arah dan menikam In (54) di bagian pinggang. Ini terjadi pada adegan ke-22.
Sementara, adegan terakhir yakni adegan ke-25, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Bontang Utara.
“Kami sengaja pilih lokasi di Mapolres Bontang bukan di lokasi kejadian, karena sedikit riskan, dekat dengan banyak kediaman keluarga korban,” ujarnya.
Sebelumnya, MZ beserta Yusuf (35), AH (26), AS (20), dan I (25), mendatangi anak korban. Mereka bermaksud mencari rekan anak korban.
Namun, terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan terhadap anak korban. Melihat situasi tersebut, korban Sa (55) dan In (54) menghampiri sang anak. “Sempat terjadi perkelahian, namun dipisahkan,” jelasnya.
Rupanya Yusuf datang kembali dengan membawa badik. Lalu menikam Sa dan In. Sa mendapat empat tikaman dan meninggal. Sementara sang istri, In, mendapat perawatan di RS Amalia setelah pinggang dan punggungnya tertusuk badik.
Polisi akhirnya menjerat Yusuf pasal berlapis dan maksimal kurungan penjara 20 tahun. Sementara kedua tersangka AH dan MZ dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post